edysuryadi.link

Berilmu Berbudi Berbakti

Menu Utama
Beranda Koleksi Buku Tentang Kami Kontak
Kategori
Sejarah Indonesia Sejarah Dunia Spiritual Agama Islam Psikologi Kesehatan Kajian Qur'an Filsafat Pancasila

edyuryadi.link

Berilmu Berbudi Berbakti

  • Home
  • Koleksi
  • Tentang
  • Kontak

PENETAPAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1960 TENTANG GARIS-GARIS BESAR DARIPADA HALUAN NEGARA

PENETAPAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1960
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR DARIPADA HALUAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

1. bahwa Amanat Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang pada tanggal 17 Agustus 1959 jang berkepala „ Penemuan Kembali Revolusi Kita " dan jang terkenal sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959, sesungguhnja adalah satu dengan Dekrit Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959; 

2. bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 itu mendjelaskan persoalan-persoalan pokok dan program umum daripada Revolusi Indonesia, jang bersifat menjeluruh dan oleh karenanja merupakan pedoman resmi bagi Rakjat Indonesia dalam perdjuangan menjelesaikan Revolusi Indonesia jang multicomplex ini: 

3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Dewan Perantjang Nasional dalam sidang.plenonja ke-I pada tanggal 28 Agustus 1959 dengan suara bulat menjatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara dalam penjusunan Rentjana Pembangunan Semesta; 

4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti ter sebut diatas Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnja ke-II pada tanggal 23, 24 dan 25 September 1959 dengan suara bulat menjatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara: 

5. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti terse but diatas Kabinet Kerdja dalam musjawi.rah pleno ke-7 pada tanggal 30 Nopember 1959 dengan suara bulat menjatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara:

6. bahwa penerimaan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 jang memuat garis-garis besar haluan Negara itu sejogjanja diberi bentuk juridis jang resmi;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 30 Nopember 1959; 

Mengingat: Undang-undang Dasar Pasal IV Aturan Per alihan jo pasal 3; 

M e m u t u s k a n : 

Menetapkan : 

Penetapan Presiden tentang garis-garis besar daripada haluan Negara.


Pasal 1.

Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, maka Manifesto Politik Republik Indonesia jang diutjapkan pada tanggal 17 Agustus 1959 oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah garis-garis besar daripada haluan Negara.

Penetapan Presiden ini berlaku mulai bari diundangkan dan mempunjai daja surut hingga tanggal 17 Agustus 1959.

Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Djanuari 1960,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. 


Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 29 Djanuari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO

edysuryadi.link

Berilmulah untuk berbudi, berbudilah untuk berbakti, dan berbaktilah untuk hidup yang penuh.

Tautan Cepat

  • Beranda
  • Koleksi Buku
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Kontak

  • Pondok Aren, Tangerang Selatan, Indonesia
  • +62 21 1234 5678
  • edysuryadi@live.com

Ikuti Kami

Bergabunglah dengan komunitas pecinta sejarah kami

© 2026 edysuryadi.link . Hak Cipta Dilindungi.