Upatjara pelantikan dan pembukaan Dewan Konstituante di Gedung Merdeka Bandung
pada th. 1956 oleh Presiden Soekarno
Saudara Ketua dan Saudara-saudara Anggota Konstituante jang terhormat.
Pada hari ini sudah ada tepat 2 tahun, 5 bulan dan 12 hari berlangsung, scdjak saja melantik Sidang Pembuat Undang-undang Dasar jang terhormat ini.
Seperti Saudara-sandara sekalian masih ingat, pelantikan Konstituante itu tempo hari dengan sengadja dilangsungkan pada waktu seluruu Rakjat Indonesia memperingati ulang tahun ke-11 Hari Pahlawan, jaitu 10 Nopember 1956.
Sebagaimana saja katakan dalam upatjara pelantikan itu, maka Bangsa Indonesia telali mentjapai salali satu puntjak Revolusi Nasionalnja dengan pembukaan sidang Konstituante pada waktu itu. Sekarang Bangsa kita mendekati lagi salahsatu puntjak Perdjoang- annja, jaitu apabila Konstituante telab nienjelesaikan tugasnja, se bagaimana mestinja, dan sebagaimana diharapkan oleh 85 djuta Rakjat jang membentuknja.
Dalam masa antara pembukaan dan penutupan sidang Konstituante itu, telali terdjadilah banjak hal, banjak gedjala, banjak peristhva, jang symptom-symptomnja sudali saja ■sinjalir dalam xiraian saja pada tanggal 10 Nopember 1956.
Ivedjadian-kedjadian didalam Negeri maupun diluar Negeri se-
lama itu, jang tentunja telali mendapat perliatian sepennlinja dari Saudara-saudara sekalian sebagai wakil-wakil Rakjat Indonesia, be- gitu pula kesibukan pekerdjaan seliari-liari, mungkin menjebabkan Saudara-saudara sudali tidak ingat lagi apa jang saja katakan bam-
pir 2l/2 taliun jang lalu.
Karena itu ada baiknja kiranja, apabila saja disini mengulangi beberapa pokok-fikiran jang penting dari amanat jang saja utjap- kan pada upatjara pelantikan sidang Konstituante dulu itu.
Apakali pokok-pokok-fikiran itu?
Dalam pidato pelantikan Konstituante jang saja maksudkan tadi saja terangkan, baliwa tanggal 10 Nopember 1945 itu kita peringati
liap-tiap taliun, karena pada liari itu bangkit kem bali S em a n g a t
Pahlawan Bangsa Indonesia setjara massal.
Palilawan-pahlawan kita — demikianlah kukatakan selandjutuja
— rcla niengorbankan segala sesnatu untuk membela suatu „ id ee’ , jaitu idee kemerdekaan dan keselamatan seluruli Bangsa, idee jang diproklamirkan pada tanggal 17 Agnstus 1945, idee untuk bernegara jang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Idee tadi sebelum itu telah mengalami beberapa fase. Fase pertama adalah fase kesukuan.
Tiap-tiap sukn merasa dirinja sebagai suatu kesatuan jang niutlak, dan masing-masing lianja mementingkan keselamatan dirinja sen- diri sadja.
Fase kedua adalah fase kepulauan.
Tiap-tiap pulau merasa dirinja sebagai suatu kesatuan jang mullak, dan masing-masing lianja mementingkan keselamatan diri nja sendiri sadja.
Fase ketiga adalah fase kerdja-sama antar-suku dan antar-pulau, tetapi kerdja-sama itu hanja dilakukan atas dasar federasi, karena tidak ada satu suku ataupun satu pulau jang rela berkorban untuk seluruh bangsa atau tanah-air Indonesia.
Pada tahun 1928 turunlah Idee-Baru, jang m ew ahjuhi Angkatan Pemuda, dan selandjutnja seluruh Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 Angkatan Pemuda ini mengikrar- kan sumpahnja jang termasjhur:
,,Kami setanah air, tanah air Indonesia,
„Ivami sebangsa, bangsa Indonesia,
„ICami sebahasa, bahasa Indonesia” .
Dengan terbitnja matahari Kebangsaan Indonesia jang bulat dan bersatu itu, hilanglah hak sedjarah bagi idee provincialisme, idee insularisme dan idee federalisme.
Maka barangsiapa sekarang ini membangkitkan kem bali idee k esu ku an , idee kepulauan atau idee federalisme itu, ia adalali seperti orang jang menggali kubur dan mentjoba m enghidupkan kembali tulang orang jang dikuburkan 30 tahun jang lampau.
Mcmang kila lelap berhak mentjintai dan memadjukan suku atau daerah kila masing-masing, tetapi kita liarus mentjintainja dan memadjukannja dalam rangka kesatuan bangsa dan kesatuan tanah-air Indonesia, jang tak bisa dipisah-pisalikan.
Pada tahun 1933 Idee berbangsa, bertanah-air dan berbahasa satu itu meningkat lagi dengan timbulnja Idee Bernegara-satu jang berbentuk Republik.
Untuk Idee itulah, jaitu Idee ,.Bangsa Indonesia bersalu dalam satu Negara Nasional jang berbentuk Republik Kesatuan, jang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945” , dilakukanlah tin- dakan-tindakan kepahlawanan setjara massal semendjak 10 No- pember 1945.
Dan karena Idee itulah pula, maka Negara Republik Indonesia Serikat, jang didasarkan idee provincialisme, idee insularisme dan idee federalisme, jang telah kita kubur 30 tahun jang lampau, hanja dapat liidup iy 2 bulan, ibarat suatu tengkorak jang diliidup- kan dan didalangkan setjara buatan atau „kunstmatig” .
Saudara-saudara sekalian.
Kita telah berhasil memulihkan kembali Negara Kesatuan Repu blik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, jang tersusun berdasar- kan Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sampai seka- rang, tetapi Djiwa dan Semangat Proklamasi. dan Undang-undang Dasar 1945 terasa belum dipulihkan pula dengan itu.
Oleh karena itu maka pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara mcnentukan supaja selekas-lekasnja ditetapkan „Undang-undang Dasar Republik Indonesia” jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara itu.
Untuk itu maka dibentuklah Konstituante ini, jang bersama-sama dengan Pemerintah, selekas-lekasnja liarus menetapkan „Undang- undang Dasar Republik Indonesia” jang saja maksudkan tadi.
Pada upatjara pelantikan Konstituante pada tanggal 10 Nopember 1956 itu saja menjampaikan beberapa pesanan kepada Konstituante jang terhormat ini, untuk dipergunakan dalam menunaikan tugas- nja menetapkan „Undang-undang Dasar Republik Indonesia’.
P e r t a ma : Saja minla supaja Saudara-saudara sebagai Ang- gota-anggota Konstituante mendjadilah penjamhung-lidah jang setia
daripada 80-85 djuta Rakjat Indonesia jang sedang ber-revolusi dan palilawan-pahlawan Rakjat Indonesia jang telali berkorban dan mati, jang tiap-tiap taliun pada tanggal 10 Nopem ber kita peringati.
K e d u a : Saja minta supaja Konstituante — bersama-sama dengan Pemerintab — menetapkan suatu „Undang-undang Dasar Republik Indonesia” , jang sesuai dengan djiwa, watak dan kepriba- dian Bangsa Indonesia sendiri.
Kita, dalam pada itu, tidak perlu menutup mala kepada dunia sekeliling kita. Kita malahan sebaliknja perlu mempeladjari peng- alaman-pengalaman, keadaau-keadaan, adjaran-adjaran dan kon- stitusi-konstitusi dinegeri-negeri lain. Tetapi segala sesuatu itu tidak boleb mendorong kita mengbasilkan suatu konstitusi jang lianja merupakan satu „copy” belaka daripada konstitusi-konstitusi asing. Segala sesuatu dari luar negeri itu hanjalali merupakan baban-baban sadja, untuk menjenipurnakan „Undang-uudang Dasar R epublik Indonesia , jang hams kita buat bersama.
Bagi Bangsa Indonesia, jang sedang ber-revolusi, Konstitusi barus merupakan suatu Konstitusi Perdjoangan, jang memberikan arali dan dinamik kepada Perdjoangan, jang merupakan suatu manifes- tasi daripada geloranja dan gegap-gempitanja Perdjoangan.
Bagi Bangsa Indonesia, jang sedang merombak tata kolonial jang mesum mendjadi tata nasional jang modern dan berbabagia, sebaik- nja dibuatkanlah suatu Konstitusi jang berdasarkan falsafah na sional, jang mengenal apa jang saja namakan pada waktu itu
„demokrasi terbimbing atau demokrasi terpimpin ” , disegala lapang- an kenegaraan dan disegala lapangan kemasjarakatan, disegala bidang-bidang Politik, disegala bidang-bidang militer, disegala bidang-bidang sosial-ekonomi.
K e t i g a : Saja minta djanganlali Konstituante didjadikan tempat berdebat bertele-tele, suatu medan pertempuran bagi partai- partai atau pemimpin-pemimpin politik.
Saja peringatkan pada itu waktu, babwa Konstituante bukan gelanggang antitliese, melainkan badan untuk bersynthese.
Karena itu maka permusjawarataii dalam Konstituante tidak boleli menemukan „djalan buntu” , dan kita seniua w adjib bericlitiar
unluk mentjarikan „djalan keluar” bagi segala kesulitan jang di- liadapi olek Konstituante itu.
Pidato-pelantikan Konstituante tempo liari itu saja acliiri dengan suatu peringatan dan suatu seruan.
Saja peringatkan bahwa Indonesia Merdeka adalah hanja sekedar djembatan emas, dan diatasnja kita tidak boleh saling mendesak, saling menendang, saling sengkelit, karena djembatan itu adalah milik kita bersama.
Saja peringatkan pada pelantikan itu bahwa musuli-musuh kita sedang berusaha untuk m endjebol tiang-tiang dari djembatan emas kita itu, dan dalam liubungan itu saja men-sinjalir antara lain ada- nja aksi-aksi subversif asing, dan bahwa imperialisme-kolonialisme beluin mati, dan masih bertjokol meradjalela di Irian-Barat.
Karena itu maka pada pelantikan itu saja serukan, supaja Bangsa Indonesia dengan kompak bersatu-padu menjeberangi djembatan emas „Indonesia Merdeka” itu, menudju ke kebahagiaan dan kese- djahteraan, dan saja serukan kepada Konstituante, berikanlah kepada Bangsa Indonesia suatu Undang-undang Dasar, jang mendjamin kesatuan Bangsa, mendjamin kesatuan Tanah-air, mendjamin ke- merdekaan bulat, mendjamin kesedjahteraan seluruli Rakjat.
2 Tahun, 5 bulan dan 12 hari telah berlangsung sedjak saat pelan tikan itu.
Dalam djangka waktu itu Saudara-saudara sekalian telah berkali- kali bersidang.
Dan dengan mengingat keadaan Negara dan Masjarakat selama djangka waktu tersebut, Saudara-saudara telah bersepakat untuk
* mempertjepat pekerdjaan Konstituante, jang sesuai pula dengan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara, jang menentukan supaja Undang-undang Dasar Republik Indonesia ditetapkan selekcisdekas- nja.
Sebagai wakil-wakil jang terhormat daripada Rakjat Indonesia,
Saudara-saudara tentunja memaklumi kesulitan-kesulitan Negara dan Masjarakat kita, terutama pada tahun-taliun belakangan ini.
Pada suatu ketika kesulitan-kesulitan itu adalah demikian me- mimtjaknja, sehingga saja memandang perlu pada tanggal 21 Pebru-
ari 1957 mengemukakan suatu Konsepsi untuk menjelamatkan Republik Proklamasi.
Konsepsi saja itu ternjata belum dapat diterima oleli masjarakat setjara bulat. Padabal peneriinaan setjara bulat itu merupakanlali suatu ’’conditio sine qua non” bagi pelaksanaannja dengan sesein- purna-seinpurnanj a.
Sementara itu kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleli Negara dan Masjarakat kita sudah demikian inemuntjaknja, sehingga dirasa perlu untuk menjatakan seluruh wilajali Negara Republik Indonesia dalam keadaan darurat perang, jang kemudian diganti dengan kea- daan perang.
Dalam keadaan jang demikian itu saja membentuk Ivabinet Karya, jang inemegang pemerintahan Negara sampai sekarang.
Saudara-saudara sekalian selandjutnja dapat inenjaksikan sendiri usaba-usaha Kabinet Karya untuk mengatasi kesulitan-kesulitan jang kita hadapi, baik jang terletak dibidang exekutif, maupun jang jang terletak dibidang Konstitusi.
Kesulitan-kesulitan tersebut meliputi soal-soal kenegaraan mau- pun soal-soal kemasjarakatan, meliputi bidang-bidang politik, maupun bidang-bidang militer dan sosial-ekonomi.
Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu setjara kekeluargaan dalam waktu jang singkat, diadakanlali pelbagai ragam permusja- waratan.
Dalam lial ini saja memperingatkan pada Musjawarali Nasional dan Musjawarali Nasional Pembangunan dalam taliun 1957, dan pada beberapa musjawarali militer, jang kesemuanja dilakukan antara wakil-wakil pusat dan wakil-wakil daerab.
Pembitjaraan-pembitjaraan setjara luas dan mendalam dilakukan pula antara saja dan Dewan Menteri, antara saja dan Dewan Nasio nal, antara saja dan pemimpin-pemimpin politik serta orang-orang terkemuka, mengenai penjelesaian m asalah-m asalali kita itu.
Kesemuanja — permusjawaratan, pembitjaraan, pertukaran fikiran itu, achirnja memperkuat kejakinan kita baliwa keadaan Negara dan Masjarakat kita menghendaki agar dalam waktu sesingkat- singkatnja sistim kenegaraan dan kemasjarakatan kita ditindjaulah
kembali dan dirombak setjara revolnsioner. Ja!, ditindjau kembali dan dirombak setjara revolusioner, selekas-lekasnja!
Maka dipandanglah perlu, agar pembuatan Undang-undang Dasar Republik Indonesia oleh Konstituante bersama-sama dengan Peme- rintah, lebih dipertjepat lagi.
Dalam pada itu terasalak pula keperluan untuk mentjarikan djalan keluar bagi kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Konsti tuante sendiri, mengenai beberapa soal-soal pokok jang berat.
Berliubung dengan itu, maka pada liari ini saja datang di Bandung, dan menghadiri pembukaan sidang pleno jang pertama Konstituante tahun 1959, untuk menjampaikan atas nama Peme- rintah suatu andjuran jang penting, jang dapat mempertjepat penjelesaian tugas bersama Konstituante dan Pemerintah, dan dapat pula membuka djalan-keluar bagi kesulitan jang dihadapi oleh Konstituante sekarang jang saja maksudkan tadi.
Saudara-saudara sekalian.
Andjuran jang hendak saja sampaikan kepada Konstituante atas nama Pemerintah itu berbunji tjekak-aos:
MariLuh kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Andjuran ini disetudjui dengan suara bulat oleh Dewan Menteri dalam sidangnja pada tanggal 19 Pebruari 1959.
Kemudian perumusan dari pada andjuran Pemerintah itu saja setudjui dengan resmi pada tanggal 20 Pebruari 1959.
Naskah andjuran Pemerintah tersebut disampaikan setjara ter- tulis oleh Perdana Menteri kepada Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 21 Pebruari 1959.
Pendjelasan atas andjuran Pemerintah itu disampaikan setjara tertulis pula oleh Perdana Menteri kepada Konstituante berturut- turut pada permulaan bulan Maret jang lalu.
Saudara-saudara sekalian.
Berkenaan dengan andjuran „kem bali kepada Undang-undang Dasar 1945” itu, maka saja sampaikan kepada Konstituante dengan resmi naskah Undang-undang Dasar 1945 itu, jang terdiri dari Pembukaan, batang-tubuh jang berisikan 37 pasal, 4 Aturan Per- alilian, dan 2 Aturan Tambalian.
Saja harap Saudara-saudara sekalian dalam, waktu jang singkat dapat menerima adjakan Pemerintah jang saja setudjui sepenulm ja itu, seliingga dalam waktu jang tidak lama lagi K onstituante dan Pem erintah bersama-sama dapat m enetapkan naskah Undang-un- dang Dasar 1945 itu sebagai Undang-undang Dasar R epu blik In d o
nesia, guna menggantikan Undang-undang Dasar Sementara jan g berlaku sekarang ini.
Dengan demikian, maka Konstituante m elakukan suatu tindakan jang bersedjarali, baik dalam perdjalanan Revolusi N asional kita jang masih menggelora terus sampai sekarang ini, m aupun dalam riwajat Bangsa Indonesia jang Insja’A llah akan berlangsung untuk selam a-lam anja!
Setengah orang akan bertanja: A pakah Konstituante tidak mengundurkan djam dengan memutuskan untuk kem bali kepada Undang-undang Dasar 1945?
Apakah Konstituante tidak mengabaikan panggilan zam an jang sudah m adju lagi 14 taliun, dengan m enetapkan U ndang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar R epu blik Indonesia?
Djawaban saja ialah tegas-tandas: Orang jang m enanja dem ikian itu tidak mengerti atau tengah m enjeleweng dari djiw a dan sema- ngat jang murni Bangsa Indonesia, jang telali m em proklam irkan kemerdekaannja pada tanggal 17 Agustus 1945!
rang jang menanja demikian itu tidur n jen ja k, atau bangun n De amun, karena tidak menangkap sebab-musabab kedjadian-
^an ^a^am masa kemerdekaan kita, terutama sedjak 1950.
aja tetap tegas-tandas mengatakan, bahwa dengan m enetapkan n ang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar R ep u b lik n onesia, Konstituante melakukan suatu tindakan bersedjarali jang ernilai tinggi dalam zaman Revolusi Nasional kita dan dalam r i
wajat Bangsa Indonesia.
M engapa?
Karena Anggota-anggota Konstituante, dengan dem ikian, sebagai putera-putera Rakjat Indonesia, mengerti sedalam -dalam nja akan djiw a, watak dan kepribadian Bangsa kita jang sedjati.
Karena Anggota-anggota Konstituante, dengan dem ikian, sebagai utusan-utusan Rakjat Indonesia, mengerti sedalam -dalam nja
10
■ nrtlS'i A.I5.AATS
; 1 ^ . 3 S A S T R S
keliendak Revolusi Nasional pada tingkatan sekarang dan mengerti keliendak zaman sekarang.
Dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, maka kita kembalikan Undang-undang kita, jang lukur artinja dalam Revolusi Nasional dan sedjarah Bangsa Indonesia itu, kepada kedudukannja jang agung semula. Kita kembalikannja kepada Singgasana Historis Revolusioner jang asli-mulia.
Selamilali dalam-dalam apa jang terdjadi sebelum dan sesudah Hari Kramat Bangsa Indonesia, Hari Proklamasi 17 Agustus 1945! Selami segala kedjadian-kedjadian itu, dan saudara akan mengarti bahwa Saudara-saudara akan berbuat historis tinggi nilai, djika Saudara-saudara kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 itu.
Saja tidak akan mengulangi disini apa jang tertulis dalam lem- baran-lembaran hitam dibuku sedjarah Indonesia, jang melukiskan zaman pendjadjahan di Tanah Air kita, jang penuh dengan penderitaan Rakjat kita.
Saja djuga tidak akan memperingatkan disini kepada bagian- bagian dari buku sedjarah Indonesia, jang melukiskan perlawanan Bangsa Indonesia terhadap pendjadjah-pendjadjah itu guna meng- achiri penderitaan Rakjat kita itu.
Sebab dalam uraian saja pada upatjara pelantikan Konstituante pada tanggal 10 Nopember 1956 saja telah gambarkan setjara pan- djang lebar, — dan dalam permulaan uraian saja sekarang ini telah saja singgung lagi dengan singkat— , apakah jang telah diusahakan oleh Bangsa Indonesia untuk mengachiri penderitaan Rakjat kita itu.
