PENETAPAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1960
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR DARIPADA HALUAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. bahwa Amanat Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang
pada tanggal 17 Agustus 1959 jang berkepala „ Penemuan
Kembali Revolusi Kita " dan jang terkenal sebagai Manifesto
Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959, sesungguhnja
adalah satu dengan Dekrit Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan
Perang tanggal 5 Djuli 1959;
2. bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus
1959 itu mendjelaskan persoalan-persoalan pokok dan program
umum daripada Revolusi Indonesia, jang bersifat menjeluruh
dan oleh karenanja merupakan pedoman resmi bagi Rakjat
Indonesia dalam perdjuangan menjelesaikan Revolusi Indonesia
jang multicomplex ini:
3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut
diatas Dewan Perantjang Nasional dalam sidang.plenonja ke-I
pada tanggal 28 Agustus 1959 dengan suara bulat menjatakan
bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959
adalah garis-garis besar haluan Negara dalam penjusunan
Rentjana Pembangunan Semesta;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti ter
sebut diatas Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnja
ke-II pada tanggal 23, 24 dan 25 September 1959 dengan
suara bulat menjatakan bahwa Manifesto Politik Republik
Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan
Negara:
5. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti terse
but diatas Kabinet Kerdja dalam musjawi.rah pleno ke-7 pada
tanggal 30 Nopember 1959 dengan suara bulat menjatakan bahwa
Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara:
6. bahwa penerimaan Manifesto Politik Republik Indonesia
17 Agustus 1959 jang memuat garis-garis besar haluan Negara
itu sejogjanja diberi bentuk juridis jang resmi;
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal
30 Nopember 1959;
Mengingat: Undang-undang Dasar Pasal IV Aturan Per
alihan jo pasal 3;
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
Penetapan Presiden tentang garis-garis besar daripada
haluan Negara.
Pasal 1.
Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, maka
Manifesto Politik Republik Indonesia jang diutjapkan pada
tanggal 17 Agustus 1959 oleh Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang adalah garis-garis besar daripada haluan
Negara.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai bari diundangkan dan
mempunjai daja surut hingga tanggal 17 Agustus 1959.
Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Djanuari 1960,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 29 Djanuari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO