KEPUTUSAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG TENTANG PERINTJLAN MANIFESTO POLITIK REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1959
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEWAN PERTIMB AN GAN AGUNG TENTANG PERINTJIAN PERSOALAN-PERSOALAN POKOK DAN PROGRAM UMUM REVOLUSI INDONESIA JANG DIAMBIL DARI MANIFESTO POLITIK REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 17 AGUSTUS 1959.
I. PREAMBUL
Manifesto Politik sebagai jang diutjapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi didalam pidato 17 Agustus 1959 tidaklah dapat dipisahkan dengan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi tanggal 5 Djuli 1959, bahkan Manifesto Politik tersebut merupakan pendjelasan resmi dari Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi 5 Djuli 1959.
Karena itu Manifesto Politik mempunjai arti jang sangat penting dalam perdjoangan Rakjat Indonesia untuk menjelesaikan revolusinja jang bersifat nasional dan demokratis. Dengan adanja Manifesto Politik ini untuk pertama kalinja Republik Indonesia, setelah berumur 14 tahun, mengumumkan lewat Kepala Negaranja sebuah dokumen bersedjarah jang mendjelaskan Persoalan-persoalan Pokok dan Program Umum Revolusi jang bersifat menjeluruh.
Singkatnja Manifesto Politik memuat dua hal jang sangat dibutuhkan untuk melantjarkan djalannja ’Revolusi Indonesia.
Pertama, Persoalan-persoalan Pokok daripada Revolusi Indonesia.
Kedua, Program Umum Revolusi Indonesia (Usaha-usaha Pokok).
Dengan adanja Manifesto Politik jang memuat dua hal ini Republik Indonesia telah memiliki garis-garis besar haluan Negara dan Rakjat Indonesia mempunjai pedoman resmi dalam perdjuangan menjelesaikan Revolusi Indonesia. Atas dasar pengertian tentang Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia dan berlandaskan program revolusi, Rakjat Indonesia akan lebih mudah dipersatukan dalam fikiran dan dalam tindakannja.
Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia harus difahami oleh tiap warganegara Indonesia sedjak ia dibangku sekolah dan apalagi sesudah dewasa. Harus diadakan pendidikan setjara luas, disekolah-sekolah maupun diluar sekolah tentang Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia. Rakjat Indonesia harus bersatu fikiran mengenai revolusinja sendiri, karena hanja djika ada persatuan dalam fikiran Rakjat Indonesia dapat bersatu dalam kemauan dan dalam tindakan.
Program Revolusi harus mendjadi program Pemerintah, program front nasional, program semua Partai, semua organisasi massa dan semua warganegara Republik Indonesia.
Sudah tentu tiap Partai, organisasi dan perseorangan boleh mempunjai kejakinan politiknja sendiri, boleh mempunjai programnja sendiri, tetapi apa jang sudah ditetapkan sebagai Program Revolusi harus djuga mendjadi programnja dan harus ambil bagian dalam melaksanakan program tersebut.
Dengan djelasnja persoalan-persoalan pokok Revolusi Indonesia dan dengan djelasnja Program Revolusi berkat adanja Manifesto Politik, maka akan dapatlah ditarik garis antara revolusi dan kontra-revolusi, dan antara sahabat-sahabat dan musuh-musuh revolusi Indonesia. Dengan demikian Penetapan jang subjektif tentang siapa kawan dan siapa lawan revolusi akan dapat dihindari, sehingga pertentangan-pertentangan jang tidak perlu dikalangan Rakjat djuga dapat ditjegah. Sebaliknja, jang akan timbul dan menondjol hanjalah pertentangan-pertentangan antara kekuatan revolusioner dengan kekuatan imperialis, dan pertentangan-pertentangan ini harus diachiri dengan kemenangan kekuatan revolusioner.
Dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959 dinjatakan bah w a: Piagam-Djakarta 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut. (Manifesto-Politik halaman 107). Perwudjudan daripada realisasinja tidak mengurangi ketentuan-ketentuan jang termaktub dalam Undang-undang Dasar fasal 29 ajat (2) jang berbu n ji: Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia adalah Negara jang berkedaulatan Rakjat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dan permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia („Pantjasila” ).
Manifesto Politik adalah dokumen Revolusi Indonesia jang monumental dan jang bersedjarah, hasil penarikan peladjaran-peladjaran jang pandai dari pengalaman-pengalaman jang pahit selama 14 tahun Revolusi Indonesia. Dengan berhasilnja menarik peladjaran-peladjaran dari pengalaman-pengalaman jang sudah-sudah, maka tidak sia-sialah segala korban jang telah diberikan oleh putera-putera Indonesia jang terbaik untuk kemegahan Revolusi Indonesia.
II. PERSOALAN-PERSOALAN POKOK REVOLUSI INDONESIA.
Tentang Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia Manifesto P olitik dengan djelas mengemukakan apa jang m en djadi:
(1) Dasar/Tudjuan dan Kewadjiban-kewadjiban Revolusi Indonesia;
(2) Kekuatan-kekuatan sosial Revolusi Indonesia;
(3) Sifat Revolusi Indonesia;
(4) Hari depan Revolusi Indonesia; dan
(5) Musuh-musuh Revolusi Indonesia.
(1) Tentang Dasar/Tudjuan dan Kewadjiban-kewadjiban Revolusi Indonesia.
Tentang Dasar dan Tudjuan Revolusi Indonesia, Manifesto Politik menegaskan :
„Dasar dan tudjuan Revolusi Indonesia adalah kongruen dengan Social Conscience of Man it u ! Keadilan Sosial, Kemerdekaan individu, Kemerdekaan bangsa, dan lain sebagainja itu, adalah pengedja-wantahan daripada Social Conscience of Man itu. Keadilan sosial dan Kemerdekaan adalah tuntutan budi-nurani jang universil. Karena itu djanganlah ada diantara kita jang mau mengamendir atau memodulir dasar dan tudjuan Revolusi kita in i!” (Man. Pol. hal. 113).
Adapun untuk merealisasikan Dasar dan Tudjuan Revolusi Indonesia tersebut diperlukan dua landasan, ja k n i:
a. landasan idiil, jakni Pantja-Sila, dan
b. landasan strukturil, jakni Pemerintahan jang stabil. Kedua-dua landasan ini terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 Tentang hal ini, Manifesto Politik mendjelaskan : (Manifesto Politik hal' 129-130).
„Dengan Undang-undang Dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerdia sesuai dengan dasar dan tudjuan Revolusi. Landasan idiil dan landasan strukturil untuk bekerdja sesuai dengan dasar dan tudjuan Revolusi itu, terdapatlah dalam Undang-undang Dasar 1945 itu T anrtacan idiil, jaitu Pantja-Sila, dan landasan strukturil, jaitu Pemerintahan jang stabil, - keduawiuanja terdapatlah setjara tegas dalam Undang undang Dasar 1945 itu. 6 Tjatatan : 1) penundjukan pada halaman Manifesto Politik disini ialah h.ikn ,.M anifesto Politik” Penerbitan chusus no. 76, Deppcn R. I. 54 Baik mukaddimahnja, maupun 37 pasalnja, maupun 4 aturan peralihannja, maupun aturan tambahannja, memberi landasan jang kuat idiil dan strukturil, jaitu Pantja-Sila dan Pemerintahan jang stabil, untuk bekerdja setingkat demi setingkat merealisasikan dasar dan tudjuan R evolu si!”
Kewadjiban-kewadjiban Revolusi Indonesia jang terpenting jalah membebaskan Indonesia dari semua imperialis dan menegakkan tiga segi kerangka seperti disebut dalam Manifesto Politik, jaitu :
„Kesatu : Pembentukan satu Negara Republik Indonesia jang berbantuk Negara-Kesatuan dan Negara-Kebangsaan, jang demokratis, dengan wilajah kekuasaan dari Sabang sampai ke Merauke” .
„Kedua : Pembentukan satu masjarakat jang adil dan makmur materiil dan spirituil dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu” .
„Ketiga : Pembentukan satu persahabatan jang baik antara Republik Indonesia dan semua negara didunia, terutama sekali dengan negaranegara Asia-Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerdjasama membentuk satu Dunia Baru jang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menudju kepada Perdamaian Dunia jang sempurna” (Man. Pol. hal. 146).
Sesuai dengan jang telah ditulis oleh Bung Karno tigapuluh tahun jang lalu dalam risalah „Mentjapai Indonesia Merdeka” , Rakjat Indonesia bergerak tidak karena „ideaal” tetapi bergerak karena ingin tjukup makanan, ingin tjukup tanah, ingin tjukup perumahan, ingin tjukup pendidikan, ingin tjukup meminum seni dan kultur (Manifesto Politik hal. 98 - 99).