Saja disini lianja ingin mengemukakan, bahwa dalam mengikuti perdjoangan Bangsa Indonesia melawan pendjadjahan pada umum- nja, dimasa Ivebangkitan Nasional pada chususnja, kita senantiasa menghadapi suatu „amanat penderitaan Rakjat” . Amanat penderi taan Rakjat jang mcngharukan. Amanat penderitaan Rakjat jang liarus kita taati. Amanat penderitaan Rakjat jang liarus kita penuhi. Oleh karena ia adalah AMANAT.
Apakah Amanat itu?
Tiga hal.
Pertama: tjiptakanlah suatu masjarakat jang adil dan makmur;
Kedua: bentuklali suatu negara kesatuan berdasarkan faliam unitarisme;
Ketiga: anutlah tjara bermusjawarah, dalam satu badan atau sistim mono-kameral.
Amanat penderitaan Rakjat itulah jang mendjiwai Piagam Dja karta, jang pada tanggal 22 Djuni 1945 ditandatangani oleli 9 orang, jaitu Soekarno, Mobammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokro- sujoso, Abdulkahar Muzaldr, Agus Salim, Aclimad Subardjo,
Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
^ Piagam Djakarta ini memuat lengkap amanat penderitaan Rak jat jang saja sebutkan tadi, jaitu: satu masjarakat jang adil dan
makmur, satu negara kesatuan jang berbentuk republik, satu badan pennusjawaratan perwakilan rakjat.
Piagam Djakarta adalah suatu „dokum en liistoris” , jang nicm - p elop on dan mempengarulu pembentukan Undang-nndang D asar
Oleh karena itu maka naskah Piagam Djakarta itupun saja sam- paikan nanti dengan resmi kepada sidang Konstituante ini.
Amanat penderitaan rakjat selanjutnya mendjiwai Undang-undang dasar 45 jang mengiringi proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Undang-undang Dasar ’45 pun memuat lengkap Amanat Penderiatan Rakat jang saja sebutkan tadi, jaitu: satu masjarakat jang adil dan makmur, satu negara kesatuan jang berbentuk republik, satu badan perwakilan permusjawaratan rakjat jang bersifat mono kameral.
Amanat penderitaan Rakiat itu menjiwai Undang-undang dasar ’45 dalam keseluruhannja. Ia meliputi pembukaannja, ia pun meliputi batang-tubuhnja.
Undang-undang Dasar ’45 adalah dasar untuk mengakhiri penderitaan rakjat di zaman pendjadjahan. Dan memulai kesejahteraan rakjat di zaman kemerdekaan.
Karena itulah maka Undang-udang dasar 45 adalah luhur artinja dalam sedjarah bangsa Indonesia agung kedudukannja dalam Revolusi Nasional kita.
Kenapa ia pernah masuk kotak? Ah ja, tidak ada barang sesuatu didunia ini jang kokoli-abadi atau langgeng.
Segala sesuatu didunia ini mengalami pasang naik dan pasan^- surut, mengalami timbul dan tenggelam, mengalami ” up and down” . Undang-undang Dasar ’45, jang kita luliurkan, kita agungkan, kita hormati, kita taati, kita keramatkan itu, djuga mengalami pasang naik dan pasang surut, mengalami timbul dan tenggelam, meng
alami up and down.
Setelah berlaku 5 tahun dalam masa Revolusi pliysik, maka kita terpaksa menjimpan sementara Undang-undang Dasar ’45 itu dalam lemari-es.
Memang ada maksud-maksud dan usalia-usaha dari bekas pen- djadjah untuk mentjabut Undang-undang Dasar ’45 jang memang sebcnarnja api mesiu Revolusi Bangsa Indonesia itu dari pandangan mata Rakjat Indonesia, untuk mendinginkan semangat Bangsa Indonesia jang sedang ber-revolusi berdasarkan Kitab Nasional jang
— menurut istilah Mr. Dr. A. M. Tambunan — „magis-sentimenteel- nationaal geladen” itu.
Akan tetapi maksud-maksud dan usalia-usaha bekas pendjadjah jang bertentangan dengan takdir Tuhan dan hiikum alam itu hanja
(|apaI dipcrlalm kan schwm 7/2 huhn sadja. R.I.S. kita kuhur,
Undang-undang Dasar R.I.S. kita bongkar kembali.
Maka Undang-undang Dasar ’45 kemudian kita pindahkan ke- dalam sematjam lemari-katja.
Dengan Undang-undang Dasar ’45 dalam lemari-katja itu, benar kita dapat bcrtjermin kepadanja, jaitu mentjoba mengusahakan ter- tjiptanja masjarakat jang adil dan makmur, mentjoba berkeliidupan dalam suasana negara kesatuan jang berbentuk republik unitaristis, mentjoba sistim bermusjawarah dalam satu dewan perwakilan rakjat jang bersifat mono-kameral, — tetapi kita tidak dapat menangkap-merasa djiwa-raga Undang-undang Dasar ’45 itu kalau kita tidak membebaskannja dulu dari isolasinja.
Tan<r telah kita lakukan selama 10 tahun belakangan ini ter- hadap Undang-undang Dasar ’45 itu ialah tak lain tak bukan hanja m em u d ja Kitab Nasional kita jang luliur-agung itu, tanpa menjelami lIcmlj i sehari-hari titali-titah jang disabdakan didalamnja.
A kibat daripada itu ialah penjelewengan-penjelewengan diliam pir semua lapangan. Penjelewengan dilapangan kenegaraan dan kema- sjarakatan. Penjelewengan dibidang-bidang politik. Penjelewengan dibidang militer. Penjelewengan dibidang sosial-ekonomi. P en jele wengan, penjelewengan, penjelewengan, — 'hampir 10 taliun bela- kangan ini terus-menerus!
Oleh karena itulah maka Pemerintah berpendapat, bahwa sekarang sudah tibalah saatnja, untuk mengembalikan Undang-undang Dasar ’45 pada Singgasananja semula jang Agung dan Historis Revo- lusioner itu, dan kita selandjutnja hidup benar-benar jnenuriit djiwa, semangat dan ketentuan-ketentuan dalam K itab Nasional jang sutji-mumi itu!
Saudara-saudara sekahan.
Tadi saja kemukakan, bahwa setengah orang menjangsikan apakah Undang-undang Dasar ’45, jang dibuat dalam suasana revolusioner pada waktu itu, masih dapat dipergunakan sebagai dasar peng- hidupan dan keliidupan sekarang, setelah kita sudah m adju 14 tahun lagi. Tidakkah sekarang ini Zaman Pembangunan, tidak lagi Zaman Revolusi Physik?
Undang-undang Dasar ’45 dapat tetap dipergunakan sebagai dasar penghidupan dan keliidupan Bangsa Indonesia, tidak hanja pada Zaman Physical Revolution, tetapi djuga pada dewasa sekarang ini, pada 10 tahun lagi, pada 20 tahun lagi, pada 30 tahun lagi, jab, bahkan pada 100 tahun lagi, 200 taliun lagi, malahan Insja’Allah untuk selama-lamanja!
Saja misalnja teringat pada Konstitusi Amerika Serikat, jang dibuat dizaman revolusi dan perang-kemerdekaan Am erika ham pir dua abad jang lalu, tetapi toh masih tetap berlaku sampai pada saat ini, sekalipun dengan tambahan-tambahan jang dilakukan ber- angsur-angsur untuk memenulii kebutuhan zaman.
Karena itu saja pertjaja, bahwa Undang-undang Dasar ’45 pun akan tetap dapat dipergunakan oleh Bangsa Indonesia dimasa manapun djuga jang akan datang, walaupiin kita mungkin besok harus menambahnja berturut-turut sesuai dengan keperluan kita, jang dapat dilakukan misalnja dengan menjambungnja dengan beberapa „aanhangsel , seperti diusulkan oleh Saudara I.J. Ivasiino.
Sebab — sekali lagi saja njat akan — jang penting dalam Undang- undang Dasar ’45 bukanlak sekedar Bab-babnja, bukanlah sekedar Pasal-pasalnja, bukanlah sekedar rumusan-rumusannja, bukanlah sekedar kata-katanja, tetapi djiwanja, semangatnja, dan kepribadian Bangsa Indonesia dan Amanat penderitaan Rakjat Indonesia jang mewahjulii Konstitusi Proklamasi kita itu.
Bab-babnja, Pasal-pasalnja, rumusan-rumusannja, kata-katanja, dapat ditambali dimasa jang akan datang. Tetapi djiwanja, sema- ngatnja, dan kepribadian Bangsa Indonesia dan Amanat penderi taan Rakjat Indonesia, Insja’AJlah akan telap sama dizaman mana- pun djuga.
Djiwa, semangat, kepribadian Bangsa Indonesia, Amanat pen- deritaan Rakjat itu, perlu dan liarus kita pakai sebagai pedoman, terutama dimasa revolusi psychis dan mental jang masih berkobar sedjak ’45 sampai sekarang, dan kemudian dalam penghidupan dan kehidupan kita dimasa depan.
Karena itu saja jakin, bahwa, dengan berani kembali ke Undang- undang Dasar 1945, setelah hampir 10 tahun hidup dibawah
„vigeur” Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, kita melakukan suatu tindak- an revolusioner 100% , jang dapat kita pertanggung-djawabkan terhadap Bangsa Indonesia dan keturunan kita, dizaman manapun djuga.
Bahkan kita menurut pendapat saja dapat mempertanggung- 'djawabkannja djuga terhadap Tuhan, djika nanti kita diminta pertanggungan-djawab oleliNja, karena — seperti diperingatkan oleh Saudara Achmad Sjaichu — menurut adjaran Hadits:
„tiap-tiap kamu adalah penggembala, dan tiap-tiap penggem- bala akan ditanja tentang apa jang digembalakan” .
Saudara-saudara sekalian.
Andjuran Pemerintah kepada Konstituante untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, jang saja sambut dengan tulus-ichlas- gembira-puas itu, dirumuskan dalam 3 Bab, jaitu:
Pertama — tentang Undang-undang Dosar 1945,
Kcdua. — tentang Prosedur kembali ke Undang-undang Dasar 1945, dan
Ketiga tentang Masuknja golongan fungsionil ketlalam D.P.R.
M arilah kita kupas berturut-turut:
B AB P E R T A M A — TEN TAN G U N D AN G -U N D AN G D A S A R 1945
untuk itu dikemukakan 10 pokok fik ira n :
P e r t a m a : UNDANG-UNDANG D A SA R 1945 M E R U P A K A N
,,DOKUMEN H ISTO RIS” , A T A S D A S A R M A N A REVOLUSI DIM U LAI D A N JAN G D A P A T D IP A - K A I UNTUK LAN D ASAN GU NA PENJ E L E SA IA N REVOLUSI P A D A TINGICATAN S E K A R A N G .
P okok fikiran itu sudah djelaslah kiranja dengan uraian saja tadi.
Atas dasar Undang-undang Dasar Proklamasi 17 Agustus 1945 kita mulai Revolusi Nasional kita, physik dan psychis-mental, dan kita
lakukan tindakan-tindakan ke-pahlawan-an berturut-turut sedjak
10 N opem ber 1945.
Atas dasar Undang-undang Proklamasi 17 Agustus 1945 kita m enjongsong Negara Kesatuan berbentuk R epublik, bersistim m onokam eral dan bertudjuan masjarakat adil-niakmur, Negara jang
kem udian diakui oleh 10 Negara asing berturut-turut pada tahun
1947 dan 1948.
Atas dasar Undang-undang Proklamasi 17 Agustus 1945 kita m em peroleh kekuatan lahir-batin untuk memaksa pendjadjali-pen- ,
djadjah Bangsa dan Tanah-Air Indonesia berkapitulasi berturut- turut pada tahun 1945 dan achir 1949.
T etc pi setelah kita mengalami pasang-naiknja djiwa-sem angat Unc ang-undang Proklamasi 17 Agustus 1945 itu, kita m enjaksikan
pasang-surutnja semendjak penandatanganan persetudjuan K . M .B .
pada aclnr 1949 sampai sekarang.
B e n a r r e v o lu si p h y sik te rh e n ti dim asa sesu d a h a c h ir 1949 , d a n
p e n e h i u p a n d an k e h id u p a n d id a la m n e g e r i m e n u d ju k e a r a li u k u r a n - u k u r a n ja n g n orm a l.
Benar kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia diakui berturut- turut oleh lebih dari 60 Negara pada tahun 1949 dan 1950 dan achirnja oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1951.
Benar kita dapat mulai membersihkan diri dari sisa-sisa zaman kolonial dan mulai membangun atas dasar-dasar nasional.
Tetapi ichtiar kita untuk mengatur penghidupan dan keliidupan kita senantiasalali mengalami keseretan-keseretan, bahkan achir- acliir ini terantjam djuga dengan kematjetan-kematjetan jang mem- baliajakan.
Dibidang politik terdjadi pertentangan-pertentangan jang prinsi- piil mengenai ideologi, kebidjaksanaan, kepemimpinan dan sebagai- nja, diantara partai-partai dan pemiinpin-pemimpinnja.
Dibidang militer terdjadi pensalahgunaan kekuasaan, jang menundjukkan sifat-sifat warlord-ism.
Dibidang sosial-ekonomi terdjadi perebutan rezeki dan kekajaan, dengan tendenz-tendenz menudju ke kapitalisme nasional.
Kita mentjoba menglientikan segala sesuatu itu dengan minta pendapat Rakjat, dengan mengadakan pemililian umum, jang mengliasilkan D.P.R. sekarang, guna mengatur penghidupan dan keliidupan kita sehari-hari, dan mengliasilkan Konstituante ini, guna mengatur penghidupan dan keliidupan kita dimasa jang akan datang.
D.P.R. bersidang, bekerdja dan memeras tenaga dan fikirannja Konstituante bersidang, bekerdja dan memeras tenaga dan
fikirannja.
Malahan kita mengadakan Musjawarah Nasional, dan Musjawarah Nasional Pembangunan, dan pula konperensi-konperensi militer antara staf-pusat dan komandan-komandan territorial.
Akan tetapi, sekalipun demikian:
— Pertentangan-pertentangan politik toll m endjadi-djadi!
— Pemberonlakan bersendjata toll meledak!
— Korupsi toll meradjalela!
Kita bertanja, mengapa kemerosotan, mengapa desintegrasi, mengapa ’’afglijdingsproces” itu berdjalan terus-menerus disemua lapangan, dibidang politik, dibidang militer, dibidang sosial-eko' nomi?
Djawabannja tak lain dan tak bukan ialali: karena kita njele weng. Njeleweng disemua lapangan! Njeleweng disemua bidang dari djiwa dan semangat Undang-undang Dasar Proklamasi 17 Agustus
1945. Kita bersalah mulai memandang Undang-undang Dasar 1945 itu sebagai suatu „dokum en” jang m em punjai arti ’’historis” belaka. Kita bersalah memperofanasikan Proklamasi K em erdekaan In d on e sia, dengan memperingatinja tiap-tiap tahun pada tanggal
17 Agustus setjara adat-kebiasaan atau ” sleur” belaka.
Dalam suasana jang demikian, dapatlah dim engerli m engapa di beberapa kalangan, resmi maupun tidak resmi, m iliter m aupun tidak m iliter, terdengar semula bisikan-bisikan, jang lam bat-laun m en- djadi suara jang gemuruh, membadai laksana taufan, untuk m em ekikkan stop kepada pertumbuhan Negara dan M asjarakat kita jang menudju kedjurang kemusnalian itu, dengan kem bali ke djiwa-semangat Undang-undang Proklamasi 1945.
Sebab, Revolusi Nasional kita sekarang belum selesai! B e 1 u m s e l e s a i ,
— kariMia tudjuannja mentjiptakan masjarakat adil-m akm ur belum tertjapai,
— karena negara unitaristis jang bersistim m ono-kaineral masih di- antjam oleh bahaja-babaja federalistis jang m enghendaki sistim bikameral,
karena masih ada golongan-golongan didalam dan diluar negeri jang dengan ambil kesempatan „m nm pung” m elantjarkan oflen- sifnja dibidang-bidang j>olitik, militer, ekonom i dan keuangan.
Dari itulah, maka Undang-undang Proklamasi 1945, jang kita pakai sebagai dasar mennilai Revolusi Nasional kita 14 tahun jang 3alu itu, masih kita perlukan sebagai landasan untuk m enjelesaikan
Revolusi Nasional kita pada tingkatan sekarang ini!
Sekarang kita datang pada pokok-pikiran jang:
K e d u a : UNDANG-UNDANG DASAR 1945 A D A L A H TJU K U P DEMOICRATIS DAN SESUAI DENGAN K E P R IB A - D fA N BANGSA INDONESIA: „K E R A K J A T A N JAN G DIPLMPIN OLEH H IKM AT K E B ID JA K SA N A A N D A LAM PERM USJAW ARATAN P E R W A K IL A N ” (P E M BUKAAN UNDANG-UNDANG D ASAR 1945).
Undang-undang Dasar 1945 tak bisa lain daripada dem okratis! Sebab demokrasi adalah salalisatu sila, salahsatu sendi, salahsatu
dasar-pokok daripada Negara dan Masjarakat kita, semendjak Pro- klamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Hal itu dinjatakan baik dalam Piagam Djakarta maupun dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, jang mempergunakan per- kataan ,,kerakjatan” .
Akan tetapi kerakjatan jang dimaksudkan disitu adalah lain
daripada demokrasi jang kita praktekkan selama ini.
Dalam pidato saja pada waktu melantik Konstituante ini, saja katakan antara lain: djanganlah kita meniru, djanganlah kita mengimport dan mengoper demokrasi-liberal, karena sistim itu tidak tjotjok dengan djiwa, semangat dan kepribadian Bangsa Indonesia, dan tidak tjotjok pula dengan keadaan di Tanah Air kita.
Jang tjotjok dengan iklim Indonesia — demikianlali kukatakan selandjutnja — adalah suatu sistim demokrasi, dimana golongan- golongan jang lemah mendapat perlindungan, dimana golongan- golongan jang kuat dibatasi kekuatannja, dimana dihalangi ter- djadinja exploitasi golongan jang lemah oleh golongan jang kuat.
Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia haruslah demokrasi jang terbimbing atau demokrasi jang terpimpin, ’’guided dem ocracy” , dus: jang tidak berdiri diatas faliam-faham liberalisme.
Dalam „Konsepsi” saja untuk ,,Menjelamatkan Republik Indo nesia” , jang pada tanggal 21 Pebruari 1957 saja pertimbangkan didepan forum masjarakat Indonesia, kukatakan, bahwa demokrasi jang kita pakai selama ini adalah demokrasi Barat, namakanlah ia demokrasi parlementer.
Karena tidak tjotjok dengan iklim Indonesia, maka terdjadilali exces-exces dalam penjelenggaraan demokrasi Barat itu, seperti misalnja pensalahgunaan makna „opposisi” dibidang politik, pe- langgaran disiplin dan hierarchi dibidang militer, korupsi dan lain-lain sebagainja dibidang sosial-ekonomi.
Maka oleh karena itu, untuk menghindarkan segala kesulitan, baik jang terletak dibidang exekutif, maupun jang terletak dibidang konstitusi, perlulah kita kembali ke demokrasi jang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, jang paling sesuai dengan iklim
Indonesia, dan jang dinam akan „kerakjatan ja n g d ip im p in oleh hikm at kebidjaksanaan dalam perm usjawaratan perw akilan ” .
Apakah jang dimaksud dengan „kerakjatan ja n g d ipim p in oleh hikm at kebidjaksanaan dalam perm usjawaratan perw akilan” itu ?
Hal itu saja terangkan sekarang dalam m em bitjarakan p o k o k
pikiran jang:
K e t i g a : U N D AN G -U N D AN G D A S A R 1945 L E B IH M E N D JAM IN TERLAICSAN AN JA P R IN S IP D E M O K R A SI TE R P IM P IN .
D EM OKRASI T E R P IM P IN IA L A H D E M O K R A S I.
Saudara-saudara sekalian.
