BLANTERORIONv101

AMANAT PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN SEMESTA BERENTJANA (Bahan Pokok Indontrinasi ke-VII)

23 April 2024

KEPUTUSAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG TENTANG PERINTJLAN AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN TANGGAL 28 AGUSTUS 1959

( jang diutjapkan dan jang tertutis)
No. 4 /Kpts /Sd / 111/61


DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DALAM SIDANG III TANGGAL 25, 26, 27, DJULI 1961.

Memperhatikan :

a. Isi keseluruhan AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN (jang diutjapkan dan jang tertulis) tanggal 28 Agustus 1959 ;
b. Ketetapan M.P.R.S. ke I dan ke II/1960 ;
c. Pendapat- pendapat dan saran -saran anggota - anggota Dewan Pertimbangan Agung;

Menimbang :

Bahwa perlu adanja perintjian dari pada AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN tersebut ;

Berpendapat :

Bahwa perlu disusun perintjian jang merupakan kesatuan tafsiran daripada AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN ;

Memutuskan :

Perintjian "AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN ” sebagai berikut :

I. PRE AMBULE.

II. DASAR DAN TUDJUAN PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN SEMESTA BERENTJANA :

a. Arti sesuatu perentjanaan overall.
b. Hubungan Pembangunan dengan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
c. Faktor-faktor penghambat Pembangunan sedjak tahun 1950.
d. Faktor-faktor pelantjar pembangunan.

III. PEMBENTUKAN POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENTJANA:

a. Pola Projek Pembangunan.
b. Pola Pendjelasan Pembangunan.
c. Pola Pembiajaan.

IV. PENEGASAN TERHADAP BEBERAPA POKOK PERSOALAN .

V. PEN U T U P.

Perintjian tentang I , II , III, IV dan V dilampirkan bersama ini.


DJAKARTA, 27 DJULI 1961






LAMPIRAN

KEPUTUSAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG TENTANG PERINTJIAN AMANAT PEMBANGUNAN PRESIDEN TANGGAL 28 AGUSTUS 1959

( jang diutjapkan dan jang tertulis)

I. PREAMBULE

Kita Rakjat Bangsa Indonesia sama - sama mengetahui, bahwa kita sedjak berpuluh -puluh tahun ini hidup didalam suasana jang gegap gempita, kita sebagai satu bangsa jang tadinja beratus- ratus tahun tidak merdeka, beratus- ratus tahun didjadjah orang lain, masjarakat beratus- ratus tahun dikotjar-katjirkan, beratus- ratus tahun didjadikan suatu bangsa jang papa- sengsara, kita jang kemudian dari pada itu mengadakan satu gerakan nasional jang telah meminta kor ban seberat-beratnja dari pada masjarakat Bangsa Indonesia dan achirnja sjukur alhamdullillah pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mentjapai kemerdekaan.

Kemerdekaan dari pada Bangsa Indonesia itu adalah suatu djembatan untuk menud ju kepada dan achirnja mentjapai tjita- tjita Bangsa Indonesia jang pokok, jaitu satu masjarakat jang adil dan makmur, suatu masjarakat jang tiap- tiap warga- negara dapat hidup sedjahtera didalamnja, satu masjarakat tanpa penindasan , satu masjarakat tanpa exploitation de l'homme par l'homme, satu masjarakat jang memberi kebahagiaan kepada seluruh rakjat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, satu masjarakat jang berulang-ulang mendjadi inspirasi penegak semangat dari pada segenap perdjuangan Bangsa Indonesia dan telah memberi korbanannja diatas persada perdjuangan Bangsa Indonesia itu .

Tugas kita antara 17 Agustus 1945 sampai kepada kini berupa pada hakekatnja tak lain dan tak bukan menjempurnakan djembatan itu, melalui beberapa tingkatan jang kita semuanja telah kenal : tingkatan heroic, tingkatan jang penuh kepahlawanan, tingkatan jang kita bertindak dan bersikap sebagai satu Bangsa jang kompak ; tapi ada tingkatan jang menundjukkan gedjala- gedjala dan keadaan -ke adaan jang tidak selaras dengan kepribadian Bangsa Indonesia.

Dan kita sama-sama mengetahui pula Dekrit Presiden tertanggal 5 Djuli 1959 jang masjhur itu, jakni berlakunja kembali U.U.D. 1945, sehingga dengan demikian tegaklah kembali Djembatan Emas diatas tiang- tiang U.U.D. 1945 jang menudju ke masjarakat adil dan makmur, masjarakat sosialis Indonesia.

Sebagai kelandjutan dari pada Dekrit Presiden 5 Djuli 1959 itu maka disempurnakanlah perlengkapan Negara sesuai dengan ketentuan -ketentuan dalam U.U.D. 1945 seperti: Kabinet Kerdja, Dewan Pertimbangan Agung Sementara, Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakjat jang ada dan bekerdja terus dalam rangka U.U.D. 1945 .

Dan achirnja ditetapkan Dewan Perantjang Nasional jang diserahi tugas untuk membuat pola dari pada masjarakat adil dan makmur berdasarkan Pantjasila, jang selekas mungkin dalam batas-batas kemungkinan harus diselenggarakan bersama oleh seluruh Bangsa Indonesia agar tjita - tjita jang sudah diperdjuangkan dengan korban berpuluh -puluh tahun itu , lekas dapat diketjap, dirasakan oleh selu ruh Bangsa Indonesia.

Pola jang telah diterima dan ditetapkan oleh Madjelis Permu

sjawaratan Rakjat Sementara. Badan jang tertinggi di Negara kita

ini , harus mendjadi milik Nasional, jang harus diselenggarakan oleh segenap Rakjat Indonesia agar pola itu mendjadi satu realiteit.

Isi pola harus dapat menggambarkan dengan tegas dan djelas

apa jang mendjadi tjita - tjita Rakjat Indonesia, jang pada mu

Komentar