Djadi, djelaslah, bahwa kewadjiban-kewadjiban Revolusi Indonesia bukanlah untuk mendirikan Negara Federal, kekuasaan diktator atau Republik Kapitalis. Kewadjiban-kewadjiban Revolusi Indonesia jalah untuk membentuk satu Republik Kesatuan jang demokratis, dimana Irian Barat djuga termasuk didalamnja, dimana „Kedaulatan ada ditangan Rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat (U.U.D. '45, fasal 1 ajat 2), dimana hak-hak azasi dan hak-hak warganegara didjundjung tinggi, dan membentuk masjarakat adil dan makmur, tjinta damai dan bersahabat dengan semua negara didunia guna membentuk satu Dunia Baru.
(2) Tentang Kekuatan-kekuatan Sosial daripada Revolusi Indonesia.
Untuk memenangkan Revolusi Indonesia kita harus dapat membangkitkan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam masjarakat Indonesia. Dalam Manifesto Politik dikatakan, bahwa „modal pokok bagi tiap-tiap revolusi nasional, menentang imperialisme-kolonialisme jalah Konsentrasi kekuatan nasional, dan bukan perpetjahan kekuatan nasional" (hal. 32) dan bahwa „Revolusi kita adalah satu Revolusi nasional" (hal. 39). Dengan ini djelaslah bahwa kekuatan sosial jang mendukung Revolusi Indonesia adalah kekuatan seluruh Rakjat Indonesia, kekuatan seluruh bangsa jang menentang imperialisme-kolonialisme. Orang-orang Indonesia jang tidak mendukung Revolusi Indonesia adalah perketjualian, dan djumlah orangorang jang aneh ini tidak banjak.
Untuk „konsentrasi kekuatan nasional" dan agar kekuatan Rakjat dapat dipersatukan, maka segala pertentangan jang terdapat didalam ,.bangsa” dan didalam „Rakjat” Indonesia harus diselesaikan sebagai menjelesaikan pertentangan antara „kita sama kita” , antara Rakjat dengan Rakjat, antara sesama bangsa jang menentang imperialisme-kolonialisme.
Dengan tidak mengurangi arti dari klas-klas dan golongan-golongan lain, sebagaimana sudah sering ditekan-tekankan oleh Presiden Soekarno, kaum buruh dan kaum tani, baik karena vitalnja maupun karena sangat banjak djumlahnja, harus mendjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus mendjadi soko-guru. masjarakat adil dan makmur di Indonesia. 55 Dalam menghitung kekuatan-kekuatan revolusi harus djuga dihitung apa jang sekarang sudah mendjadi milik Rakjat Indonesia, ja itu :
„Pertama. Undang-undang Dasar 1945 dan djiwa Revolusi 1945. D jiwa ini tidak lahir-kembali begitu-sadja dengan Dekrit 5 Djuli, tetapi masih harus kita pupuk-terus dan kita perkembangkan-terus, kita kobar-kobarkanterus dan kita gempa-gelorakan-terus, terutama sekali dengan intensifikasi djiwa-berkorban, baik mental maupun materiil.
,,Kedua. Hasil daripada segala fikiran dan keringat Rakjat sedjak 1945 hingga sekarang, jang berupa hasil-hasil materiil, maupun jang berupa tenaga-tenaga baru. kader-kader baru, dan lain sebagainja, dalam segala lapangan.
„Ketiga. Makin bertumbuhnja kekuatan ekonomi jang mendjadi milik nasional atau dibawah pengawasan nasional, jang pada ini waktu sudah meliputi kurang-lebih 70% daripada seluruh kekuatan jang berada di Indonesia.
„Keempat. Angkatan Perang jang makin lama makin kuat, adrriinistrasi pemerintahan jang makin lama makin baik.
„Kelima. Wilajah-kekuasaan Republik Indonesia jang kompak unitaristis dan amat luas, dan jang letaknja amat strategis dalam politik dan ekonomi dunia, serta djumlah Rakjatnja (manpower) jang kini sudah 88.000.000, tetapi terus bertambah pesat, sehingga dalam waktu singkat Indonesia akan mempunjai manpower jang 100.000.000, 120.000.000, 150.000.000 orang !
„Keenam. Kepertjajaan pada kemampuan dan keuletan bangsa sendiri, jang sudah dibuktikan dizaman jang lampau, djuga djika dibandingkan dengan revolusi-revolusi bangsa lain jang sedang berdjalan sekarang, djuga djika dibandingkan dengan revolusi-revolusi di-negeri-negeri luaran jang sekarang sudah selesai.
„Ketudjuh. Kekajaan alam, kekajaan diatas dan kekajaan didalam bumi, jang sungguh tidak omong kosong tak ada bandingannja diseluruh dunia ini, tak ada tandingannja didelapan pendjuru angin” (Manifesto politik hal. 115 — 116).
Djadi djelaslah, bahwa kekuatan-kekuatan sosial Revolusi Indonesia, jaitu seluruh Rakjat Indonesia dengan kaum buruh dan kaum tani sebagai kekuatan pokoknja tanpa melupakan peranan penting dari golongangolongan lain, adalah sangat besar dan mejakinkan akan menangnja Revolusi Indonesia.
(3) Tentang sifat Revolusi Indonesia.
Revolusi Indonesia sekarang bukanlah revolusi m odel Revolusi P erantjis tahun 1789, jang menghasilkan berdirinja sebuah Republik kapitalis, tetapi djuga bukan moctel Revolusi Rusia tahun 1917, jang telah mendirikan kediktatoran proletariat. Revolusi Indonesia mempunjai sifat jang multi-komplex, mengenai segala bidang sesuai dengan keadaan-keadaan masjarakat Indonesia pada waktu sekarang.
Dari Manifesto Politik djelas dikemukakan bahwa Revolusi Indonesia adalah „Revolusi Nasional menentang im perialisme-kolonialisme" (halaman 32). Djadi, walaupun Revolusi Indonesia bersifat multi-komplex , tetapi sifat nasional daripada Revolusi Indonesia adalah sangat m enondjol.
Disamping sifat nasionalnja, Revolusi Indonesia, sebagaimana djuga semua revolusi dizaman modern sekarang, adalah revolusi demokratis. Sifat demokratis daripada Revolusi Indonesia dinjatakan oleh tugasnja menentang keterbelakang feodal dan menentang otokrasi atau kediktatoran, baik militer maupun perseorangan.
Djadi, djelaslah bahwa Revolusi Indonesia bukanlah Revolusi bordjuis model tahun 1789 di Perantjis, dan bukan pula Revolusi proletar model 56 tahun 1917 di Rusia. Kewadjiban Revolusi Indonesia bukan mendirikan kekuasaan kaum kapitalis untuk menindas Rakjat pekerdja dan bukan pula mendirikan kediktatoran kaum proletar.
Mengingat sifat Revolusi Indonesia jang nasional dan demokratis, maka revolusi Indonesia adalah Revolusi bersama dari semua klas dan golongan jang menentang imperialisme-kolonialisme. Pendeknja, Revolusi Indonesia harus mendirikan kekuasaan Gotong-Rojong, kekuasaan demokratis jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan, jang mendjamin terkonsentrasinja seluruh kekuatan Nasional, seluruh kekuatan Rakjat.
(4) Tentang hari depan Revolusi Indonesia.
Dari Manifesto Politik dengan mudah ditarik kesimpulan, bahwd nan depan Revolusi Indonesia bukanlah menudju kekapitalisme, dan sama sekali bukan menudju ke feodalisme.
Tentang hal ini Manifesto Politik mendjelaskan bahwa hari depannja Revolusi Indonesia didahului oleh penentuan tudjuan-djangka-pendek nur1 ^djuan-djangka-pandjang; pendjelasan itu berbunji sebagai berikut : (Manifesto Politik hal. 119 - 120).
„Tudjuan djangka-pendek jang saja hadapkan kepada saudara-saudara ialah : program Kabinet Kerdja jang amat sederhana itu, — sandang-pangan, keamanan, melandjutkan perdjoangan anti-imperialisme , ditambah dengan mempertahankan kepribadian kita ditengah-tengah tankan-tarikan kekanan dan kekiri, jang sekarang sedang berlaku kepada kita dalam pergolakan-dunia menudju kepada satu imbangan baru. Dan tudjuan kita djangka-pandjang jalah : masjarakat jang adil dan makmur, melenjapkan imperialisme dimana-mana,dan mentjapai dasar-dasar bagi perdamaian-dunia jang kekal dan abadi” .
D ja d i. hari depan Revolusi Indonesia adalah masjarakat adil dan makmur atau sebagai sering dikatakan oleh Presiden Soekarno ,,Sosialisme a la Indonesia , jaitu Sosialisme jang disesuaikan dengan kondisi-kondisi jang terdapat di Indonesia, dengan alam Indonesia, dengan Rakjat Indones'ia dengan adat istiadat dengan psikologi dan kebudajaan Rakjat Indonesia.
Tentang hari depan Revolusi Indonesia, sebagai kelandjutan dari Dasar dan Tudjuan Revolusi Indonesia dalam Manifesto Politik dikatakan sebagai b erik u t:
„Rakjat dimana-mana dibawah kolong langit ini, tidak mau ditindas oleh bangsa-bangsa lain, tidak mau diexploatir oleh golongan-golongan apapun, meskipun golongan itu adalah dari bangsanja sendiri.
„Rakjat dimana-mana dibawah kolong langit ini menuntut kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari rasa-takut, baik jang karena antjaman didalam-negeri, maupun jang karena antjaman dari luar negeri.
,,Rakjat dimana-mana dibawah kolong langit ini menuntut kebebasan untuk menggerakkan setjara konstruktif iapunja aktivitetsosial, untuk mempertinggi kebahagiaan individu dan kebahagiaan masjarakat.
„Rakjat dimana-mana dibawah kolong langit ini menuntut kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, jaitu menuntut hak-hak jang lazimnja dinamakan demokrasi” . (hal. 114).
„Tuntutan-tuntutan Rakjat Indonesia adalah demikian djugalah!” (hal. 114).
Dasar dan Tudjuan dari pada Revolusi, seperti didjelaskan diatas, tidak boleh diamendemen atau dimodulir.
(5). Tentang Musuh-musuh Revolusi Indonesia.
Mengenai musuh-musuh jang sebenarnja dari Revolusi Indonesia adalah sangat penting, agar djangan sampai mudah didjadikan teman dan teman didjadikan lawan dalam revolusi. Semangat daripada Manifesto Politik ialah semangat melawan imperialisme disemua lapangan. Djadi tidak disangsikan lagi, bahwa musuh Revolusi Indonesia adalah imperialisme.
Dalam Manifesto Politik djelas dinjatakan, bahwa kita melawan imperialis Belanda karena imperialis ini mendjadjah Irian Barat. Djelas djuga dinjatakan, bahwa „Pengambilan-alih perusahaan-perusahaan Belanda dalam rangka perdjuangan pembebasan Irian Barat adalah satu langkah jang amat penting sekali. Tetapi belum semua modal Belanda diambil-alih, belum semua perusahaan Belanda dinasionalisir. Padahal sikap Belanda dalam hal Irian Barat tetap membandel ! dan bahwa „djika Belanda dalam soal Irian Barat tetap membandel, djika mereka dalam persoalan claim nasional kita tetap berkepala batu, maka semua modal Belanda, termasuk jang berada dalam perusahaan-perusahaan tjampuran, akan habis-tammat riwajatnja samasekali dibumi Indonesia (hal. 135).
Musuh Revolusi Indonesia bukan hanja imperialis Belanda, tetapi djuga imperialis-imperialis lain jang mentjoba-tjoba memperdajakan Republik Indonesia, jang membantu kaum kontra-revolusioner dan mendjalankan sabotase.
Tentang ini dikatakan dalam Manifesto Politik : Terhadap modal asing jang bukan Belanda ditegaskan bahwa mereka harus mentaati ketentuanketentuan Republik. Djangan mereka mendjalankan peranan jang negatif. Djangan mereka mentjoba-tjoba memperdajakan Republik. Djangan mereka membantu gelap-gelapan kepada kontra-revolusi, djangan mereka mendjalankan sabotase-sabotase ekonomi" (hal. 136). Djadi imperialis mana sadja jang mentjoba-tjoba memperdajakan Republik, jang membantu kontra-revolusi atau mendjalankan sabotase-sabotase ekonomi adalah musuh-musuh Rakjat Indonesia.
Dalam Manifesto Politik djuga didjelaskan sebagai musuh-musuh Rakjat Indonesia termasuk „golongan-golongan blandis", golongan-golongan reformis, golongan-golongan konservatif, golongan-golongan kontra revolusioner, golongan-golongan bunglon dan tjutjunguk" (halaman 110).
Dengan demikian djelaslah, bahwa jang mendjadi musuh-musuh Revolusi Indonesia ad^alah : kaum imperialis Belanda dan kaum imperialis lainnja jang bersikap bermusuhan terhadap Republik serta pembantupembantu imperialis.