Pemerintah m em berikan definisi m engenai dem okrasi terpim pin itu sebagai berikut:
1. Demokrasi terpimpin ialah demokrasi, atau — m enurut istilali Undang-undang Dasar 1945 — „kerakjatan jang dip im p in oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perw ak ila n ” .
2. Demokrasi terpim pin bukanlah diktatur, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbed'a pula dengan dem okrasi liberal, jang kita praktekkan selama ini.
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi jang t jo t jo k dengan kepribadian dan dasar hidup Bangsa Indonesia.
4. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenega- raan dan kemasjarakatan, jang m eliputi bidang-bidang p olitik , ekonom i dan sosial.
5. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpim pin adalali permusjawaratan, tetapi suatu permusjawaratan jang „ d ip im p in oleh hikmat kebidjaksanaan” , bukan oleh „perdebatan dan penjiasatan jang diachiri dengan ppngaduan kekuatan dan
penghitungan suara pro «lan contra” .
Hasil ,,permusjawaratan perwakilan jang dipim pin oleh h ikm at kebidjaksanaan itu kemudian diserahkan kepad a seorang 1residen, jang dipilih oleh ^permusjawaratan” itu pula, guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil perm usjaw aratan tersebut, Presiden inenundjuk tenaga^tenaga jang baik dan tjakap sebagai pembantu-pembantunja, tetapi Presiden tetap
setjara individiiil (tidak setjara kollektif bersama-sama dengan pembantu-pembantunja) bertanggung-djawab kepada madjelis permusjawaratan perwakilan rakjat itu.
Selandjutnja, dalam mendjalankan seliari-hari lialuan negara (menurut garis-garis besar jang ditetapkan oleh Madjelis Per musjawaratan Rakjat) Presiden liarus bekerdja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, jang dilakukan pula dengan p e r musjawaratan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan” , tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penjiasatan jang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat atau penjeralian-kembali mandat seluruh Kabinet, lial-hal mana tidak dimungkinkan menurut Undang-undang Dasar 1945.
6. Opposisi dalam arti melahirkan pendapat jang seliat dan jang membangun diharuskan dalam alam demokrasi terpim pin; jang penting ialah tjara bermusjawarat dalam permusjawaratan
• perwakilan jang liarus dipimpin dengan hikmat kebidjaksanaan.
7. Demokrasi terpimpin adalah alat, bukan tudjuan.
8. Tudjuan melaksanakan demokrasi terpimpin ialah mentjapai suatu masjarakat jang adil dan makmur, jang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
9. Sebagai alat, maka demokrasi terpimpin mengenal djuga ke- bebasan berfikir dan berbitjara, tetapi dalam batas-batas ter- tentu, jakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rak jat banjak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggungan-djawab kepada Tuhan.
10. Masjarakat adil dan makmur tidak bisa lain daripada suatu masjarakat teratur dan terpimpin, jang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, dan jang mengenal eko- nomi terpimpin; dalam melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
11. Untuk menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur diperlu- kan suatu pola, jang disiapkan oleh Dewan Perantjang Nasio-
al, jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958, dan untuk menjelenggarakan pola tersebut liarus diper- gunakan demokrasi terpimpin, sehingga dengan demikian de mokrasi terpimpin pada hakekatnja adalah demokrasi penje- lenggaraan atau demokrasi karya (werk-democratie).
12. Konsekwensi daripada pelaksanaan prinsip demokrasi terpim- pm adalah:
(a) penertiban dan pengaturan menurut wadjarnja keliidupan epartaian se agai alat perdjoangan dan pelaksana tjita- jita bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang Kepar-
Ne^aU ^ pll!'djllkai1 temtama kepada keselamatan oleh AT ^ *ndoiiesia’ sebagaimana diputuskan
pada bulan September .alum
adanja sinlm muMr,!"? dem‘kian itu ',a Pat ditjegah pula
punjai pengaruh tidak J.’ I ™ " ^ hakeka,nia mem‘ di Negara kita; terhadap stabililct politik
kekuatan p o t e n l r f a s i o n a w " lu n ^ i o n i l ’ j aitu kekuatan- tumbuh dan ber-erak t* “ J. masj arakat kita’ i ang dalam perwakilan "una8^ ^ . mamis’ setjara effektif dan stabilitet politik 6 antjaran roc^a pemerintalian
(c) keharusan adanja sistim '
dari Pemerintah, ‘,aUg meilfljaniin honlinuitet programnja, jang Seh **Sgup bekerdja melaksanakan bangnnan 6emesta. ° ^ dalam pola pem-
Saudara-saudara BckalUm.
Menurut hemat saja definisi Pe .
terpimpin ini tidak perlu dipernandi ' “ l*1’ mc»genai demokrasi di eIas- )an& la sudal, terang. la sudah
Definisi itu mendjadi lebih djelas i
rangka uraian saja jang terdahulu <ljika ditindjau dalam
Karena itu ,aja hendak mengalihkan pemK-.-
fikiran jang: Pen>l>Ujaraan kepada pokok-
I C e e m p a t : UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MENDJAMIN PEMERINTAH JANG STABIL SELAMA 5 TAHUN (PASAL 7) — LEBIH DARI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA SEKARANG — OLEH K A RENA KEKUASAAN DEWAN PERW AKILAN RAKJAT DIBATASI (TIDAK DAPAT MENDJA- TUHIvAN PEMERINTAH I.C. PRESIDEN), BER- HUBUNG KEKUASAAN TERTINGGI (JAITU ICEDAULATAN RAKJAT) ADA DITANGAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT.
Saudara-saudara sekalian.
Dari uraian saja jang terdaliulu dapat diambil kesimpulan, bahwa dalam alam demokrasi terpimpin tidaklah sewadjarnja apabila ada suatu opposisi, dalam arti golongan jang senantiasa dan dalam segala lial liantam-kromo menentang sadja Pemerintah, baik setjara parlementer maupun setjara extra-parlementer.
Garis-^aris besar daripada haluan Negara ditetapkan oleh Madje lis Permusjawaratan Rakjat. Madjelis inilah jang „tjakrawarti” Madjelis inilah jang melakukan kekuasaan tertinggi, jaitu kedau-
latan, jang ada ditangan Rakjat.
P en etap an itu liarus dilakukan dengan m usjaw arali oleh p er w ak ilan R a k ja t, ja n g d ip im p in oleh hikm at kebidjaksan aan tanpa gangguan op p osisi a la dem okrasi liberal, tetapi dengan opposisi a la demokrasi terpimpin.
Setelah Madjelis Perm usjaw aratan Rakjat dengan suara bulat,
« a „ setidak-tidafcnja dengan suara terbanjak, menetapkan garis-
„ aris besar daripada haluan Negara itu, maka d.p.hhlah olehnja L nrau- Preside.! dan seorang Wakil Preside., untnk 5 tahun, untuk menjelenggarakan haluan Negara tersebut.
Sehma .nasa djabatannja itu, Presiden dan Wakil Presiden me- ‘ kekuasaan membentuk Undang-undang atau legislatif
, “ „ r.,,,tu diuan Dewan Perwak.lan Rakjat, dan memegang denga p intahan atau eksekutif dengan bantuan Menteri-
kekuasaan p dj awab kepada Presiden, jang meng- nienteri, jang bertan^ e j
angkat dan memberhentikannja.
1’ reaiAen Aan ^a\d\ Pre»\A«v Yjeitai^gvmg-Clja'WaY) V.epa&a Mod je lls Permusjawaratan Rakjat, jang memilihnja.
Oleh karena itu maka Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat
diganggu-gugat oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
Sebaliknja Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat meinbubar- kan Dewan Perwakilan Rakjat, fang merupakan bagian d a r i p a d a
MadjeJis Permusjawaratan Rakjat, jang memilih Kepala dan Wakil Kepala Negara.
Dengan demikian maka terdjaminlah suatu P e m e r in ta h jang stabil selama 5 tahun, dan dikurangilah krisis-krisis ICabinet dan jpergantian-^ergantian Pemerintah, jang senantiasa diikuti oleh kegontjangan-kegontjangan didalam negeri dengan reflek si-reflek si-
nja diluar negeri.
ICestabilan Pemerintah itu tidak berarti, bahwa tidak dapat ter- djadi pergeseran seseorang atau beberapa orang M en teri selaina
5 tahun itu.
Tetapi pergantian Kabmet qua Kabinet menurut U n d a n g - u n d a n g
Dasar 1945 hanja dapat terdjadi satu kali dalam djangka waktu
5 tahun. J °
Selain itu maka Preside.! djuga lebih bebas dalam p en gangk atan Menteri-mentcn dalam sistim Undang-undang Dasar 1945 itu dari pada dalam stst.m Undang-undang Dasar Sementara sekarang, karena pengaruh parta.-partai nanti mendapat imbangan dari golongan- g „ longan fungsmml, tentang hal mana akan diberi pendjelasan dalam membrtjarakan pokok likiran jang berikutnja, jaitu ja n g:
R e l i m a : UNSUR GOLONGAN FUNGSIONIL D APAT W -
MASUKK.A1N DALAM:
b (PASAL 19
c. 16
(P A SA L 2 ,™ En M U S J A W A R A T A-N R A K J A T DIM AN A J ^ - U N D A N G D A S A R 1945 ) ,
A N D A R I DISE B U T U T U S A N -U T U S -
a n 2 (lA iT T i ^ a h ' d a e r a h D A N g o l o n g -
(JAITU GOLONGAN FUNGSIONIL).
Saudara-saudara sekalian.
Sebagaimana kita dulu mengenal adanja kasta ketiga di Perantjis, ataupun adanja proletariat misalnja di Russia, maka kita disamping unsur kepartaian liarus mengakui pula adanja golongan fungsionil di Indonesia sebagai alat demokrasi, jang timbul sebagai potensi- potensi nasional dalam masjarakat dan jang terdjadi dengan meng- adakan penggolongan warganegara menurut tugas pekerdjaannja dilapangan produksi- dan djasa dalam melaksanakan pembangunan masjarakat adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita Bangsa dan
Proklamasi Kemerdekaan kita.
Kedudukan golongan fungsionil di Tanah Air kita telali mendapat pengakuan jang sail oleli Penierintali bersama-sama Dewan Perwa- kilan Rakjat, dengan ditetapkannja Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perantjang Nasional.
Berhubung dengan hal-hal jang dikemukakan tadi, maka adalah sewadjarnja "apabila wakil-wakil dari golongan-golongan fungsionil itu bersama-sama dengan wakil-wakil dari partai-partai dimasukkan dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dalam Dewan Pertim- bangan Agung dan dalam Dewan 1 erwakilan Rakjat.
Sekalipun istilah „golongan-golongan fungsionil” itu tidak pernah terdengar pada tahun 1945, maka perkataan „golongan dalam pasal
2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 mengenai susunan Madjelis
Permusjawaratan Rakjat meliputilah djuga „golongan-golongan fungsionil” jang kita akui sekarang dengan resmi.
H al itu dapat dibu ktikan dengan kata-kata serikat sekerdja dan
lain -lain badan k o l le k t i f ’, jan g terdapat: dalam P en d jelasan atas pasal 2 ajat (1) U ndang-undang Dasar 194 tersebut, ja n g m e n u , d ju k k a n bahwa golongan-golongan fungsionil (misalnja tani, b u ru h ,
! , , • • \ rlqnat ikut-serta dalam pemenntahan pemuda, dan sebagainja) clapax . / . . .
St dengan melalui orgamsasi-orgamsasinja Negara setiara teratur .
(jaitu seri'kat-serikat tani, serikat-senkat buruh, seokat-senkat pemuda, dau laiu-iain serikat sekerdja), jang kesemuanja merupa-
kan pula badan-badan kollektif.
Dus, tidakkah b e n a r , S au dara-sau dara, kalau saja b e r k a t a : k m ,
sudah djelaslah, bahwa:
demokrasi terpimpin adalah dem okrasi;
golongan fungsionil adalah golongan?
Dan. sekalipun dalam pasal 16 dan pasal 19 U ndang-undang Dasar 1945 tidak ditentukan bahwa wakil-wakil dari g o l o n g a n - g o l o n g a n atau golongan-golongan fungsionil harus dim asukkan djuga dalam Dewan Pertimbangan Agvrng dan Dewan Perw akilan R akjat, hal itu tidak berarti bahwa Undang-undang Dasar 1945 rnelarang pemasukan 'wakil-wakil dari golongan-golongan term aksud dalam kedua Dewan tersebut. Tentang hal ini, kita bebas m engatur su su n a n kedua Dewan itu.
Malahan adalah sewadjarnja, lebih logis, lebih rasionil, lebih
„ harus” , apabila wakil-wakil dari golongan-golongan fu n gsionil itu dimasukkan dalam semua badan, dimana djuga terdapat w a k i l- w a k i l dari partai-partai, karena kedua unsur itu, partai dan g o lo n g a n fungsionil, adalah alat-alat demokrasi.
Pemerintah memandang tidak perlu mengadakan suatu U ndang- undang tersendiri mengenai golongan fungsionil itu. H al itu d a p a t diatur setjukupnja dalam Undang-undang Kepartaian dan Undang- undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum), jang kini sedang d ir a n t ja n g k a n oleh dua Panitia ad hoc Kabinet, ja n g telali dibentuk oleh Pemerintah.
Undang-undang Kepartaian jang saja sebutkan tadi b e r m a k s u d mengadakan penjederhanaan dalam sistim kepartaian, bukan untu membubarkan partai-partai.
Undang-undang jang lainnja jang saja m a k su d k a n tadi b e r m a k s u d menjesuaikan Undang-undang No. 7 tahun 1953 ( U n d a n g - u n d a n g Pemilihan Umum) dengan keadaan sekarang, dan dalam pada itu melaksanakan sekaligus pemasukan ™,kil-wakil golongan fungsioni d a la m Dewan P«*.rwaVV\a™ Rakjat jang akan datang.
Adapun pemasukan wakil-wakil golongan fungsionil dalam Ma- djelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan P e r t im b a n g a n A gung dapat diatur besok dalam Undang-undang tentang susunan kedua Badan tersebut, jang harus dibuat berdasarkan pasal 2 dan pasal 16 Undang-undang Dasar 1945.
Saudara-saudara sekalian.
Pokok fikiran jang berikutnja adalah jang:
K e e n a m : PARALEL DENGAN DEMOKRASI TERPIM PIN, M AKA KEBIDJAKSANAAN EKONOMI TERPIM PIN DIDASARKAN PASAL 33, ASAL TJUKUP DIDJELASKAN NANTI OLEH PERUMUSAN-PE- RUMUSAN DEWAN PERANTJANG NASIONAL.
Bagaimana bunji pasal 33 itu?
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 berbunji sebagai berikut: A j a t ( 1 ) : „Perekonomian disusun sebagai usaha bersama ber-
dasar atas azas kekeluargaan” .
A j a t (2): „Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Ne gara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara” .
A j a t ( 3 ) : „Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakjat” .
Saudara-saudara! Sebelum saja menguraikan lebih landjut hal ekonomi terpimpin berdasarkan pasal 33 itu, maka lebih dulu saja ingin inengemukakan hal jang berikut: Saja teringat pada Maklu- mat Politik Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 1 Nopember 1945, jang antara lain mengatakan, bahwa „segala milik bangsa asing, selain dari pada jang diperlukan oleh Negara kita untuk diusahakan oleh Negara sendiri, dikembalikan kepada jang berhak, serta jang diambil oleh Negara akan dibajar kerugmnnja dengan seadil-adilnja” .
Dengan adanja pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda baru-baru ini, jang kemudian disusul dengan tuisionalisasi per- usahaan-perusahaan tersebut, ternjatalah bahwa dalam beberapa hal kita tidak sudi lagi kepada Maklumat Politik tersebut.
Adapun m en gen ai m ilik orang asing lainnja (ja itu non-B elanda'*, m aka k eb id ja k sa n a a n P em erintah liarus dilaksanakan dalam rangka ja n g luas (den ga n m engingat soal-soal p olitik , ek on om i dan seba- gainja).
Sekarang lial ekonomi terpimpin berdasarkan pasal 33:
Perumusan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 itu telah kita oper dalam keseluruhannja pada waktu menjusun pasal 38 Undang- undang Dasar Sementara 1950, jang berlaku sampai sekarang.
Tetapi kita harus mengakui setjara djantan, bahwa dari keteu- tuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 atau pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara itu sam pai sekarang belum banjak jang direalisir.
Baru pada achir 1957 Pemerintah mulai mengambil tindakan- tindakan terhadap perusahaan-perusahaan jang vital, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kedua pasal tersebut.
Dan baru baru-baru inilali Pemerintah menjelcsaikan 3 Ran-
tjangan Undang-undang, jaitu tentang Agraria, tentang P crtam ban g-
an, dan tentang Minjak.
Dan Alhamdulillah Pemerintah telah mulai pula inengambil tindakan-tindakan pokok, diantaranja ialah mengenai pengusahaan tambang minjak Snmatera Utara, jang dipertjajakan kepada
„Perusahaan Mmjak Nasional” atau „Permina” , dan mengenai pengawasan produksi serta distribusi minjak didalam Negeri, jang
M in jak B u „ u ” P 1 P e,' ialur J'engusahaan
, MT « ' ! l , kUa ,ST nPal “ ^Mang banjak merealisir keten- tuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, ata« pasal 38 Undang-undanc Das-ir ^ ° .
Karena - seperti kukatAan , i tu?
pelantikan Konstituante pada tan “ ” 1 ? ^ ‘l!>lam
mempraktekkan di Negeri kit g§ N opem ber 1956 — kita meliputi didalamnja prinsin ^emokrasi liberal, j an» faham-faham „free enterprise” ,, ° n° mi libera1. jang berintikan body” , — kebebasan bertindak X opportunity f o r . every- semua orang. au *esempatan jang sama bag1
Kini kita merasakan akibat-akibat 1 1
pelaksanaan prinsip ekonomi libe - 1 ^ses-ekses ^ari p Indonesia, — Indonesia, j an<r d i a T k ^ N e g a r a d a n M a s j a r a k a t keadaan, dalam sifat, dalam tab’1 etljeda dengan Eropa dalam lainnja. lat’ ^ dalam rupa-rupa l13
Keadaan ekonomi Negara merosot, keadaan keuangan Negara merosot, keadaan sosial Masjarakat merosot, — disemua lapangan kita merosot, d a n ............... merosot terus-menerus!
Tidakkah tiba waktunja sekarang untuk bertindak menghentikan kemerosotan integral itu, menjetop ’’afglijdingsproces” dalam Negara kita, menjetop „pauperiseringsproces” dalam Masjarakat kita itu?
Sekali lagi saja mengadjak:
— Marilali kenibali ke Undang-undang Dasar 19451
— Marilali membuang prinsip demokrasi liberal dan ekonomi
liberal!
— Marilali memakai prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpim pin!
— Marilali kita segera menjetudjui prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin itu dimedja-musjawarali in i!
Marilali kita kemudian segera melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin itu dimedja-karya dan medan-
karva jang sudali menanti!
Dewan Perantjang Nasional, jang liarus dibentuk berdasarkan U ndan-undang No. SO tahun 1958, tidak lama lagi Insja Allah akan mulai bersidang, dan mulai menjusun blue-print pembangunan semesta, pola pembangunan semesta.
Marilali kita segera dapat menetapkan pola pembangunan semesta
itu serta melaksanakannja, 'berpedoman pada pasal 33 Undang. i.ndan" Dasar 1945, untuk kepentingan dan keselamatan Negara dan Masjarakat Indonesia. Untuk memenuhi harapan Rakjat - untuk meincnulii „an,anat penderitaan Rakjat” ! Untuk me.nenul., Dharma
RevoUisi!
Djagalah, djangan sampai Negara dan Rakjat menunggu-nunggu
terl,al,u
,lama, sehmgga„ TKCaokkjia'it nanti terp1aksa ber.tinda.k sendin,
. ia permulaan Revolusi Nasional kita.
sebagaimana kita saksikan paaa pun
Dfan-anlah membuang-buang waktu untuk merundmgkan mat an w n a tjam usul untuk merobah pasal im atau pasal , t „ me- " mbah ajat ini atau ajat itu, menjempurnakan bab „ u atau bab « u d ” naskah U ndang-undang Dasar 1945, berdasarkan pertnnbangan- pertimbangan apapun, - pertimbangan ,deolog,skal„ b.stonskah,
atau rupa-rupa ” is” jang lain-lainkali. Djangan membuang-buang waktu, sebab matjam-matjam hal itu bisa kita tunda. Seba'b — seperti dikemukakan dalam pokok-fikiran jang:
K e t u d j u h : SISTIM MEROBAH DAN MENJEMPURNAICAN UNDANG-UNDANG DASAR DALAM UNDANG- UNDANG DASAR 1945 LEBIH FLEXIBLE DAN D APAT DILAKUKAN SETIAP W AKTU A M A T TERASA KEPERLUANNJA OLEH MADJELIS
PERMUSJAWARATAN RAKJAT DENGAN SUA- RA 2/3.
Memang, pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 menentukan: pada ajat (1) : ,,Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-
kurangnja 2J3 daripada djumlah Anggota Madjelis
Permusjawaratan Rakjat harus hadlir” .
pada ajat (2): „Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang- kurangnja 2J3 daripada djumlah Anggota jang hadlir” .
Hal-hal berkenaan dengan perobahan, penambahan dan penjem- purnaan Undang-undang Dasar 1945 itu dapat kita bitjarakan nanti djika terasa perlu dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang
m enurut pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasat' 1945 liarus dibentuk dengan undang-undang.
Sekali lagi. Djanganlah hendaknja menghabiskan waktu, tenaga, an i iran, untuk berunding berlarut-larut mengenai naskah Un an,., undang Dasar 1945 jang saja sampaikan dengan resmi 'epa a onstituante ini! Hendaknja diterimalah baik apa jang
diandjurkan dalam pokok-fikiran jang:
K e d e l a p a n : UNDANG-UNDANG DASAR 1945 IN I DIPER- TAHANKAN SEBAGAI KESELURUHAN.
Dalam uraian saja jang terdaliulu sudalilah dikemukakan, bahwa Undang-undang Dasar ’45 itu, disamping perlunja dipakainja lagi
sebagai Konstitusi kita, kita pandang djuga sebagai „dokum en his toris” .
Djika kita memandangnja sebagai „dokumen historis” , maka kita harus mempertahankan Undang-undang Dasar ’45 itu dalam ke-
seluruhannja, jaitu dengan lengkap Pem bukaannja, lengkap 37 pasalnja, lengkap Aturan-aturan Peralihannja dan lengkap A turan- aturan Tambaliannja.
Sebab kalau kita nierobalx, menambah, atau menjempurnakan satu perkataan sadja pun daripadanja, maka lenjaplah sifat ke- asliannja atau kesedjarahannja, lenjap orisinilnja atau historisnja, dan ia lantas mendjelma mendjadi Undang-undang Dasar baru, namakanlah misalnja Undang-undang Dasar 1959.
Benar beberapa ketentuan dalam Undang-undang Dasar ’45 tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, diantaranja dalam Aturan- aturan Peralihan dan Aturan-aturan Tambahan jang misalnja memuat perkataan-perkataan seperti „peperangan Asia Timur Raya” , „Panitia Persiapan Kemerdekaan” atau „Kom ite Nasional” ,
— benar demikian, tetapi djika kita umpamanja menjetudjui di- adakannja penjesuaian dengan keadaan sekarang daripada keten-
- tuan-ketentuan dalam Aturan-aturan Peralihan dan Aturan-aturan Tambahan itu, maka kita setjara konsekwen liarus djuga menje tudjui diadakannja perobahan, penambahan atau penjempurnaan terhadap pasal-pasal lain.
Dengan demikian maka seperti kukatakan tadi, pembitjaraan mengenai adjakan „kembali ke Undang-undang Dasar ’45 itu akan bcrlarut-Jarut dan inemakan waktu, tenaga dan fikiran jang banjak dan berharga.
Berhubung dengan itu maka saja mengandjurkan kepada Kon
stituante ini:
Terimalah Undang-undang Dasar ’45 itu dalam keseluruhannja, tangguhkanlali usaha-usaha untuk menjempurnakannja.
Saudara-saudara sekalian.
Pem erintah selandjutnja mengemukakan dalam pokok-fikiran ja n g:
K e s e m b i l a n : UNTUK MENDEKATI HASRAT GOLOlNG-
AN-GOLONGAN ISLAM, BERHUBUNG DE NGAN PENJ ELESAIAN DAN PEMELIHA- RAAN KEAMANAN, DIAKUI ADANJA
„PIAGAM DJAKARTA” TERTANGGAL
22 DJUNI 1945, JANG DITAND AT AN GANT
OLEH SOEICARNO, M O H AM M AD IIA T T A ,
A. A. MARAMIS, ABIKU SN O TJOKROSU- JOSO, A. K. M U ZAKIR, AGUS SALIM , ACH - MAD SUBARDJO, W A H ID HAS JIM D A N MUHAMMAD YAM IN.
Sebagaimana telah saja tegaskan berkali-kali dalam pidato-pidato saja, misalnja dalam memperingati ulang tahun Proklamasi Ivemer- dekaan Indonesia tiap-tiap tahun, maka gangguan-gangguan ke- amanan harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan contra- revolusioner, dan merupakan penjelewengan dari djiw a dan semangat Revolusi Nasional kita, jang m eledak pada tanggal
17 Agustus 1945 berdasarkan Undang-undang Dasar Proklam asi 1945. Dan demikianpun penjelewengan-penjelewengan dibidang- bidang politik, militer dan sosial-ekonomi.
Untuk usaha pemulihan dan pemeliharaan keamanan itu, sedjak acliir 1949 kita sudah banjak mengeralikan potensi nasional kita, baik jang berwudjud tenaga dan fikiran, maupun jang berw udjud perbelandjaan, termasuk peralatan.
Kita semua menginsjafi betapa pentingnja pem ulihan dan pem e- araan keamanan itu untuk usaha-usalia pem bangunan rlisegala apanean. Tanpa keamanan, pembangunan ta’ m ungkin berdjalan. Maka untuk penjelesaian masalah keamanan itu harus diusalia- kan persatupaduan sebesar-besarnja daripada seluruh potensi nasio- na kita, seperti djuga untuk menormalisir keadaan dibidang- idang politik, militer dan sosial-ekonomi. Dan untuk m em ulihkan
Set,V?ak ^ daknj a memperbesar — potensi nasional kita itu liarus- a i iichtiarkan persatuan jang sebesar-besarnja antara semua
^o on«.an dalam masjarakat Indonesia, termasuk ummat Islam, jan g merupakan golongan jang terbesar dalam masjarakat kita.
Hal ini dapatlah tertjapai, Insja Allah, dengan kem bali ke Undang-undang Dasar 45. Dan menurut hemat saja, djalan itu dapat disetudjui oleh ummat Islam dengan diakuinja setjara ichlas akan adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 D juni 1945, jang m en- dahului Undang-undang Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pengakuan itu djelas tidak bersifat insidentil. W alaupun Piagam Djakarta tidak merupakan bagian daripada Undang-undang Dasar
%
’45. diantaranja menilik tanggalnja 22 Djuni 1945 dan bukan
17 Agustus, tetapi naskali itu sebagai dokumen liistoris besar artinja bagi perdjoangan Bangsa Indonesia, dan sebagai bahan untuk menjusun Pembukaan Undaiig-undang Dasar ’45, jang m endjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi.
Pengakuan adanja Piagam Djakarta sebagai dokumen historis berarti pula pengakuan akan pengaruhnja terliadap Undang-undang Dasar ’45, tidak lianja mengenai Pembukaannja, tetapi djuga mengcnai pasal 29 Undang-undang Dasar ’45, pasal mana liarus m endjadi dasar bagi keliidupan liukum dibidang keagamaan.
Dengan pengakuan adanja Piagam Djakarta dalam rangka kem- bali ke Undang-undang Dasar ’45 itu diharapkan dapat dipulihkan
— setidak-tidaknja diperkuat — potensi nasional kita, guna menje- lesaikan masalah keamanan dan melaksanakan pembangunan se- mesta setjara jang lebih lantjar dimasa jang akan datang.
Saudara-saudara sekalian.
Kita sekarang menindjau apa jang dikemukakan dalam pokok- fikiran jang:
K e s e p u l u h : PEROBAHAN, TAM BAHAN DAN PENJEM- PURNAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 D A PA T DILAKSANAKAN DENGAN MELALUI DJALAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG D A SAR 1945, JAITU OLEH MADJELIS PER MUSJAW ARATAN RAKJAT. SEBAIKNJA HAL INI BARU DILAKUKAN SETELAH BE- BE RAPA TAHUN BERLAKU DAN SETELAH TERTJAPAINJA STABILISASI DILAPANGAN PO LITIK DAN EKONOMI!
Tadi saja mengandjurkan: Terimalali sekarang Undang-undang Dasar ’45 dulu dalam keseluruliaimja, tanpa perobahan, tanpa tambahan atau penjempurnaan.
Perobahan, tambahan dan penjempurnaan itu dapat diadakan besok djika terasa perlu, dan djika Madjelis Permusjawaratan Rakjat sudah terbentuk.
Karena kita memandang Undang-undang Dasar ’45 itu sebagai
„dokum en historis” , maka saja persoonlijk berpendapat sejogyanja djanganlah mengadakan perobalian-perobahan dalam Pembukaan,
37 Pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahannja, baik se karang maupun kelak.
Biarkanlah Undang-undang Dasar 1945 itu dalam keadaannja seperti kita tjetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945 dulu. Biarkan lah ia „as she is” , seperti kita djuga membiarkan Bendera Pusaka Sang Merah-Putih, jang kita kibarkan tiap-tiap tahun pada tanggal
17 Agustus, dalam keadaannja jang aseli, tanpa ditjelep, tanpa di- tambal, tanpa disulam.
Usalia-usaha penjempurnaan dapat diwudjudkan besok, dengan menjambung Konstitusi-Proklamasi kita itu setjara berangsur- angsur setiap waktu diperlukan, dengan apa jang saja setjara usul namakan sekarang ,,Tambahan Undang-undang Dasar 1945” .
Hal jang demikian itu sudah biasa pula kita kerdjakan sekarang, misalnja dalam mengadakan „Tambahan Anggaran Belandja” dan dalam mengadakan „Undang-undang untuk merobali dan menambah Undang-undang jang terdahulu” .
Dengan demikian maka teks aseli dari pada Undang-undang Dasar 1945 dapat kita pertahankan abadi untuk selama-lamanja.
Setelah kita menjetudjui kembali ke Undang-undang Dasar 1945, maka sejogyanja kita usahakan dulu pembentukan beberapa Undang-undang tentang Alat-alat Perlengkapan Negara, jang susun- annja menurut Undang-undang Dasar 1945 itu harus diatur dengan Undang-undang. Apakah alat-alat perlengkapan Negara itu? Per-
tama-tama: Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dan kedua: Dewan Pertimbangan Agung.
Disamping itu, kita terus-menerus mengambil tindakan untuk mentjapai stabilisasi disegala lapangan kenegaraan dan kemasja- rakatan, terutama dibidang politik, miHter, keamanan dan ekonomi, dengan memperhatikan rentjana-rentjana jang dibuat oleh Dewan Perantjang Nasional.
Sesudah itu semuanja berlangsung beberapa ivaktu, maka dengan pengalaman-pengalaman jang diperoleh dan untuk memenuhi ke-
hutulian-kebiituhan jang terasa selama itu, kita menpisahakan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, agar Konstitusi-Pro- klamasi kita itu niengikuti zaman dan tetap „up to date” .
Untuk penjempurnaan Konstitusi-Proklamasi kita itu, haruslah ditempuli djalan jang ditundjuk oleh Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri, jaitu tidak melalui Badan-badan lain melainkan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang menurut pasal 1 inemang adalah memegang kekuasaan tertinggi, — menurut istilali „Tjakra- warti” ! — , jakni melakukan kedaulatan Rakjat. Ia-lali menurut pasal 3 menetapkan Undang-undang Dasar kita. Ia-lah menurut pasal 37 dapat mengubali Undang-undang Dasar itu.
Saudara-saudara sekalian! Sekarang saja memasuki:
BAB II: TENTANG PROSEDUR „KEMBALI ICE UNDANG- UNDANG DASAR 1945” .
Sesudah mengemukakan soal-soal jang berkenaan dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, saja sekarang hendak mengutarakan basil pemikiran Pemerintah mengenai prosedur jang liarus ditem- puh untuk idee ,,kembali ke Undang-undang Dasar 1945” itu.
Mengenai prosedur itu dikemukakan 7 pokok-fikiran.
P e r t a m a : SETELAH TERDAPAT ICATA-SEPAKAT AN TARA PRESIDEN DAN DEWAN MENTERI, MAKA PEMERINTAH MINTA SUPAJA DIADA- ICAN SIDANG PLENO KONSTITUANTE.
Seperti saja katakan tadi, perumusan putusan Dewan Menteri dalam sidangnja tanggal 19 Pebruari 1959, jang liendak mengan- djurkan kepada Konstituante ini agar kita kembali ke Undang- undang Dasar 1945, telali saja setudjui sepenuhnja dan dengan resmi pada tanggal 20 Pebruari 1959.
Sesudah Perdana Menteri menjampaikan andjuran Pemerintah tersebut kepada Ketua Konstituante pada tanggal 21 Pebruari 1959 setjara tertulis, maka diadakanlah pertukaran fikiran mengenai prosedur kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu antara wakil- wakil Pemerintah dan Panitia Musjawarat Konstituante di Bandung pada tanggal 6 Maret 1959.
Dalam pertemuan itu disetudjuilali menetapkan sementara tanggal
29 April 1959, jaitu hari pembukaan sidang pertama Konstituante 1959, sebagai hari untuk memberi kesempatan kepada saja atas nama Pemerintah menjampaikan andjuran kembali ke Undang- undang Dasar 1945.
Berhubung dengan perdjalanan saja keluar Negeri, jang Insja Allah akan dimulai pada tanggal 23 April 1959, maka saja mem- pertimbangkan kepada Panitia Muejawarat Konstituante memadju- kan hari jang ditetapkan sebagai antjer-antjer tadi, sampai tanggal 22 April 1959.
Saran saja itu diterima baik oleh Panitia Musjawarat Konsli- tuante, dan diberitahukan setjara resmi dalam suatu pertemuan jang saja adakan di Istana Djakarta pada tanggal 19 Maret 1959, chusus untuk menghormati segenap Anggota Panitia Musjawarat Konstituante dan wakil-wakil Pemerintah.
Maka dari tempat ini saja, djuga atas nama Pemerintah, ingin
sekali lagi menjampaikan terima kasih dan pengliargaan saja kepada segenap Anggota Panitia Musjawarat Konstituante untuk penger- tiannja jang baik dan untuk kesediaannja memadjukan hari-tanggal permulaan sidang Konstituante dengan satu minggu.
Dan kepada segenap Anggota Konstituante pun saja mengutjap- kan terima kasih dan penghargaan untuk pengertiannja jang baik dan kesediaannja memenuhi permintaan Panitia Musjawarat Konstituante untuk mengliadiri sidang ini, jang tanggal permulaan- nja telah dimadjukan.
Selandjutnja pantas kiranja saja menjampaikan pula terima kasih kepada Anggota-anggota Alat-alat Negara, jang telah meme nuhi permintaan Pemerintah dan memberi bantuan setjukupnja agar supaja para Anggota Konstituante dimungkinkan datang di Bandung untuk menghadiri pembukaan sidang ini tepat pada waktunja.
Dengan demikian maka saja pada hari ini dapat menjampaikan kepada Konstituante andjuran untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 menurut waktu sebagaimana direntjanakan. Kepada Saudara-saudara sekalian saja mengutjapkan sekali lagi terima- kasih.
Kita sekarang beralih ke pokok-fikiran jang:
K e d u a : ATAS NAMA PEM ERINTAH D ISAM PAIK AN OLEH PRESIDEN AM ANAT BERDASARKAN PASAL 134 UNDANG-UNDANG DASAR SEM ENTARA K E P A D A KONSTITUANTE, JANG BERISI AND JUR AN SUPAJA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DITE- TAPKAN.
Pemerintah berpentlapat, dan kita semua tentu menginsjafi, bahwa untuk melaksanakan idee „kembali ke Undang-undang Dasar 1945” liarus ditempulilah prosedur jang konstitusionil dan legal.
Prosedur jang konstitusionil dan legal itu didasarkan atas pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang, jang- menentukan bahwa „Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini” .
Berhubung dengan itu maka andjuran untuk kembali ke Undang- undang Dasar 1945 ini mengandung harapan agar Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar 1945 itu sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Selandjutnja dikemukakan dalam pokok-fikiran jang:
K e t i g a : DJIKA ANDJURAN PRESIDEN ITU D ITERIM A OLEH KONSTITUANTE, M AKA PEM ERINTAH ATAS DASAR PASAL 137 UNDANG-UNDANG D A SAR SEMENTARA „MENGUMUMKAN UNDANG- UNDANG DASAR ITU DENGAN KELUHURAN” . PENGUMUMAN DENGAN KELUHURAN ITU DILAKUKAN DENGAN SUATU PIAGAM , JANG DITANDATANGANI DALAM SUATU SIDANG PLENO KONSTITUANTE DI BANDUNG OLEH PRESIDEN, PARA MENTERI DAN PARA ANG- GOTA KONSTITUANTE.
PIAGAM BANDUNG ITU DI ANTAR AN JA MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN:
A. TENTANG DIAKUINJA PIAGAM DJAKARTA TERTANGGAL 22 DJUNI 1945 SEBAGAI DOKU- MEN HISTORIS;
B. BAHW A SEGALA HASIL KONSTITUANTE
JANG TELAH TERTJAPAI DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH;
C. BAHW A PEMERINTAH SEGERA MEMBEN- TUK SUATU PANITIA NEGARA UNTUK MENINDJAU SEGALA PERATURAN-PERATUR- AN HUKUM JANG BERLAICU SAMPAI SEKA- RANG DAN BADAN-BADAN ICENEGARAAN JANG ADA SAMPAI SEKARANG, GUNA DISE-
SUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945;
D. TENTANG BERLAICUNJA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1945 BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA SEDJAK PENANDATANGANAN PIAGAM BANDUNG.
Pemerintah mengliarapkan, agar andjuran untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu dapat diterima baik oleh Konstituante dalam waktu jang tidak lama.
Dengan sendirinja Pemerintah, mulai hari ini bersiap-sedia untuk memberikan pendjelasan-pendjelasan lebih landjut dan untuk ber- tukar-fikiran dengan Konstituante, apabila dipandang perlu.
Djika Konstituante achirnja menjetudjui penetapan Undang- undang Dasar 1945 itu sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal 137 Undang-undang Dasar Se mentara hal itu harus diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
Pengumuman dengan keluhuran itu dilakukan dengan penan- datanganan sebuah „Piagam Bandung” oleh Presiden, para Menteri
dan para Anggota Konstituante, dalam suatu rapat pleno istim ewa K on stitu an te, jang diselenggarakan dengan upatjara kenegaraan dan kebesaran.
Piagam Bandung memu at pertama-tama: suatu clausule ten tan a; pengakuan adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945. jam r mempelopori dan mempengaruhi Undang-undang Dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua, V\&«vmY Bvuidun^ meiuuat ketentuan bal\wa segala hasil yang. dit]apai sampai penandatanganan Piagam tersebut, Y>cuk o\e\\ sidang pleno Konstituante maupun oleh Panitia Persiapan Konsti-
. lusi, (liseralikan kepada Pemerintah.