Dengan ditetapkannja apa jang mendjadi Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia berdasarkan isi Manifesto Politik, maka ada pegangan resmi bagi tiap-tiap orang revolusioner Indonesia dalam aktivitetnja sehari-hari. Ini adalah rel tempat revolusi kita berdjalan, ini adalah pegangan untuk menjusun Program Revolusi. Ini sesuai dengan maksud kembali ke Undang-undang Dasar Proklamasi, jaitu untuk mengembalikan „Bangsa Indonesia kepada relnja Revolusi" (Manifesto Politik hal. 129).
III. Usaha-usaha Pokok (Program Umum).
Sebab-sebab kegagalan Revolusi kita selama 14 tahun (terutama dalam periode survival dan periode investm ent): Karena kompromis, penjelewengan-penjelewengan daripada djiwa, dasar dan tudjuan Revolusi. Bumi mendjadi subur untuk bertumbuhnja segala matjam aliran konvensionil, konservatif reaksioner dan kontra-revolusioner serta liberalisme. Dan karena empat dualisme jang sudah berkali-kali disinjalir Presiden Soekarno ;
1) dualisme antara Pemerintah dan pimpinan Revolusi;
2) antara masjarakat adil dan makmur atau masjarakat kapitalis ;
3) Revolusi sudah selesai atau belum selesai;
4) dan dualisme antara demokrasi untuk Rakjat atau Rakjat untuk demokrasi.
Usaha dan tjara mentjapai tudjuan R evolusi; Tjaranja harus revolusioner. Tjara-tjara jang reformistis dan kompromistis harus ditinggalkan. Sistim liberalisme harus diganti dengan sistim Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi Indonesia asli dan zaman purbakala. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa anarchinja liberalisme dan tanpa autokrasinja diktatur. Dalam melaksanakan Demokrasi Terpimpin harus dilakukan retooling dan herordening serta koordinasi disegala bidang.
Menemukan kembali Revolusi kita berarti kita m enjadaii bahwa selama ini terdjadi penjelewengan-penjelewengan dan harus kembali tudjuan jang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Pendekritan berlakunja kembali Undang-undang Dasar 1945. kemungkinan Revolusi kita mentjapai tudjuannja riacfn ion« al^ena Undang-undang Dasar 1945 mempunjai 2 lan3 g kuat, jaitu landasan idiil dan landasan materiil.
Syarat mutlak untuk berhasilnja Revolusi seperti kita idam-idamkan ialah: bantuan seluruh rakyat. Tanpa bantuan seluruh Rakjat Kabinet tidak mampu akan mentjapai hasil sedikitpun djuga. Untuk berhasilnja Revolusi maka diadakan usaha-usaha pokok sebagai berikut:
A. Bidang Politik:
1. Mengadakan retooling disemua lapangan. retooling daripada semua alat perdjuangan dan Konsolidasi dari pada semua alat perdjuangan sesudah retooled. Retooling badan eksekutif, jaitu Pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainja, vertikal dan horizontal. Retooling badan legislatif, jaitu D.P.R Retooling semua alat kekuasaan Negara angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Polisi.
2. Sistim liberalisme diganti mendjadi Demokrasi Terpimpin.
3. Mengadakan penjerhanaan kepartaian dan mengadakan Undang-undang Pemilihan Umum baru.
B. Bidang Ekonomi :
1. Retooling alat-alat produksi dan alat-alat distribusi. Semuanja direorganisasi, dibelokan setirnja kearah pelaksanaan fasal 33 Undang-undang Dasar '45. dengan mempergunakan relnja Demokrasi Terpimpin.
2. Semua alat vital dalam produksi dan semua alat vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnja diawasi oleh Pemerintah.
3. Segala modal dan tenaga jang terbukti progressif dapat diikut-sertakan dalam pembangunan Indonesia.
4. Tenaga modal "funds and forces” bukan asli jang sudah menetap di Indonesia, jang menjetudjui, lagi pula sanggup membantu terlaksananja program Kabinet Kerdja, akan mendapat tempat dan kesempatan jang wadjar dalam usaha-usaha kita, dan dapat disalurkan kearah pembangunan perindustrian, misalnja dalam sektor industri menengan jang masih terbuka bagi inisiatif partikulir. \
5. Mentjoret sama sekali „hak eigendom” tanah dari hukum pertanahan Indonesia, dan hannja kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia, sesuai dengan fasal 33 Undang-undang Dasar '45.
C. Bidang Sosial :
Menetapkan pentingnja „kesadaran sosial” , dari lima kesadaran :
a. Kesadaran nasional.
b. Kesadaran bernegara.
c. Kesadaran berpemerintah.
d. Kesadaran berangkatan Perang.
e. Kesadaran sosial.
Pengedja-wantahan kesadaran sosial itu ialah :
1. Semangat Persatuan.
2. Semangat Gotong-Rojong jang dinamis.
3. Semangat „ho lopis kuntul baris” .
Ordening politik-ekonomis-sosial pada hakekatnja adalah inti atau djiwa dari Revolusi kita, dan konsepsi-hidup jang mendjiwai Revolusi itu adalah kekuasaan jang pokok dari kehidupan nasional kita.
D. Bidang Mental dan Kebudajaan :
1. Revolusi kita bukan hanja Revolusi materiil, tetapi djuga Revolusi mental.
2. Kita harus berani membongkar alat-alat jang lama dan membangun jang baru untuk meneruskan perdjuangan diatas rel revolusi.
3. Revolusi kita tidak hanja meminta sumbangan keringat atau disiplin, tetapi djuga tidak kurang penting ialah kebutuhan untuk mcntjiptakan fikiran-fikiran dan konsepsi-konsepsi baru.
4. Kita harus berdjuang menentang imperialisme kebudajaan dan Pemerintah harus melindungi dan mendjamin berkembangnja . kebudajaan nasional.
E. Bidang Keamanan:
1. Mengkoordinasi antara alat-alat Negara dan Departemen-departemen, baik didalam Negeri maupun di Luar Negeri.
2. Mengikut-sertakan Rakjat dengan :
a. mengintensifkan organisasi-organisasi keamanan rakjat;
b. wadjib latih bagi pemuda-pemuda dan veteran taraf demi taraf ;
c. milisi darurat diseluruh Indonesia.
3 Penertiban dan penjehatan alat-alat kekuasaan Negara, baik tehnik maupun ideologis, untuk mempertinggi disiplin dan produktivitet kerdjanja.
4 . Undang-undang keadaan Bahaja harus dimanfaatkan setjara bidjaksana untuk menerobos kematjetan atau kesesatan berbagai usaha Pemerintah, dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah dalam keseluruhannja.
5. Memperhebat operasi-operasi keamanan dengan pengerahan kekuatan alat-alat negara dan Rakjat setjara maximal, dengan :
a. mempergunakan djalan mempertjepat hasil-hasil dan mengurangi korban-korban;
b. memperlakukan dengan wadjar para pemberontak jang insaf kembali dan menjerah tanpa sjarat, dan ichlas ingin kembali kepangkuan Republik Indonesia ’45.
F. Pembentukan Badan-badan Baru :
1. Dewan Pertimbangan Agung, jang berkewadjiban mem beri djawab atas pertanjaan Presiden, dan berhak memadjukan usul kepada Pemerintah, atas prinsip perlu-mutlaknja bantuan Rakjat buat segala urusan ke-Negaraan dan kemasjarakatan dan atas sifat-hakekat kepribadian Bangsa Indonesia jang berinti gotong-rojong.
2. Dewan Perantjang Nasional, untuk merantjangkan pola masjarakat jang adil dan makmur dan membuat blue-print dari pada suatu masjarakat Indonesia jang berkeadilan sosial.
3. Bapekan : „Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara" untuk mengawasi kegiatan Aparatur Negara, baik vertikal maupun horizontal, agar terdjamin effisiensi kerdja jang maximal.
4. Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang terdiri dari anggauta-anggauta D.P.R. ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan jang diangkat oleh Presiden.
5. Front Nasional jang dimaksudkan untuk mengadakan alat penggerak masjarakat setjara demokratis, jang diperlukan pertama-tama dibidang pembangunan, menudju kepada terbangunnja satu masjarakat adil dan makmur, menudju kepada penjelesaian Revolusi.
G. Pelaksana:
Walaupun Manifesto Politik adalah sangat penting karena telah mendjawab Persoalan-persoalan Pokok Revolusi dan telah mengemukakan Usaha-usaha Pokok untuk menjelesaikan Revolusi Indonesia, tetapi realisasinja sangat tergantung pada orang-orang jang diberi tugas melaksanakannja.
Djakarta, 25 September 1959.