Pemerintah berpendapat, dan pendapat itu saja sokong sepenuh- nja, bahwa ketentuan dalam Piagam Bandung mengenai liasil-hasil Konstituante itu adalah sebagaimana mestinja dan setepat-tepatnja, untuk menghargai pekerdjaan jang telah dilakukan oleh Konstitu ante selama ini.
Hasil-hasil sidang pleno Konstituante, maupun hasil-hasil Panitia Persiapan Konstitusi itu, akan merupakan bahan jang berharga untuk usaha penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945 jang akan dilakukan dihari-hari jang akan datang, atau dimana perlu dan dimungkinkan, untuk ditetapkan sebagai Undang-undang organik.
Ketlga, Piagam Bandung meinuat andjuran kepada Pemerintah jang akan dibentuk berdasarkan U ndang-undang Dasar 1945, untuk membentuk suatu „Panitia Negara” guna menindjau segala pera- turan-peraturan hukum jang berlaku sampai sekarang dan badan- badan kenegaraan jang ada sampai sekarang serta menjesuaikannja
dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan ketentuan jang demikian itu, dalam Piagam Bandung dapatlah kiranja sekedar ditampung sesuai dengan keadaan pada dewasa ini beberapa ketentuan dalam Aturan Peralihan dan Atm an Tambahan daripada Undang-undang Dasar 1945, begitu pula beberapa hal jang lermuat dalam ketentuan-ketentuan Penutup daripada Undang-undang Sementara 1950.
Keempat, Piagam Bandung hendaknja memuat sesuatu ketentu an tentang berlakunja Undang-undang Dasar 1945 sedjak penan-
datanganan Piagam tersebut bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Untuk djelas dan konkritnja, bersama ini saja sampaikan pula kepada Konstituante jang terliormat suatu rantjangan perumusan daripada Piagam Bandung itu.
Saudara-saudara sekalian!
Apa jang liarus dikerdjakan sesudah Piagam Bandung ditanda- tangani, dikemukakanlah dalam pokok-fikiran jang:
K e e m.p a t : DENGAN DITETAPKANNJA UNDANG-UN DANG DASAR 1945 SEBAGAI UNDANG-UN DANG DASAR, PRESIDEN REPUBLIK INDO NESIA MEMEGANG KEKUASAAN PEMERIN- TAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TERSEBUT, SEHINGGA KABINET K A R Y A HA- RUS MEN GEMB ALIKAN PORTEFOLIONJA KEPADA PRESIDEN, JANG M ENGANGKAT MENTERI-MENTERI MENURUT PASAL 17 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Sesudah Piagam Bandung ditandatangani, dan Konstitusi-Prokla- masi diumumkan dengan keluhuran dan berlaku-lagi dengan ke- agungannja semula, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang Dasar 1945 Presiden memegang kekuasaan peme- rintaban atau kekuasaan eksekutii.
Maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 Undang-undaiig Da sar 45 Presiden haruslah mengangkat Menteri-menteri untuk mem- bantu Kepala Negara dalam menjelenggarakan kekuasaan peme- rintahan atau eksekutif itu.
Berhubung dengan itu maka dengan sendirinja Kabinet Karya, jang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara 1950, akan menjerahkan kembali mandatnja kepada Presiden di Djakarta, segera setelah Piagam Bandung ditandatangani nanti.
Djelas lial ini tidak berarti, — sebagaimana dikira oleh semen- tara fihak, — bahwa Kabinet Karya sekarang sudah dalam keadaan demisioner atau setengah demisioner.
Kabinet Karya masih tetap memegang kekuasaan pemerintahan sekarang berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara 1950 jang
masih berlaku, masih tetap memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, masih tetap bekerdja seperti biasa, dan masih tetap bertanggnng- djawab penuh untuk pekerdjaannja itu kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Diantara pekerdjaan-pekerdjaan jang penting jang dilakukan oleh Kabinet Karya itu sekarang, ialah apa jang tersebut dalam pokok fikiran jang:
K e 1i m a : KABINET K A R Y A MENJIAPKAN RANTJANGAN UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN DAN RAN TJANGAN UNDANG-UNDANG UNTUK MENJEM- PURNAICAN UNDANG-UNDANG PEM ILIHAN UMUM 1953, UNTUK DISAM PAIKAN K EPAD A
D.P.R. SEKARANG, JANG BERDJALAN TERUS SAMPAI TERBENTUKNJA D.P.R. BARU SEBA GAI HASIL PEMILIHAN UMUM.
Sebagaimana telali diutarakan terlebih daliulu, maka Pemerintah beberapa waktu jang lalu telali membentuk dua Panitia ad hoc Kabinet untuk merantjangkan dua Undang-undang tersebut.
Pemerintah berharapan dapat menjampaikan Rantjangan Undang- JJndang Kepartaian itu kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang sebelum penandatanganan Piagam Bandung berlangsung nanti.
Adapun Rantjangan Undang-undang penjempurnaan Undang undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemililian Unium) akan diadjukan pada waktu sedemikian rupa, sehingga tidak merobah djangka-waktu pemililian umum, jang telali ditetapkan oleh Peme rintah.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan, baik dalam pasal 19 Undang-undang Dasar ’45, maupun dalam pasal 57 Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka jang akan menerima kedua Rantjangan Undang-undang tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakjat sekarang.
Menurut ketentuan dalam pasal II Aturan Peralihan Undang- undang Dasar ’45 maka semendjak penandatanganan Piagam Ban dung nanti Dewan Perwakilan Rakjat sekarang „masih langsimg
berlaku selama belum diadakan jang baru menurut Undang-undang Dasar ini” .
Selandjutnja dikemukakan dalam pokok-fikiran jang:
K e e n a m : BARU SESUDAH PEMILIHAN UMUM SELESAI, MAKA KEPADA D.P.R. BARU DIADJUKAN RANTJANGAN-RANTJANGAN UNDANG-UN DANG TENTANG:
A. PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMB AN GAN AGUNG, DENGAN BERANGGOTA DJUGA W AKIL-WAKIL GOLONGAN FUNGSIONIL:
B. PEMBENTUKAN MADJELIS PERMUSJAWA RATAN RAKJAT, JANG TERDIRI ATAS ANG GOTA-ANGGOTA DEWAN PERW AKILAN RAKJAT, DITAMBAH DENGAN UTUSAN- UTUSAN DARI DAERAH-DAERAH DAN GO LONGAN-GOLONGAN (JAITU GOLONGAN FUNGSIONIL).
Pemililian umum jang akan datang akan diselenggarakan ber dasarkan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemililian Umum), jang saja sebutkan tadi dan jang rantjangannja sekarang sedang disiapkan oleh Ka binet Karya.
Kepada Dewan Perwakilan Rakjat baru jang akan terbcntuk berdasarkan pemililian umum jang akan datang itulah oleh Kabinet
— berdasarkan Undang-undang Dasar ’45 — akan disampaikan rantjangan Undang-undang tentang susunan Dewan Perlimbangan
■ dgung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang masing-masing didasarkan atas pasal 16 dan pasal 2 Undang-undang Dasar ’45.
Salah satu pekerdjaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat itu, djika sudah terbentuk, ialah jang dikemukakan dalam pokok fikiran jang:
K e t u d j u h : SELANDJUTNJA DILAKUKAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN W AKIL PRESIDEN MENU RUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Pemerintah berpendapat, bahwa berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, saja sekarang masih harus tetap mendjabal Presiden Republik Indonesia.
Baru sesudah Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk dengan Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Dasar 1945, maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat itu dapat melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, seperti ditctapkun dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945.
Saudara-saudara sekalian.
Demikianlali pokok-pokok fikiran mengenai. prosedur ,,keinbaU ke Undang-undang Dasar 1945” .
Sekarang akan saja kemukakan
BAB III: TENTANG MASUKNJA GOLONGAN FUNGSIONIL KEDALAM D.P.R.
Soal masuknja golongan fungsionil dalam D.P.R. itu, adalah dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin, jang akan dise- lenggarakan pula dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
Mengenai bab ini diadjukan 7 pokok-fikiran.
P e r t a m a : UNTUK MENJEHATICAN SISTIM KEPARTAIAN , M AK A HARUS DI AD AKAN PENJEDERHANA- AN PAR TA I-PA R TA I, JANG AKAN DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN DAN DENGAN DJALAN PEROBAHAN D A N /A T A U PENJEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PEMI LIH AN UMUM, JAITU UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1953.
T ID A K DILAKUKAN PEMBUBARAN PARTAI-
P A R TA I.
Saudara-saudara, ini adalah soal jang maha-penting!
Telah berkali-kali saja menjerukan dalam pidato-pidato saja jang terdahulu, untuk menjehatkan sistim kepartaian di Tanali Air kila ini, untuk menjederhanakan partai-partai di Negeri kita, untuk melenjapkan sistim multi-partai di Indonesia ini.
Djika saja berkata demikian, lial itu tidak berarti bahwa saja membentji prinsip adanja partai-partai, membentji ideologinja masing-masing, membentji pemimpin-pemimpinnja.
Saja masih tetap mengliargai djasa-djasa besar-ketjil jang telali dipersembahkan oleh partai-partai itu kepada Nusa dan Bangsa, baik dizaman pendjadjalian jang silam, maupun dizaman kemerde- kaan sekarang.
Saja ingin memberantas hal lain. Saja ingin memberantas kesu litan-kesulitan jang diderita oleh Negara dan Masjarakat karena keadaan kepartaian kita di Indonesia ini. Saja ingin memberantas ekses-ekses.
Dalam pidato jang saja utjapkan pada waktu pelantikan Ivonsti- tuante ini, antara lain telali saja sinjalir, bahwa perebutan kekuasa an antara partai-partai sudah mendjadi demikian sengitnja, sehingga sebenarnja sudah membahajakan Negara, seliingga saja terpaksalah memberi peringatan, bahwa: kalau pemimpin-pemim- pin partai tidak mengekang dirinja, tidak membatasi dirinja, tidak mendjalankan self-discipline, maka situasi revolusioner pasti akan meledak, dan badai taufannja mungkin seka-li akan menjapu roboh pemimpin-pemimpin itu sendiri.
Kemudian, dalam menjadjikan konsepsi saja jang terkenal, untuk menjelamatkan Republik Proklamasi, jang saja utjapkan pada tanggal 21 Pebruari 1957, saja mentjela lagi dengan tandas sistim kepartaian di Indonesia, chususnja sistim „opposisi” jang merasa tidak berkewadjiban untuk mengatakan bahwa Pemerintah berbuat baik, opposisi jang merasa bertugas liarus senantiasa mengkritik Pemerintah hebat-hebatan dan ’’coute que coute” , — opposisi jang selalu berusaha menumbangkan Pemerintah untuk menggantinja dengan Pemerintah jang terdiri dari opposisi itu sendiri.
Segala kesulitan dan ekses jang timbul dari sistim kepartaian di Indonesia ini, chususnja sistim inulti-partai itu, adalah akibat daripada berlakunja prinsip demokrasi liberal di Tanali Air kita, jang telah saja tundjukkan ketidak-tjotjokannja dengan iklim Indonesia dalam bagian lain dari uraian saja ini.
Dalam alam demokrasi terpimpin jang — Insja Allah — akan kita masuki djika kita kembali ke Undang-undang Dasar 1945 nanti, praktek kepartaian seperti kita kenal sampai sekarang ini, sukar untuk diteruskan.
Bagaimana untuk mengadakan penjeliatan?
Pemerintah tidak bermaksud melakukan pembubaran partai- partai. Akan tetapi Pemerintah memandang perlu untuk menjesu- aikan keadaan kepartaian kita itu dengan suasana demokrasi terpimpin.
Pemerintah akan mengemukakan suatu Rantjangan Undang- undang Kepartaian, untuk menjederhanakan keadaan kepartaian kita da lain arti mengurangi djumlahnja partai; usaha penjeliatan keadaan kepartaian itu dapat dilakukan pula melalui Undang-un dang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang- undang Pemilihan Umum) jang rantjangannja djuga sedang di- siapkan.
P okok-pokok daripada usaha itu ialah:
1. Menertibkan dan mengatur menurut wadjarnja keliidupan ke partaian sebagai alat perdjoangan dan pelaksana tjita-tjita Bangsa Indonesia, sebagaimana tertjantum dalam Undang- undang Dasar 1945;
2. Menentukan norma-norma dan ethik kepartaian, jang ditudju- kan terutama kepada keselamatan Negara dan Rakjat Indo nesia, dan dalam pada itu menentukan batas-batas bagi usaha partai-partai itu, misalnja batas keselamatan Negara, batas kepen- tingan rakjat banjak, batas kepribadian Bangsa, batas kesusilaan, dan batas pertanggungan-djawab kepada Tulian. Selain daripada itu, diadakan pula ketentuan-ketentuan mengenai anggaran da- sarnja, pedoman kerdjanja;
3. Menetapkan sjarat-sjarat baru bilamana sesuatu partai dapat
ikut-serta dalam nielaksanakan liak-pilih passif.
Dalam usaha menjeliatkan kepartaian itu, dengan sendirinja akan ditindjau pula Maklumat Pemerintah Republik Indonesia tertang- gal 3 Nopem ber 1945 jang menjangkut kepartaian.
Dengan usalia-usaha tersebut, Pemerintah mengharap dapat men- tiadakan, setidak-tidaknja mengurangi, ekses-ekses dan kesulitan-
kesulitan jang timbul dari sistim kepartaian, chususnja sistim multi- partai di Indonesia, jang senantiasa menundjukkan tendens me- ningkat pada saat-saat kita menghadapi pemililian umum.
Dengan demikian, Pemerintah mengharap pula dapat tertjapai penjehatan kepartaian di Indonesia dengan djalan konstitusionil dan legal, guna lebih melantjarkan roda pemerintahan dan mem- perkuat stabihtet politik dimasa jang akan datang.
Dengan merobah sistim kepartaian dan menjesuaikannja dengan suasana demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang- undang Dasar ’45, keadaan Negara dan tabiat anggota-anggota Ma sjarakat akan menudju keperbaikan, sekalipun untuk itu diperlukan beberapa waktu.
Pemerintah berpendapat bahwa perobahan sistim kepartaian dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu akan mempengaruhi sifat dan tabiat iinnmat serta keadaan Negara me nudju keperbaikan, tanpa melebih-lebihkan besarnja pengaruh itu.
Saudara-saudara sekalian.
Disamping partai-partai jang kita kenal selama ini, perlu diper- hatikan pula golongan-golongan fungsionil, jang tumbuh dan ber- kembang djuga sebagai kekuatan-kekuatan potensi nasional didalam masjarakat kita.
Berhubung dengan itu, maka sebagai basil pemikiran jang sedalam-dalamnja dan jang memakan waktu beberapa bulan lama- nja, Pemerintah sampai pada pokok-fikiran jang:
K e d u a : DIDALAM DEWAN PERWAKILAN RAKJAT JANG AKAN DIBENTUK DENGAN DJALAN PEMILIHAN UMUM JANG AKAN DATANG, AKAN DUDUK PULA W AK IL 2 GOLONGAN FUNGSIONIL DALAM M ASJARAKAT, DISAMPING W AKIL-W AKIL D ARI PARTAI.
dan kepada pokok-fikiran jang
I v e t i g a : DUDUKNJA W AKIL-W AKIL GOLONGAN FUNG SIONIL TERMAKSUD DIATAS DIDALAM D.P.R. DIATUR DENGAN TJARA:
A. MEMASUKKAN W A K IL-W A K IL G OLON GAN FUNGSIONIL DALAM SATU D A F T A R TJA LO N PA R TA I ATAU KUMPULAN PEM ILIII D IB A - W AH SATU BENDERA DENGAN P A R T A I ATAU KUMPULAN PEMILIH, SETJARA BER- GILIRAN W AK IL PARTAI, W A K IL GOLONG AN FUNGSIONIL, W AK IL P A R TA I, W A K IL GOLONGAN FUNGSIONIL, DAN SETERUSNJA, DENGAN TIDAK MEMPERSOALKAN LAGI DJUMLAH W AKIL GOLONGAN FUNGSIONIL SEPERTIGA ATAU SEPAROH DJUMLAH KUR- SI D.P.R.
PELAKSANAAN H AK PILIH (PENODJOSAN TAN DA GAM BAR) DILAKUKAN SATU KALI.
B. PENGANGKATAN OLEH PRESIDEN/PANGLI-
M A TERTINGGI (TERMAKSUD DALAM NO- MOR 6 ),
Dengan melaksanakan pokok-fikiran Ketiga sub A itu, pelak- sanaan hak-pilih oleh sipemilili tidak akan dipersulit, dan tetap sama dengan keadaan pada pemihhan umum jang lampau.
Sipemilili tetap menodjos satu kali tanda gambar jang dikehen- dakinja. '
Tetapi jang dirobali ialah daftar tjalon partai, jang harus me- muat setjara bergihran nama wakil partai, nama wakil golongan fungsionil dalam partai itu, nama wakil partai, nama wakil golongan fungsionil dari partai itu, dan demikian seterusnja, seliingga dalam daftar tjalon jang diadjukan oleh partai itu dimuatlah nama tjalon- tjalon wakil partai dan nama tjalon-tjalon wakil golongan fung sionil jang tergahung dalam partai itu dalam djumlah jang sama.
' Sesungguhnja wakil-wakil golongan fungsionil itu sudah dapat dimasukkan dalam Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang- undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemihhan Umum), jaitu dalam hubungan partai atau sebagai kumpulan pemilih tersen d ir i .
Tetapi dengan tjara demikian itu maka perwakilan golongan fung sionil m endjadi kurang nampak.
Kembali ke Undang-undang Dasar ’45 tidak hanja berarti mema- sukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakjat, tetapi berarti pula untuk maksud dan tudjuan jang lebih luas.
Selandjutnja, untuk menentukan adanja golongan fungsionil itu, haruslah dipenuhi sjarat adanja badan-badan kollektif jang terdiri dari golongan fungsionil tersebut. Misalnja golongan fungsionil tani sekarang mengenallah beberapa organisasi tani.
Perintjian golongan-golongan fungsionil pada pokoknja adalali dalam golongan-golongan fungsionil tani, buruh, pegawai, pengusalia nasional, angkatan bersendjata, veteran, alim ulama, angkatan ’45, djasa, dan daerali, dan lain sebagainja.
Perintjian selandjutnja dilakukanlah dengan mengindalikan perintjian pada pokoknja jang disebutkan tadi.
Kemudian dikatakan dalam pokok-fikiran jang:
K e e m p a t : BERHUBUNG DENGAN KETENTUAN TERMAK- SUD DALAM NOMOR 3-A, M AKA DALAM PENJU- SUNAN DAFTAR TJALON, PRESIDEN DAPAT- LAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN-PERTIM-
BANGAN, DENGAN PENGERTIAN :
A. PRESIDEN DIBANTU OLEH FRONT NASIONAL (BARU), JANG DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH;
B. KONSULTASI INI DIATUR DENGAN DJALAN
MUSJAWARAH DAN KEBIDJAKSANAAN;
C. FRONT NASIONAL BERHAK MENGADJUICAN DAFTAR TJALON GOLONGAN FUNGSIONIL TERSENDIRI.
Pemerintah bermaksud memberikan kesempatan kepada Presiden untuk mengemukakan pertimbangan-pertimbangannja mengenai daftar-daftar tjalon itu, sesuai dengan suasana demokrasi terpimpin.
Dengan sendirinja pertimbangan-pertimbangan Presiden tersebut akan dikemukakan oleh Kepala Negara kepada partai-partai atau organisasi-organisasi jang mengadjukan daftar tjalon jang bersang-
kutan, dengan djalan musjawarali dan kebidjaksanaan, berdasarkan kepentingan nasional semata-mata.
Pertimbangan-pertimbangan Presiden tersebut diberikanlah oleh- nja sesudah Kepala Negara mengkonsultasi Front Nasional baru. Front Nasional ini bu-kan Front Nasional Pembebasan Irian Barat jang ada sekarang.
Konsultasi itu dilakukan dengan djalan musjawarali dan kebi djaksanaan.
Front Nasional baru, jang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah nanti, akan terdiri dari ivakil^wakil dari golongan- golongan fungsionil.
Pemerintah tidak bermaksiul untuk mendjadikan Front Nasional baru itu suatu partai baru atau suatu partai-negara.
Pembentukan Front Nasional baru terutama dimaksudkan untuk mengadakan alat penggerak masjarakat setjara demokratis, jang diperlukan pertama-tama dibidang pembangunan.
Front Nasional baru berhak pula mengadjuknn daftar tjalon tersendiri untuk golongan-golongan fungsionil jang tergabung di- dalamnja, tetapi tidak diharuskan mengadjukan daftar tjalon tersebut. '
Presiden berwewenang djuga mengemukakan pertimbangan-per- timbangannja mengenai daftar tjalon jang diadjukan oleh Front Nasional baru.
Saudara-saudara sekalian.
Selandjutnja dikemukakan dalam pokok-fikiran jang:
K e l i m a : GOLONGAN-GOLONGAN FUNGSIONIL DIDALAM D.P.R. MENGADAKAN KERDJASAMA SESUAI DENGAN KEPENTINGAN NEGARA DAN KE PENTINGAN BERSAMA.
DI D.P.R. DIICH TIARKAN DJUGA KERDJASAM A D IB A W A H BENDERA GOLONGAN FUNGSIONIL. DALAM H AL INI FRONT NASIONAL M EM BERI K A N BANTUAN.
SEGALA ICH TIAR ITU DILAKUKAN MELALUI MUSJAWARAH, DJADI TIDAK DENGAN PENE- TAPAN ATAS DASAR SESUATU PEP.ATURAN.
Seperti ternjata dalam pokok-pokok fikiran jang Ketiga dan Ke- empat tadi, maka wakil-wakil golongan-golongan fungsionil masuk kedalam Dewan Perwakilan Rakjat melalui partai-partai atau Front Nasional.
Mengingat adanja „disiplin partai” , maka wakil-wakil golongan fungsionil jang diadjukan oleh sesuatu partai, umumnja akanlah bekerdja-sama dengan partai itu dalam satu fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakjat.
Walaupun demikian, diharap'kan dapatnja diusahakan dihari-hari jang akan datang kerdja-sama antara golongan-golongan fungsionil itu di Dewan Perwakilan Rakjat, pertama-tama dalam menghadapi kepentingan Negara dan kepentingan bersama.
Kerdja-sama antara golongan-golongan fungsionil itu harus diich- tiarkan dan dilakukan dengan tjara musjawarah, dan dalam pada itu Front Nasional harus memberikan djasa-djasa-baiknja.
Jang kita kenal sampai sekarang ialah hanja kerdjasama antar- partai.
Jang kita harapkan dimasa jang akan datang nanti ialah: disam- ping kerdjasama antar-partai itu adalah djuga hendaknja kerdjasama ant'ar-fungsionil, terutama dalam iiic-ughiM'hipi kepentillgjm-kopen- tingan nasional dan kepciitlugau-kepentingan bersama, untuk keper- luan pembangiman semesta.
Dengan adanja kerdjasama antar-partai dan kerdjasama antar- fungsionil itu, diliarapkanlah akan tertjapai kebulatan jang lebih besar lagi dalam Dewan Perwakilan Rakjat nanti, seliingga stabilitet politik lebih terdjamin.
Mengenai golongan fungsionil Angkatan Berscndjata dikatakan dalam pokok-fikiran jang:
K e e n a m : PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI MENGANG- K A T ANGGOTA DEWAN PERW AKILAN RAK JAT D A R I GOLONGAN ANGKATAN BERSENDJATA
(A N G K A TA N D A R A T , A N G K A T A N LAU T, A N G K A T A N UDARA, KEPOLISIAN, O.K.D. D A N O.P.R.) PENGANGICATAN DAN DJUM LAH W A K IL JAN G A K A N D IAN G K AT D IATU R D A LA M UNDANG- UNDANG.
DJUM LAH SELURUHNJA D IT E T A P K A N 35 ORANG.
BERHUBUNG DENGAN PEN G AN G K ATAN ITU M A K A AN GGOTA AN G K ATAN BERSENDJATA T ID A K LAGI MENGGUNAKAN H AK -PILIH AK- T IF DAN H AK -PILIH PASSIF.
Saudara-saudara sekalian.
Dalam beberapa pidato saja terdahulu, saja telab mengemukakan dengan pandjang lebar tentang pe'ranan Angkatan Bersendjata kita dalam Revolusi Nasional kita jang ditjetuskan pada tanggal 17 Agus tus 1945, dalam meinpertegak kemerdekaan dan kedaulatan Indo nesia dimasa jang lampau, dan dalam mempertahankan Negara dan Masjarakat kita dimasa jang akan datang.
Pidato jang saja utjapkan dalam upatjara pelantikan Konsti tuante pada tanggal 10 Nopember 1956 pun memperingati djasa- djasa mereka sebagai Pahlawan-pahlawan Bangsa, tetapi djuga pen deritaan dan pengorbanan mereka selama ini.
S aja Tidak n kon m en^ ulaugi ptulu kesem patan in i apa ja n g ku ka- tak an d a la m p id a to p ela n tik a n iiu .
Tetapi jan g.perlu saja singgung dengan sepatah dua patab kata sekarang dalam rangka menjampaikan andjuran Pemerintah kepada Konstituante untuk kembali ke Undang-undang Dasar ’45, ialah nampaknja Angkatan Bersendjata itu sebagai golongan fungsionil, jang telab berdjasa dimasa jang lampau dan jang djasanja kita liarapkan dimasa jang akan datang.
Maka daripada itu adalah sewadjamja, djika kepada mereka diberikan tempat tertentu dalam Dewan Perwakilan Rakjat jang akan datang, jang dipandang seimbang dengan peranannja, agar mereka selandjutnja dapat mengambil bahagian dalam menentukan
lialuan Negara dan dalain mentjiptakan masjarakat adil dan mak- mur.
Memasukkan wakil-wakil Angkatan Bersendjala dalam Dewan Perwakilan Rakjat itu sukar dilakukan dengan djalan pemilihan umum, sebab sebagaimana pernali kita alami dimasa jang lampau, dengan tjara demikian anggota-anggota Angkatan Bersendjata itu mendjadi rebutan dalam propaganda partai-partai, seliingga dipe- ngaruhilah ideologi T.N.I., dan tinibullah penjimpangan-penjim- pangan dari „Saptamarga” Tentara.
Maka oleh karena itu, untuk memelihara baik-baik disiplin dan hierarchi dalam Angkatan Bersendjata, maka masuknja \sakil- wakilnja kedalam Dewan Perwakilan Rakjat sejogyanja ditjapai dengan djalan pengangkatan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, jang akan diatur nanti dengan Undang-undang.
Dengan diadakannja pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat dari Anggota Angkatan Bersendjata itu, maka mereka jang berada dalam dinas aktif itu harus melepaskan hak-pilih aktif dan hak pilili passifnja.
Djika ia tidak bersedia dengan sukarela melepaskan liak-hak pilili- nja tersebut, maka ia harus meninggalkan Angkatan Bersendjata, dan sebagai anggota masjarakat ia bebas untuk mengikuti sesuatu aliran politik dan turut-serta dalam pemilihan umum.
Dengan demikian, maka pentjabutan hak pilili Anggota-anggota Angkatan Bersendjata dalam dinas aktif itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mengingat peranan mereka dalam mempertegak dan memperta- liankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia seperti dimaksud tadi, maka djumlah 35 orang wakil Angkatan Bersendjata dalam Dewan Perwakilan Rakjat dipandang sudah adil dan seimbang.
Pembagian djumlah 35 orang wakil tersebut dapatlah diatur nanti dengan mengingat antara lain peranan pula dari masing-masing Angkatan dalam mempertegak dan mempertaliankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia itu.
Dalam menentukan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat dari golongan fungsionil Angkatan Bersendjata itu, akan diberikan
kesempatan kepada organisasi-organisasi dikalangan mereka dengan perantaraan para Ivepala Staf Angkatannja masing-masing (termasuk Kepala Kepolisian Negara) mengadjukan kepada Pemerintali nama tjalon-tjalonnja masing-masing.
Mengenai bagian-'bagian dari golongan Angkatan Bersendjata, pendirian sementara Pemerintah ialah sejogyanja memasukkan
O.K.D. dan O.P.R. dalam Angkatan Bersendjata, karena dalam orga nisasi-organisasi tersebut berlaku djuga peraturan-peraturan disiplin dan hierarchi kemiliteran, sekalipun belum setingkat dengan per aturan-peraturan jang berlaku di Angkatan-angkatan lainnja dari Angkatan Bersendjata itu.
Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat dari golongan fungsionil Angkatan Bersendjata oleh Presiden/Panglima Tertinggi adalah sesuai dengan suasana demokrasi terpimpin, dan dilakukan dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar ’45.
Saudara-saudara sekalian.
Saja sekarang mengemukakan pokok-fikiran jang teracliir, jaitu jang:
K e t u d j u h : PEM BENTUKAN FRONT NASIONAL DILAKU K A N ATAS DASAR PERATURAN PEMERIN TAH .
Pembentukan Front Nasional itu benar-benar diperlukan, ialah untuk beberapa hal:
— Front Nasional liarus mengusahakan kerdjasama jang teratur dan terpim pin diantara golongan-golongan fungsionil dan go longan-golongan lainnja, jang tidak menganut ideologi salah-satu partai.
— Front Nasional harus mengusahakan kerdjasama jang teratur dan terpimpin diantara semua golongan fungsionil, baik jang tidak termasuk sesuatu partai, maupun jang terikat pada sesuatu partai (sepandjang diizinkan oleh disiplin partainja masing- masing), terutama dalam mengliadapi kepentingan-kepentingan nasional dan kepentingan-kepentingan bersama, ataupun dalam mengliadapi pembangunan semesta.
— Front Nasional membantu Presiden dalain memberikan pertim- bangan-pertimbangannja mengenai penjusunan daftar-daftar tjalon Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang diadjukan oleli partai-partai.
— Front Nasional membantu Pemerintah sebagai alat penggerak
masjarakat setjara demokratis dalam usaha pembangunan, apa- lagi djika pekerdjaan-pekerdjaan jang bertalian dengan itu, berliubung. dengan rupa-rupa alasan, (misalnja apparatur, per- belandjaan dan sebagainja), tidak dapat dibebankan kepada partai-partai.
Hal-hal seperti tersebut diatas, tidak dapat dilakukan hanja melalui partai semata-mata.
Dasar-dasar Front Nasional akan diletakkan dalam Undang- undang, jaitu Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemihhan Umum).
Dengan demikian maka pembentukan dan pengaturan selandjut- nja dari Front Nasional, dapatlah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksanaan kedua Undang-undang tersebut, dan djuga karena lembaga-lemhaga Negara dan lembaga- lembaga Pemerintah umumnja dibentuk dan diatur dengan Per aturan Pemerintah dan/atau keputusan Presiden.
Djadi Peraturan Pemerintah itu harus memuat:
1. tugas-tugas Front Nasional jang menjerupai tugas-tugas sesuatu aparatus Negara, jaitu:
a. sebagai alat penggerak masjarakat dengan tjara-tjara jang demokratis, terutama dibidang pembangunan semesta, menu- dju ke masjarakat jang adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita Bangsa Indonesia;
b. sebagai pembantu Presiden dalam memberikan pertimbang- an-pertimbangannja dalam penjusunan daftar-daftar tjalon Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang diadjukan oleh partai-partai dalam pemihhan umum.
2. hak-hak dan pekerdjaan-pekerdjaan Front Nasional dibidang pemihhan umum (kemungkinan mengadjukan daftar tjalon
lersendiri) dan di Dewan Perwakilan Rakjat (mengusahakan kerdjasama antara golongan-golongan fungsionil), — semuanja dengan memperliatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Un- dang-undang No. 7 taliun 1953 (Undang-undang Pemililian U m um ), jang rantjangan-rantjangannja sekarang tengah disiap-
- kan oleh Pemerintah.
3. pekerdjaan aparatus Negara Front Nasional jang termasuk pelaksanaan kebidjaksanaan Pemerintah, dan oleh karena itu
liarus diatur deng©an Peraturan Pemerintah.
Sementara ini Pemerintah berpendapat bahwa anggota-anggota Front Nasional haruslah terdiri dari organisasi-organisasi golongan- golongan fungsionil jang diakui oleh Pemerintah. Mereka itu ke- mudian m em ilih pengurus Front Nasional.
Dengan uraian diatas tegaslali pula, bahwa Front Nasional baru itu tidak sama dengan Front Nasional Pembebasan Irian Barat jang ada sekarang. Kcdua badan tersebut mempunjai tugas masing- masing jang berlainan.
Front Nasional Pembebasan Irian Barat, jang organisasinja baru- baru ini ditindjau kembali dan diperkuat, tetaplah bertugas mem- perhebat dan menjalurkan perdjoangan Rakjat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik.
Saudara-saudara sekalian.
Sekianlah andjuran jang saja utjapkan atas nama Pemerintah. Andjuran untuk kembali ke Undang-undang 1945.
Undang-undang Dasar 1945, jang kita proklamirkan bersama-sama
dengan kemerdekaan Indonesia.
Undang-undang Proklamasi. Jang menurut liemat saja benar- benar memenulii permintaan jang saja utjapkan pada waktu pelan- tikan Konstituante tempo liari. Jaitu: Agar kepada Rakjat Indone sia diberikan suatu Konstitusi Negara Kesatuan jang berbentuk Republik; suatu Konstitusi Republik Kesatuan, jang berisikan Res Publiea jang sebcnarnja, jang berarti kepentingan umum, kepen tingan bersama, bukan kepentingan seseorang, bukan kepentingan segolongan orang.
55-
Suatu Konstitusi Res Publica jang bertudjuan masjarakat adil
■ dan makmur.
Saja harap Saudara-saudara sukalali m enjetndjui andjuran saja ini. Dan liarap setudjuinjalah dengan lekas. Dunia bcrcdar setjara tjepat. Dunia beredar seperti kerandjingan sjaitan. Dan Rakjat menunggu-nunggu dengan tidak sabar.
A h, tidakkah kita ini semua utusan Rakjat. Satu-satunja pertimbangan jang harus kita kemukakan dalam mempertimbang- kan sesuatu hal ialah: apakah hal itu bermanfaat bagi Rakjat, dan apa jang dikehendaki oleh Rakjat sendiri?
Diluar kemauan saja, kemarin dan kemarin dulu saja diminta oleh Rakjat untuk berpidato dihadapannja mengenai andjuran saja ini. Saja ta’ dapat memenuhi kemauan rakjat itu, tetapi njata dari mana-mana saja didesak oleh Rakjat untuk melaksanakan inateri andjuran saja ini. Dan sedjak pidato-Djokjakarta bulan Pebruari jan g lalu, saja telah dihudjani oleh Rakjat dengan ribuan tilgram- tilgram dan ribuan surat-surat, jang semuanja menjatakan persetu- djuan kem bali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Suasana rasanja „revolusionair geladen” . Getaran semangat Revolusi terasa benar. Rakjat diseluruh pelosok Indonesia mengge- lora. Karena itu, maka apa jang saja perbuat sekarang ini sebenarnja adalah extra-ordinair: Tidak lazim bahwa Presiden memberikan amanatnja dua kali kepada sidang Konstituante. Satu kali sudah tjukup, ja ’ni pada pelantikannja.
Akan tetapi! Sesudah pengalaman beberapa tahun ini, djelaslali bagi kita, bahwa aturan-aturan atau fikiran-fikiran konvensionil tidak selalu harus bcrlaku bagi kita. Kita kadang-kadang harus berbuat extra-ordinair. Bahkan kesimpulan ini tidak hanja berlaku bagi Indonesia! Lihat sekeliling kita. Liliat keluar pagar, keseberang lautan, lihat ke beberapa negara lain di Asia dan A frika! Saudara- saudara akan melihat, bahwa disanapun apa jang dinamakan ’’text book-thinking” tidak selamanja membawa hasil jang memberi kepuasan kepada masjarakat.
Hari ini saja lemparkan djauh-djauli ’’textbook-thinking” itu. Hari ini buat kedua kalinja saja berdiri dihadapan saudara-saudara,
dan mengadjak saudara-saudara djuga melempar djauh-djauh textbook-thinking itu! Dan selurnh Rakjat Indonesia dengan geloranja jang gegap-gempita itu mengarahkan matanja ke Bandung
pada liari ini!
Bagi kita, kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 pada liake- katnja berarti bahwa kita menghilangkan dualisme dalam Revolusi kita. Dualisme selalu membuat sesuatu revolusi mendjadi lemali, ta’ tentu arali. Revolusi kita ta’ lantjar, ragu-ragu, kadang-kadang seperti mati samasekali, oleh karena Revolusi kita itu diliinggapi
beberapa dualisme.
Dualism e-dualism e apakah itu?
P e r t a m a : dualisme antara pimpinan Revolusi dan pimpinan Pemerintahan. Sistim demokrasi parlementer a la Barat dengan multiparty-system jang kita pakai selama ini, mengakibatkanlah dualisme antara pimpinan Revolusi dan pimpinan Pemerintalian itu. Akibatnja lagi ialah Revolusi kita mendjadi lemah dan ragu- ragu.
K e d u a : dualisme dalam pengertian mengenai tingkatan Revolusi kita, — tingkatan „selesai” atau „belum selesai” . Sistim jang kita pakai sampai sekarang, pada pokoknja berpangkalan pada pengertian „sudah selesai” . Padalial selesai atau belum selesainja sesuatu Revolusi tidak dapat ditentukan oleh pemimpin-pemimpin sadja! Rakjatlah jang menentukan, Rakjatlah jang berdjalan atau berhenti, Rakjatlah jang berrevolusi atau tidak berrevolusi. Ternjata Rakjat kita hidup dalam arus Revolusi, ternjata mereka menggelora- menggegap-gempita dimana-mana. Rakjat memekik ingin mendapat kemadjuan-kemadjuan jang revolusioner. Rakjat kita selalu on the run” , berdjalan terus, berlari terus. Mereka menuntut hasil-hasil setjepat kilat. Ilasil-hasil dilapangan politik, hasil-hasil dilapanean ekonomi, hasil-hasil dilapangan sosial, — hasil-hasil jang hanja dapat kita peroleli djikalau kita berdjalan setjara arusnja Revolusi. Rakjat ingin menanamkan dasar-dasar jang pokok bagi Negara dan Bangsa dalam waktu singkat laksana berpatju liendak mendahuhu ajam djantan berkokok atau terbitnja matahari. Dan untuk itu Rakjat tidak sekedar ,,menuntut” sadja. Rakjat bersedia memban-
ting tulang, Rakjat bersedia memberikan korbanan apapun diatas persadanja Revolusi.
Pun dilihat dari sudut luar-negeri, kita memang tidak diberi waktu banjak untuk mengatur Rumali Tangga Nasional kita ini. Kita dilahirkan didalam alam transisi-dunia jang amat revolusioner. Kita laksana dihajo-liajokan, ditjambuk, dipetjut untuk berlari
setjepat kuda. Kita, demikian kataku tadi, hidup dalam dunia jang beredar seperti kerandjingan sjaitan. Saksikan nanti!: Dalam lima atau sepuluh tahun lagi, akan timbullah raksasa-raksasa baru didunia ini, dan pertentangan antara raksasa-raksasa-baru dan raksasa-raksa- sa-lama akan begitu meningkat, akan begitu tegang dan sengit, hingga bagi kita ta’akan ada ruangan tjukup untuk bergerak, djika kita sendiri belum mentjapai konsolidasi, jang kokoh-sentausa dalam segala lapangan!
Dalam hal ini kita harus pertjaja kepada kekuatan Rakjat. Pertjaja kepada keuletan Rakjat, potensi Rakjat. Lihatlah betapa menta’djubkan potensi Rakjat itu, potensi Rakjat jang dalam arus Revolusi! Sedjak tahun 1945 keuletan Rakjat kita itu diudji dan didadar, dari kiri dan dari kanan, ditjabik dan ditempa dari luar dan dari dalam, dan hasil daripada udjian itu, — djuga djika dibandingkan dengan rakjat-rakjat bangsa lain — , tidaklah me- malukan.
Saudara-saudara, ketiga: dualisme dalam pelaksanaan demokrasi.
„Demokrasi untuk Rakjat” , — atau „Rakjat untuk demokrasi” ?
„Demokrasi jang benar-benar memberi keuntungan kepada Rakjat” , — atau „demokrasi jang dipakai oleh beberapa kelompok orang sadja untuk mentjari keuntungan bagi dirinja sendiri atau kelompoknja sendiri” ?
Demokrasi jang pelaksanaannja dualistis inilah jang hendak kita banteras dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Ingatlali kepada perkataan Sun Yat Sen, bahwa demokrasi par- lementer, — demokrasi parlementer sebagai jang kita pakai selama hn — tidak dapat dipergunakan untuk Revolusi. ’’Parliamentary democracy is not good for revolution” , demikian kata Sun Yat Sen. Dan dualisme apa lagi, Saudara-saudara? Dualisme keem pal:
• dualisme dalam mas’alali pembangunan. ,,Pembangunan setjara liberal-kapitalistiskali” ? — atau „pembangunan setjara sosialis- tis” ? Kem bali kepada Undang-undang Dasar 1945 berarti tegas- tegas m enudju kepada pembangunan sosialistis Indonesia, dan memungkin berdjalannja demokrasi terpimpin jang tegas-tegas
• diperlukan untuk penjelenggaraan pembangiman sosialistis Indone sia itu.
Saudara-saudara, marilak kita bersilikan Revolusi kita ini dari
pada dualisme-dualisme jang saja sebutkan itu. Marilah kita persatukan pimpinan Revolusi dan pimpinan Pemerintahan; marilah kita semuanja menetapkan Revolusi kita ini belum selesai, sesuai dengan penetapan Rakjat jang memang berada dalam arus Revolusi; marilah kita benar-benar mendjelmakan „demokrasi
■ untuk Rakjat” dan bukan „Rakjat untuk demokrasi” ; marilah kita bismillah menjelenggarakan pembangunan masjarakat Indonesia jang adil dan makmur, dan melemparkan djauh-djauli hberalisme dan kapitalisme. Marilah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, djalan utama untuk membersilikan diri kita dari penjakit- penjakit pelbagai dualisme itu !
Ja, kataku: — tinggalkan ’’textbook-thinking” . Revolusi tidak anengenal ’’ text” , dan memang tidak ada satu Revolusipun jang menurut ’’text” . Tiap-tiap Revolusi membawa problim-problim, dan tiap-tiap Revolusi membawa problim-problimnja sendiri. Semua bangsa jang baru sadja mengindjak alam kemerdekaan, semua bangsa jang berada dalam piutu gerbang pembangunan dan kon- solidasi-nasional besar-bcsaran, liarus memetjalikan beberapa per- tsoalan pelik, jang hams dipetjalikan menurut timtutan keadaan-
• keadaannja sendiri. Kemerdekaan Bangsa-bangsa di Asia dan Afrika membawa nornia-norina-bani didunia sekarang ini, baik dilapangan ekonomi atau sosial, maupun dilapangan politik. Mau tidak man, senang atau tidak senang, norma-norma-baru itu liarus diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai suatu realitet. „Menurut text” atau
•?,tidak menurut text” , — itu bukan persoalan jang kita hadapi. Persoalan kita ialah „baik atau tidak buat Revolusi kita ,
-,,baik atau tidak buat Rakjat Indonesia” . Sesuai atau tidak dengan kepribadian kita, sesuai atau tidak dengan amanat penderitaan
kita. Marilali kita dalam memfikirkan dan memadjukan norma- norma-baru itu tidak selalu mendjiplak dan membuntut sadja. Marilali kita mentjari dan menemukan Kepribadian kita sendiri!
Saudara-saudara! Pokok daripada pokok adjakan saja ialah:
Saja minta Saudara-saudara menetapkan Undang-undang Dasar ’45 sebagai Undang-undang Dasar Republik, oleh karena dengan itu kita semua tetap sedar bahwa kita sebagai Bangsa masih tetap berada dalam medan perdjoangan. Medan Perdjoangan! Tetap berada dalam Medan Perdjoangan! Medan perdjoangan politik. ekonomi, sosial. Medan perdjoangan untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik. Medan perdjoangan untuk mendirikan ekonomi nasional sesuai dengan tjita-tjita adil dan makmur, — tjukup sandang tjukup pangan, tata-tentrem- kerta-rahardja. Medan perdjoangan menjusun Angkatan Perang kita, agar Rakjat kita merasa dirinja aman dibawah satu perlindungan jang kuat sentausa. Medan perdjoangan untuk menegakkan kepri badian sendiri, seliingga bangsa kita diliormati oleh semua bangsa- bangsa lain karena bukan bangsa djiplakan atau bangsa jang: membebek.
Pendek kata, — kita semua harus sedar bahwa kita masih berada ditengah-tengali Revolusi, ditengah-tengah geloranja Revo lusi, dan karena itu dan untuk itu — djanganlah kita kembali dan lagi-lagi kembali kepada konvensi-konvensi jang lama, jang: sudah kolot, sudah usang, sudah tidak tjotjok lagi dengan kebutuh- an Revolusi itu. Kita harus mendjaga djangan sampai nanti orang asing berkata lagi bahwa Revolusi Indonesia lianjalali sekadar satu ” paleis-revolutie” belaka, satu revolusi „revolusi-revolusian” , — satu ’’Revolution which is just the prelude of the pre-revolutionary days” .
Kita memang liarus dan patut mempeladjari revolusi-revolusi bangsa-bangsa jang lain. Kita dengan begitu akan lebih mengarti persoalan-persoalan jang kita hadapi, baik persoalan-persoalan di Indonesia sendiri, maupun persoalan-persoalan didunia intemasionaL Tetapi ini tidak berarti bahwa kita akan bisa menemukan satu- ’’textbook” jang memuat berbagai formula untuk mengatasi kesu-
litau-kesulituu kita disini. Textbook jang demikian itu tidak ada, dan tidak akan ada. Textbook jang demikian itu tidak akan Saudara dapat peras dari buku-bukunja Montesquieu, buku-bukunja Jeffer son, buku-bukunja Engels, atau buku-buku lain manapun djuga. Textbook jang demikian itu, — kalaupun ada — lianja akan raera- bekukan sadja l’ikiran-fikiran kita jang seliarusnja barus lintjah menurut iramanja Revolusi. Kita liarus memeras otak kita sendiri untuk mentjari penjelesaian dari persoalan-persoalan kita sendiri. dan dalam hal itu, kita liarus berani mengutjapkan selamat-tinggal kepada fikiran-fikiran jang konvensionil.
Satu hal ta’ boleh dilepaskan dari perliatian kita, jaitu ........... Rakjat” . Tidakkali tadi saja berkata: „tidakkah kita ini semua utusan R akjat?” Tidakkali tadi saja berkata pula, bahwa „satu- satunja pertimbaugan jang liarus kita kemukakan dalam meinper- timbangkan sesuatu hal ialah: apakah hal itu bermanfaat bagi Rakjat, dan apa jang dikehendaki oleh Rakjat sendiri?”
Ju, lihatlali dinamik mental dikalangan Rakjat itu! Kesedaran- sosial, sociaal beivustzijn Rakjat dimana-mana sudah begitu ber- kembang, sudah begitu meningkat, sehiiigga boleh dikatakan tidak berbeda daripada sociaal-bewustzijn-nja bangsa-bangsa jang sudah madju. Inilah sebabnja Rakjat kita ingin mentjapai kemadjuan setjara tjepat. Inilah sebabnja mereka dimana-mana menggelora. Inilah sebabnja mereka menuntut sambil bersedia berkorban. Inilah sebabnja mereka berada terus dalam Arus Revolusi? Setiap pemim- pin jang tidak dapat mengerti Revolusi Mental daripada Rakjat ini, akan hiduplah ia, mau-ta’-mau, dalam satu keadaan terpentjil daripada Rakjat, —. akan hiduplah ia mau-ta’-mau dalam satu
„menara gading” atau ’’ivorytower” , djauh daripada Rakjat, djauh daripada realitet-realitet jang bergelora dikalangan Rakjat.
Saudara-saudara! Kembali kepada Undang-undang Dasar 45 tidak berarti kesulitan-kesulitan kita akan lenjap didalam tempo satu malam. Tidak ada Revolusi jang kesulitan-kesulitannja lenjap dalam tempo satu malam. Tetapi, kembali kepada Undang-undang Dasar ’45 berarti bahwa kita meninggalkan sikap dualistis jang berlaku sampai sekarang ini, dan diis meninggalkan sifat ragu-ragu
jang m engham bat perdjalanan kita sampai sekarang ini. Kembali kepada Undang-undang Dasar ’45 berarti bahwa problem atik-pro- blem atik kita akan m endjadi lebih terang dan lebih djelas, seliingga penjelesaiannja pun akan lebih mudah dapat tertjapai.
Sekali lagi saja katakan, — dan ini saja katakan untuk self- educatie kita sendiri — , kesulitan-kesulitan kita tidak akan len jap didalam tem po satu malam. Kesulitan-kesulitan kita hanja akan dapat kita atasi dengan keuletan seperti keuletannja orang jang m endaki gunung. T etapi: Berbahagialali sesuatu bangsa, jang berani m enghadapi kenjataan demikian ini ! Berani menerima bahwa kesulitan-kesulitannja tidak akan lenjap dalam tempo satu malam. dan berani pula m enjingkilkan lengan-badjunja untuk m em etjali- kan kesuhtan-kesulitan itu dengan segenap tenaganja sendiri dan segenap ketjerdasannja sendiri.
Sebab bangsa jang demikian itu, — bangsa jang berani meng hadapi kesulitan-kesulitan, dan mampu m emetjahkan kesulitan- kesulitan — , bangsa jang demikian itu akan m endjadi bangsa jang gemblengan. Bangsa jang Besar, bangsa jang Hanjakrawarti-ham- baudenda.
Bangsa jang dem ikian itulah hendaknja Bangsa Indonesia! Moga-moga Tuhan menvberikannja!
ampiran I.
U N D A N G -U N D A N G D A S A R N E G A R A R E P U B L IK IN D O N E SIA T A H U N 1945.
P E M B U K A A N .
( P r e a m b u l e ) .
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus di- hapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri- keadilan.
Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sam-
pailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa meng- antarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mak mur.
Atas berkat raclimat Allah jang malia kuasa dan dengan d i-
d o ro n g k a n oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemer- dekaannja.
Keinudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meinadjukan kesedjah- teraan umum, mentjerdaskan keliidupan bangsa, dan ikut melak sanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perda- maian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbenUik dalam suatu susunan Negara R e p u b lik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar k e p a d a : Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusian jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR. BAB I.
B e n t u k d a n k e d a u l a t a n .
Pasal 1.
(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, jang berbentuk Repta» blik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat
BAB II.
M a d j e l i s P e r m u s j a w a r a t a n R a k j a t .
Pasal 2.
(1) Madjelis Permusjawaratan Rakjat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusac dari Daerali-daerah dan golongan-golongan menurut aturan jang' ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam lima tahun diibu-kota Negara.
(3) Segala putusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat ditetapkau dengan suara jang terbanjak.
Pasal 3.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.
BAB III.
K e k u a s a a n P e m e r i n t a h a n N e g a r a .
Pasal 4.
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerin tahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5.
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mendjalan» kan Undang-undang sebagaimana mestinja.
Pasal 6.
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusja* waratan Rakjat dengan suara jang terbanjak.
Pasal 7.
Presiden dan Wakil Presiden memegang djabatannja selama masa lima tahun, dan sesudahnja dapat dipilih kembali.
Pasal 8.
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunja.
Pasal 9.
Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan Wakil Presiden bersumpali menurut agania, atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakil- an Rakjat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
wDeini Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguli Undang- undang Dasar dan mendjalankan segala Undang-undang dan Per*
aturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada !Nusa dan Bangsa” .
i
Djandji Presiden (Wakil Presiden):
„Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewa- djiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adihija, momegang tegnh Undang-undang Dasar dan niendjalankan &egala Undang- undang dan Peraturannja dengan selurus-lurusnja serla berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . .;
Pasal 10.
Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11.
Presiden dengan persetudjuan Dewan Ferwakilan Tvakjat menjata- kan perang, membuat perdamaian dan perdjandjiau dengan JNegara lain.
Pasal 12.
Presiden menjatakan keadaan baliaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13.
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta Negara lain.
Pasal 14.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15.
Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV.
D e w a n P e r t i m b a n g a n A g u n g .
Pasal 16.
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berkak memadjukau usul kepada Pemerintah.
BAB V.
K e m e n t e r i a n N e g a r a .
Pasal 17.
(1) Presiden dibantu oleli Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI.
P e m e r i n t a h D a , e r a h .
Pasal 18.
Peraba^ian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan Undang-undang, dengan mcmandang dan mengingati dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah- daerah jang bersifat Istimewa.
BAB VII.
D e w a n P e r w a k i l a n R a k j a t .
Pasal 19.
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan Undang- undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam
setahun.
Pasal 20.
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Djika sesuatu rantjangan Undang-undang tidak mendapat per
setudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwa kilan Rakjat masa itu.
Pasal 21.
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat berliak memadju- kan rantjangan Undang-undang.
(2) Djika rantjangan itu, ineskipun disetudjui oleh Dewan Perwa kilan Rakjat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan
67
tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itu.
Pasal 22.
(1) Dalam hal ihwal kegentingan jang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peugganti Undang* undang. 1
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan
Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikut.
(3) Djika tidak mendapat persetudjuan, maka Peraturan Pemerin tah itu harus ditjabut.
BAB Yin.
, H a l k e u a n g a n .
Pasal 23.
(1) Anggaran Pendapatan dan Belandja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
(2) Segala padjak untuk keperluan negara berdasarkan Undang- undang.
(3) Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang* ' undang.
(4) Hal keuangan negara selandjutnja diatur dengan Undang* undang.
,(5) Untuk memeriksa tanggung-djawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu di* beritahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
BAB IX.
K e k u a s a a n K e h a k i m a n .
Pasal 24. ••.
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang*
l undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan ICehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25.
Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperlientikan sebagai Qakiin ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB X.
W a r g a Ne g a r a.
Pasal 26.
(1) Jang mendjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indone sia aseli dan orang-orang bangsa lain jang disjahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.
.Pasal 27.
(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannja didalam Hukum dan Pemerintahan dan wadjib mendjundjung Hukum dan Pe* merintah itu dengan tidak ada ketjualinja.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghi- dupan jang lajak bagi kemanusiaan. 1
BAB X I.
A g a m a. Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkuinpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 29. 1
(1) N EG AR A berdasarkan atas KE-TUIIANAN JANG M AIIA ESA.
(2) N EG AR A mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menu- rut agamanja dan kepertjajaannja itu.
BAB X II.
P e r t a h a n a n N e g a r a .
Pasal 30.
(1) Tiap-tiap Warga Negara berliak clan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2) Sjarat-sjarat tenlang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB X III.
P e n d i d i k a n .
Pasal 31.
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengadjaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadjaran nasional, jang diatur dengan U n d an g-u n d an g.
Pasal 32.
Pemerintah memadjukan kehudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV.
K e s e d j a h t e r a a n S o s i a l .
Pasal 33.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama her dasar atas azas kekeluargaan.
(2) Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat liidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakjat.
Pasal 34.
Fakir miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV.
B e n d e r a d a n B a h a s a .
Pasal 35.
Bendera Negara Indonesia ialah SANG MERAII PUTIII.
Pasal 36.
Bahasa Negara ialah BAIIASA INDONESIA.
BAB X V I.
P e r u b a l i a n U n d a n g - u n d a n g D a s a r .
Pasal 37.
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ~/s dari pada djum lah anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat liarus hadlir.
(2) Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja 2/3
dari pada djumlah anggota jang hadlir.
A T UR AN PERALIH AN .
Pasal I.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menje- lenggarakan kepindalian Pemerintahan kepada Pemerintah Indo nesia.
Pasal II.
Segala Badan Negara dan Peraturan jang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan jang baru menurut Undang-undang Dasar itu.
Pasal III.
Untuk pertama kali Presiden dan W akil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV.
Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan P ertim ban gan Agung d ib e n tu k menurut Undang- undang Dasar ini, segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAM BAHAN.
(1) Dalam enam bulan sesudah achirnja peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mcngatur dan menjelenggarakan se gala hal jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan Rakjat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-
i undang Dasar.
PENDJELASAN TENTANG U N D AN G -U N D AN G D A SA R N E G A R A INDONESIA,
UMUM.
I. Undang-undang dasar, sebagian dari fiukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara jalah hanja sebagian dari hukumnja dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah liukum dasar jang tertulis, sedang disampingnja Undang-undang Dasar itu berlaku djuga liukum dasar jang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar jang timbul dan terpelihara dalam praktijk penjelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.
IVIemang untuk menjelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak tjuku p h anja m e n je lid ik i pasal-pasal U n d an g- undang Dasarnja (loi constitutionnelle) sadja, akan tetapi harus menjelidiki^ djuga sebagaimana praktijknja dan bagaimana suasana
# 8 atlnannja (geiathchen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, a au hanja dibatja tekstnja sadja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnja Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harua mempeladjari djuga bagaimana terdjadinja tekst itu, harus dike- ta ui, keterangan-keterangannja dan djuga harus diketahui dalam
suasana apa tekst itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnja Undang- un ang jang kita peladjari aliran pikiran apa jang mendjadi dasar Undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
Apakah p o k o k -p o k o k ja n g terkandung dalam p em b u k a a n U ndang- u ndan g Dasar.
1. ,,Negara begitu bunjinja — jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh lumpnh darah Indonesia dengan her- dasar atas persatuan dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
D alam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jang melindungi dan meliputi aegenap bangsa seluruhnja. D jadi Negara mengatasi segala pakam golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut penger tian „pem bukaan” itu mengkendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia selurubnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rak jat.
3. Pokok jang ketiga jang terkandung dalam „pembukaan” ialah
negara jang berkedaulatan Rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara jang terbentuk dalam undang-undang dasar liarus berdasar atas kedaulatan Rakjat dan berdasar atas permusjawaratan perwa kilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia.
4 Pokok pikiran jang keempat, jang terkandung dalam pembu kaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab.
Oleh karena itu undang-undang dasar liarus mengandung isi jang mewadjibkan pemerintah dan lain-lain penjelenggara ne-
1 gara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan jang luhur dan memegang teguh tjita-tjita moraal rakjat jang luhur.
H I . Undang-undang dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam ,.pembukaan” dalam pasal-pasal-nja.
P o k o k - p o k o k pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari u n d a n g - u n d a n g dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini m e w u d ju d k a n tjita-tjita hukum (Rechtsidee) jang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum jang tertulis (undang-undang dasar), maupun hukum jang tidak tertulis.
Undang-undang dasar m entjiptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnja.
^ IV . Undang-undang dasar bersifat singkat dan soepel.
Undang-undang dasar hanja meniuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanja memuat peralihan dan tambahan. Maka rentjana ini sangal
singkat djika dibandingkan misalnja dengan undang-undang dasar Filipina.
Maka telah tjukup djikalau undang-undang dasar hanja memu at aturan-aturan pokok, hanja memuat garis-garis besar sebagai in- struksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penjelenggara Ne gara untuk menjelenggarakan kehidupan Negara dan kesedjahteraan aosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik liukum dasar jang tertulis itu hanja memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan jang menjelenggarakan aturan-pokok itu di- serahkan kepada undang-undang jang lebih mudah tjaranja mem* buat, merubah dan mentjabut.
Demikianlah sistim undang-undang dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masjara kat dan Negara Indonesia. Masjarakat dan Negara Indonesia turn* buh, djaman berubah, terutama pada djaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus hidup setjara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masjarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu djanganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran jang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan jang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin „soepel” (Elastic) sifatnja aturan itu, makin baik. Djadi kita harus mendjaga supaja sistim undang-undang dasar djangan sampai ketinggalan djaman. Djangan sampai kita membikin undang-undang jang lekas usang („verouderd” ). Jang sangat pcnting dalam peme- rintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penjelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar jang menurut kata-katanja bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penjelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, undang- undang dasar tadi tentu tidak ada artinja dalam praktek. Sebalik- nja meskipun undang-undang dasar itu tidak seinpurna, akan tetapi djikalau semangat para penjelenggara pemerintahan baik,
undang-undang dasar itu tcntu tidak akan merintangi djalannja Negara. Djaili jang paling penting ialali semangat. Maka semangat itu liidup, atau dengan lain perkataan, dinamis. Berhubung dengau itu, hanja aturan-aturan pokok sadja liarus ditetapkan dalam undang-undang dasar, sedangkan hal-lial jang perlu untuk m enje- lenggarakan aturan-aturan pokok itu liarus diseralikan kepada undang-undang.
SISTIM P E M E R IN T A H A N N E G A R A .
Sistim pemerintahan negara jang ditegaskan dalam Undang- undang dasar ialah:
I. Indonesia, ialali negara jang berdasar atas Ilukum (Rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak ber dasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II. Sistim Konstitusionil.
2. P e m e r in t a h a n berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara jang tertinggi ditangan Madjelis Pemiusja- waratan Rakjat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Madjelis).
3. Kedaulatan rakjat dipegang oleh suatu Badan, bernama ,,M adje lis Permusjawaratan Rakjat” , sebagai pendjelmaan seluruh Rak jat Indonesia (Vertretungsorgan des W illens des Staatvolkes). Madjelis ini menetapkan undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara. M adjelis ini mengangkai Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (W akil Presiden).
Madjelis inilah jang memegang kekuasaan Negara jang ter tinggi* sedang Presiden harus mendjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar jang telali ditetapkan oleh Madjelis.
Presiden jang diangkat oleh Madjelis, bertunduk dan ber- tan88nn8 djatvab kepada Madjelis. la ialah „mandataris” dari Madjelis, ia berwadjib mendjalankan putusan-putusan Madjelis.
Presiden tidak „neben” , akan tetapi ,,untergeordnet” kepada Madjelis.
IV. Presiden ialah penjelenggara pemerintah negara jang tertinggS dibawahnja Madjelis.
Dibawah Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Presiden ialah penje lenggara pemerintah Negara jang tertinggi.
Dalam mendjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tang* gung djawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Disampingnja Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakjat. Presi* den harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat untuk- membentuk Undang-undang (Gesetz gebung) dan untuk menetap* kan anggaran pendapatan dan belandja Negara (’’Staatsbegroting” ).
Oleh karena itu Presiden harus bekerdja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung djawab kepada Dewan, artinja kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.
V I. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Kedudukannja tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat, ia bukan „diktator” artinja kekuasaan tidak ta’terbatas.
Diatas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung djawab kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Ketjuali itu ia harus memper- hatikan 3ungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakjat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat adalah kuat. Dewan ini
tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan eistun par-
lem entair). K etjuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan R akjat semuanja merangkap mendjadi anggauta M adjelis Perm u sjawaratan Rakjat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakjat dapat- senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan djika Dewan m enganggap bahwa Presiden sungguh melanggar lialuan Negara jang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar atau oleh M adjelis Per musjawaratan Rakjat, maka M adjelis itu dapat diundang untuk persidangan istiinewa agar supaja bisa minta pertanggungan djawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa.
M eskipun kedudukannja Menteri Negara tergantung dari pad& Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh kare na M enteri-menterilali jang terutama mendjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.
Sebagai pem im pin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk- nja ha 1-lia 1 jang mengenai lingkungan pekerdjaannja. Berhubung dengan itu Menteri mempunjai pengaruli besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara jang mengenai Departemennja. Memang jang dimaksudkan ialah, para Menteri itu Pemimpin-pe-
m im pin Negara.
Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerdja bersama, satu sama lain se-erat-eratnja dibawah pimpinan Presiden.
TEN TANG PASAL-PASAL.
Bab. L
Bentuk dan kedaulatan Negara, Pasal I.
M enetapkan bentuk negara kesatuan dan R ep u b lik , m enganckm g
ifti p ok ok pik iran kedaulatan rakjat.
M adjelis P e rm u s ja w a ra ta n Rakjat, ialah penjelenggara negara jang teriinggi. Madjelis ini dianggap sebagai pendjelmaan Rakjat, jang memegang kedaulatan Negara.
Bab H.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Pasal 2.
Maksudnja ialah, supaja seluruh rakjat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunjai wakil dalam Madjelis, sehingga Madjelis ilu akan betui-betul dapat dianggap sebagai pendjelmaan rakjat.
Jang disebut „golongan-golongan” , ialah Badan-badan seperti koo- perasi Serikat Sekerdja dan lain-lain Badan kollektif. Aturan demi kian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan andjuran mengadakan sistim kooperasi dalam ekonomi, maka ajat ini mengingat akan adanja golongan-golongan dalam Badan-badan ekonomi.
Ajat 2.
Badan jang akan besar djum lahnja bersidang sedikit-dikitnjn sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnja, djadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleli bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3.
Oleli karena Madjelis Permusjawaratan Rakjat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannja tidak terbatas, mengingat dinamik masjarakat, sekali dalam 5 tahun, Madjelis memperhatikan segala jang terdjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa jang liendaknja dipakai untuk di* kemudian hari.
Bab m.
Kekuasaan Pemerintah Negara.
Pasal 4 dan pasal 5 ajat 2.
Presiden ialah Kepala kekuasaan executif dalam Negara. Untuk mendjalankan imdang-uudang, ia mempunjai kekuasaan untuk me netapkan peraturan pemerintah (’’pouvoir reglementair” ).
Pasal 5 ajat 1.
Ketjuali ’’executive power” , Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat mendjalankan ’’legislative power” dalam Negara.
I
Telali djelas.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9.
Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15.
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah kon- sekwensi dari kedudukan Presiden sebagai K epala Negara.
Bab IV .
Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 16.
Dewan ini ialah sebuah Council o f State jang berw adjib m em beri p e r t im b a n g a n - p e r t im b a n g a n k e p a d a Pem erintah. Ia sebuah Badan Penaseliat belaka.
Liliatlah diatas.
Bab V . Kementerian Negara.
Pasal 17.
Bab V I. Pemerintahan Daerah.
Pasal 18.
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "cenheidsstaat” , m aka Indonesia ta’ akan m em punjai daerah didalam lingkungannja jang bersifat ’’Staat” djuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah
p r o p in s i akan dibagi pula dalam daerah jang lebih ketjil.
Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek — dan locale rechtsgemeenscliappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanja menurut aturan jang akan ditetapkan dengan undang- undang.
Didaerah-daerah jang bersifat autonoom akan diadakan badan
perwakilan daerah oleh karena didaerali pun pem erintahan akan bersendi atas dasar permusjawaratan.
I I . Dalam territoir Negara Indonesia terdapat dz 250 „Z elfbes- turende landschappen” dan Volksgem eenschappen, seperti desa di Djawa dan Bali, negeri di Minangkabau dusun dan marga di Pa-
lembang (lan sebagainja. Daerali-daerali itu mcmpuxijai susunan asli, dan oleh karenanja dapat dianggap sebagai daerah jang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-
daerah islimewa tersebut dan segala peraturan negara jang menge nai daerah itu akan mengingati liak-liak asal-usul daerah tersebut.
Bab vn.
Dewan Perwakilan Rakjat. Pasal-pasal: 19, 20, 21 dan 23.
Lihatlah diatas halaman ...........................
Dewan ini liarus memberi persetudjuannja kepada tiap-tiap ran tjangan undang-undang dari Pemerintah. Pun Dewan mempunjai hak initiatif untuk menetapkan undang-undang.
HI. Dewan ini mempunjai djuga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini. Dewan Perwakilan Rakjat mengontrol Pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggauta Dewan ini merang- kap mendjadi anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Pasal 22.
Pasal ini mengenai „noodverordeningsrecht” Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaja keselamatan Negara dapat didjamin oleh Pemerintah dalam keadaan jang gentin*, jang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan Rakjat. Oleh karena itu peraturan Pemerintah dalam pasal ini, jang kekuatannja sama dengan undang-undang harus disjalikan pula oleh Dewan Perwakilan Rakjat. ^
Bab VIII.
Hal Keuangan.
Pasal 23.
Ajat: 1, 2, 3, 4.
Ajat 1 menmal hak Begrooting Dewan Perwakilau Kakjat Tjara menetapkan anggaran pendapatan dan belandja adalal.
suatu nknran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara jang
berdasar fascisme, anggaran ilu ditetapkan semata-mata oleli Peme rintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara jang berdasarkan kedaulatan rakjat, seperli Republik Indonesia, ang garan pendapatan dan belandja itu ditetapkan dengan undang- undang. Artinja dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
Betapa tjaranja Rakjal - sebagai bangsa — akan hidup dan dari inana didapatnja belandja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakjat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannja.
R akjat menentukan nasibnja sendiri, karena itu djuga tjara h id u p - nja.
Pasal 23 menjatakan, haliwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belandja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakjat.
Oleh karena penetapau belandja m engenai hak Rakjat untuk inenenlukan nasibnja sendiri, m aka segala lin dakan ja n g m eneinpat- kan beban kepada R akjat, sebagai p a d ja k dan lain-lainnja, harus ditetapkan dengan undang-undang, jaitu dengan persetudjuan Dewan Perw akilan R akjat.
Djuga tentang hal matjam dau liarga mala uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnja atas masjarakat. Uang terutama ialah alat petm- kar dan pengukur harga. Sebagai alat ponukar untuk memudalikan pertukaran — djual-beli dalam masjarakat. Berhubung dengan itu perlu ada matjam dan rupa uang jang diperlukan oleh Rakjal sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing- masing barang jang dipertukarkan. Barang jang mendjadi pengukur harga itu, mestilah tetap liarganja djangan naik-turun karena keada an uang jang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia jang akan inengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ajat 5.
. Tjara Pemerintah mempergunakan uang belandja jang sudah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjal harus sepndan* dengan
keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung cljawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan jang terlepas dari pengaruh dan kekuasa an Pemerintah. Suatu badan jang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewadjiban jang seberal itu. Sebaliknja badan itu bukanlali pula badan jang berdiri diatas Pemeriniah.
Sebab itu kekuasaan dan kewadjiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.
Bab IX . Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 dan 25.
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan jang merdeka artinja terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan djaininan dalam undang-undang tentang kedu- dukannja para hakim.
Bab X . Warga Negara.
Pasal 26.
Ajat 1.
Oiang-orang bangsa lain, misalnja orang peranakan Beianda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, jang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanali airnja dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat m endjadi warga negara.
Tel ah djelas.
Ajat 2.
Pasal 27, 30, 31 ajat 1.
1 asal-pasal ini mengenai hak-haknja warga negara.
Pasal 28, 29 ajat 1, 34.
J asal-pasal ini mengenai kedudukan pcnduduk.
1 asal-pasal, baik jang hanja mengenai warga negara maupun jang mengenai seluruh peiulmluk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk
lnembangunkan negara jang bersifat demokratis dan jang hendak menjelenggarakan keadilan sosial dan peri-kemamisiaan.
Bab X I. Agama.
Pasal 29 ajat 1.
A jat ini menjatakan kepertjajaan bangsa Indonesia terkadap Tuhan Jang Maha Esa.
Telah djelas.
Telah djelas.
Bab X D . Pertahanan Negara.
Pasal 30.
Bab X ffl. Pendidikan.
Pasal 31 ajat 2.
Pasal 32.
Kebudajaan bangsa ialah kebudajaan jang timbul sebagai buah usaha budi-daja Rakjat Indonesia seluruhnja.
Kebudajaan lama dan asli jang terdapat sebagai puntjak-puntjak kebudajaan didaerali-daerali diseluruk Indonesia, terkitung sebagai kebudajaan bangsa. Usaha kebudajaan haras m enudjn kearak ke- madjuan adab, budaja dan persatuan, dengan tidak m enolak bahan- balian baru dari kebudajaan asing jang dapat memperkembangkan atau memperkaja kebudajaan bangsa sendiri. serta mempertinggi deradjat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Bab. X IV .
Kesedjahteraan sosial.
Pasal 33.
Dalam pasal 33 ter tj ant uni dasar demokrasi ekonom i, produksi dikerdjakan oleh semua, untuk semua dibawali pim pinan atau penilikan anggauta-anggauta masjarakat. Kemakmuran masjarakat- lak jang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomiau disusun sebagai usalia hersama berdasar atas usalia kekeluargaan. Bangun perusahaan jang sesuai dengan itu ialali koperasi.
Perekonomian herdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hidup orang banjak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi djatuh ketangan orang seorang jang berkuasa dan rakjat jang banjak ditindasnja.
Hanja perusahaan jang tidak mengusai hadjat hidup orang banjak boleh ditangan orang seorang.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandimg dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakjat. Sebab itu liarus dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.
Pasal 34.
Telah tjukup djelas lihat diatas.
Bab X V . Bendera dan Bahasa.
Pasal 35.
Telah djelas.
Telah djelas.
Pasal 36.
Didaerah-daerah jang mempunjai bahasa sendiri, jang dipelihara oleh rakjatnja dengan baik-baik (mitsalnja bahasa D jlw a, Sunda, Madura, dsb. 1 baliasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara
djuga oleh negara.
Baliasa-bahasa ilupuu merupakan sebagian dari kebudajaai,
Indonesia jang hidup.
Bab X VI.
Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 37.
T elah djelas.
Lampiran If.
PIAGAM DJAKARTA.
Bahwa sesuugguim ja kemerdekaan itu jalali hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia liarus dihapus- kan, karena itu sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perdjuaugan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sam- pailah kepada saat jang berbaliagia dengan selamat sentausa meng- antarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia,
jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Ralnnat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan di- dorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemer- dekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan selunih tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kese djahteraan umum, mentjerdaskan keliidupan Bangsa dan ikut me laksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, per- damaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indo nesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indo nesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke- Tuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat
Indonesia.
Djakarta, 22-6-2605.
Ir. SOEKARNO. H. A. SALIM.
Drs. MOHAMMAD 11ATTA. Mr. ACHMAD SUBARDJO. Mr. A. A. MARAMIS. WACHID HASJIM. ABIKUSNO TJOKROSUJOSO. Mr. MUHAMMAD YAM IN ABDULKAHAR MUZAKIR.
Lampiran III:
RANTJANGAN
P I A G A M TENTANG
PENETAPAN DAN PENGU3VIUMAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI UNDANG-UNDANG DASAR !
REPUBLIK INDONESIA.
K A M I . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
dalam sidang pada liari ................... tanggal 1959 ntitiik upatjara keluhuran di Gedung Konstituante dikota Bandung
MENJATAKAN DENGAN CH ID M AT:
Bahwa Presiden Republik Indonesia dalam pembukaan sidang pleno Konstituante pada tanggal 22 April 1959 telah memberikan Amanat jang berkepala ” Res Publica, sekali la<n Res Publica"
dan jang berisikan andjuran Pemerintah untuk „Kem bali kepada Undang-undang Dasar 1945” ;
Bahwa Konstituante telah memusjawarahkan Amanat Preside.,
tersebut bersama-sama dengan Pemerintah selama masa sidang pleno Konstituante dari tanggal 22 April 1959 sampai/dengan tangp.1
............................... xvov*
Bahwa untuk mendjundjung tinggi keluhuran P r o k l a m a s i K e merdekaan Indonesia, demi persatuan Bangsa In d on esia , untuk memperkokoh seluruh p„ tensi dan»untuk menjelesaikaU
Revolusi Nasional kita pada tingkatan sekarang Undang-undanf Dasar 1945 merupakan landasan jan g kllat flan kgo k o h .
%
Bahwa diakui adanja „Piagam Djakarta” tanggal 22 Djuni 1945, jang ditandatangani oleh Soekarno, Moh. Hatta, A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, A. K. Muzakir, Agus Salim, A. Subardjo, Wahid Hasjim dan Midi. Yamin sebagai „dokumen historis” , dan jang mendjiwai penjusunan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, jang mendjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut.
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 Konsti- tuante bersama-sama dengan Pemerintah telah menetapkan Un dang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950;
Bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah telah menetapkan pula ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut:
1. Segala badan negara dan peraturan jang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan jang baru menurut Undang- . undang Dasar;
2. Presiden' Republik Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indo nesia jang dibentuk selekas-lekasnja menurut Undang-undang Dasar;
3. Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar, kekuasaan didjalankan oleh Presiden dengan bantuan Menteri-Menteri, jang diangkat selekas-lekas nja menurut Undang-undang Dasar, beserta Dewan Perwakilan Rakjat jang ada pada waktu ini, dengan memperhatikan keten tuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar mengenai Dewan Perwakilan Rakjat;
4. Segala keputusan Sidang Pleno Konstituante dan Panitia Per siapan Konstitusi jang telah tertjapai sampai sekarang, seba gaimana dilampirkan pada Piagam ini, diseralikan kepada Pemerintah, untuk dipergunakan sebagai bahan dalam usaha penjempurnaan Undang-undang Dasar dimasa jang akan datang oleli Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan/atau dipergunakan
oleh Pemerintah sebagai bahan dalam usaha membentuk pel- bagai undang-undang (organik) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat;
5. Pemerintah segera membentuk suatu Panitia Negara untuk menindjau segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sam- pai sekarang dan badan-badan kenegaraan jang ada sampai sekarang guna disesuaikan dengan Undang-undang Dasar ini.
Bahwa Undang-undang Dasar Republik Indonesia tersebut dengan ini disampaikan kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah;
Bahwa selandjutnja Pemerintah dengan ini mengesahkan Undang- undang Dasar Republik Indonesia tersebut;
Bahwa achirnja Pemerintah dengan ini mengumumkan dengan keluhuran Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Maka dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa berlakulah terhilung mulai liari ........................ ............. tan^al ......................................
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Piagam ini ditandatangani di Kota Bandung pada liari ................... tanggal ...................... 1959 atas nama Bangsa Indonesia oleh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
PERDANA MENTERI, — MENTERI PERTA- HANAN,
W AKIL PERDANA MENTERI I, W AKIL PERDANA MENTERI II, W AKIL PERDANA MENTERI III,
MENTERI LUAR NEGERI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PENERANGAN, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN,
MENTERI PERDAGANGAN,
M E N TER I PE R TA N IA N ,
M E N TER I PER H U B U N G A N , M E N TER I P E L A JA R A N ,
M E N TER I PE K E R D JA A N U M U M D A N T E N A G A ,
M E N TER I A G R A R IA , M EN TERI SOSIAL,
M EN TERI PERBU RU H AN ,
M EN TERI PEN D ID IK A N , P E N G A D J A R A N D A N K E B U D A JAA N ,
M ENTERI K ESEH ATAN , M ENTERI A G A M A ,
M ENTERI U R U SA N V E T E R A N ,
M EN TERI N E G A R A U R U SA N STABILISASI EKON OM I,
M ENTERI N E G A R A U R U SA N K E R D J A SA M A SIPIL/M ILITER,
M ENTERI N E G A R A U R U SA N T R A N S M IG R A SI, M ENTERI N E G A R A ,
M ENTERI N E G A R A ,
K E TU A KO N STITU AN TE,
W A K IL K E T U A I K O N STITU A N TE, W A K IL K E T U A II K O N STITU A N TE, W A K IL K E T U A III K O N STITU A N TE, W A K IL K E T U A IV K O N STITU A N TE, A N G G O T A K O N STITU A N TE, dst
.
Social Media