BLANTERORIONv101

PERJALANAN PEMBUKAAN UUD REPUBLIK INDONESIA

24 Agustus 2022
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan per-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbetuk dalam suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ke Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


PERNYATAAN KEMERDEKAAN (11 Juli 1945)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Bangsa Indonesia di zaman dahulu telah mempunyai riwayat mulia dan bahagia, sebagai bangsa merdeka yang bertanah air merdeka dan bernegara merdeka, yang batas-batasnya meliputi seluruh kepulauan Indonesia sampai ke Papua, malah melampaui ke daratan Asia sampai ke batas-batas tanah Siam; negara merdeka, yang dalam perhubungan perdamaian dan persahabatan dengan negara-negara merdeka di daratan Asia, menyambut tiap-tiap bangsa dengan kemurahan hati.

Kedatangan bangsa-bangsa Barat di Indonesia, membawa bencana kepada bangsa Indonesia itu. Terlebih sekali setelah dalam berebut-rebut hak perniagaan, bangsa Belanda dengan kongsi perniagaan “Vereenigde Oost Indische Compagnie” beroleh kemenangan atas bangsa Indonesia, yang memperlakukan bangsa Barat itu dengan kemurahan hati dan sangka baik, seperti dalam perniagaan. Memang dari mulanya bangsa Barat mendasarkan kemenangan monopoli atas kekuasaan politik dan kekerasan senjata.

Maka jatuhlah lama-kelamaan kepulauan Indonesia itu kebawah pengaruh dan kongsi perniagaan Belanda itu; diputuskanlah olehnya perhubungan Indonesia ke luar dengan negara-negara merdeka yang lain-lain; direbut, dirampaslah dengan senyata-nyatanya segala hak dan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka yang bernegara merdeka.

Kerajaan Belanda yang mewarisi hak-hak rampasan “Vereenigde Oost Indische Compagnie” itu, dalam satu setengah abad pemerintahan atas negeri dan bangsa Indonesia, pada hakekatnya melanjutkanlah semata-mata haluan politik yang lama itu, yaitu politik memecah-mecah persatuan kita, menghina, menginjak-injak rasa kehormatan kita, menghisap, memeras kekayaan kita untuk kepentingan bangsa Belanda sendiri.
Kejahatan niat dan tujuan itu tidak dapat disembunyikan seterusnya di dalam dunia, yang di dalamnya bertambah-tambah kehebatan perlombaan imperislisme Barat, berebut kekayaan segenap dunia. Dan lama-kelamaan bangkitlah kembali dengan sehebat-hebatnya semangat perlawanan bangsa Indonesia, yang memang tidak pernah padam dan tidak pernah dipadamkan, dalam lebih 3 abad perkosaan oleh imperialisme Belanda itu. Sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia adalah sejarah berpuluh-puluh pemberontakan bangsa Indonesia melawan imperialisme Belanda itu. Bergeloralah lagi di dalam kalbu bangsa Indonesia tekad yang berkobar-kobar, berbangkit kembali sebagai satu bangsa yang merdeka dalam satu negara yang merdeka.

Kemenangan Dai Nippon Teikoku dalam perangnya dengan Rusia dalam tahun 1905 M, mencurahi kehendak itu dengan semangat kebangsaan Timur. Gugurlah anggapan tak terpatahkannya kekuatan Barat, gugurlah angka kelebihan Barat, yang telah membelenggu bangsa-bangsa Timur itu beratus tahun.
Contoh Dai Nippon Teikoku beroleh kejayaannya itu, melahirkanlah pergerakan teratur dalam bangsa Indonesia, yang didasarkan atas cita-cita keadilan dan kemanusiaan, menuntut pengakuan hak kemerdekaan tiap-tiap bangsa. Tidak tercegah, tidak tertahan tumbuhnya, meluas dan mendalamlah pergerakan ini dalam segenap lapisan dan segenap barisan bangsa Indonesia, betapapun kerasnya, betapapun buasnya, betapapun ganasnya kekuasaan pemerintahan Belanda berikhtiar mencegah dan menindasnya.

Disaat memuncaknya gelagat pergerakan itu yang seperti ibarat saat kelahiran anak dari kandungan ibunya, maka Tuhan Yang Maha Kuasa telah membelokkan perjalanan riwayat dunia, mengalih/memindahkan perimbangan kekuasaan di muka bumi, istimewa di daerah Lautan Teduh, seolah-olah untuk membantu pembinaan kelahiran itu.

Tuntutan Dai Nippon Teikoku,  bertentangan dengan tujuan-tujuan imperialisme Barat, yaitu tuntutan hak kemerdekaan Asia atas dasar persamaan hak bangsa-bangsa, serta politik yang dengan tegas dan tepat dijalankan olehnya, menuju pembangunan negara-negara merdeka dan lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, akhirnya telah menyebabkan Dai Nippon Teikoku menyatakan perang kepada Amerika dan Inggris. Perang Asia Timur Raya ini, yang berkebetulan dengan saat memuncaknya perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia yang lain, menjadilah sebagai puncak pertemuan perjuangan kemerdekaan segala bangsa Asia di daratan dan di kepulauan Asia.

Dengan mengakui dan menghargai tinggi keutamaan niat dan tujuan Dai Nippon Teikoku dengan Perang Asia Timur Raya itu, maka tiap-tiap bangsa dalam lingkungan Asia Timur Raya atas dasar pembelaan bersama, wajiblah menyumbangkan sepenuh tenaganya dengan tekad yang sebulat-bulatnya kepada perjuangan bersama itu, sebagai jaminan yang seteguh-teguhnya untuk keselamatan kemerdekaannya masing-masing.

Maka sekarang, telah sampailah perjuangan pergerakan Indonesia kepada saat yang berbahagia, dengan selamat-sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan yang hidup sebagai anggota sejati dalam kekeluargaan Asia Timur Raya. Di depan pintu gerbang Negara Indonesia itulah rakyat Indonesia menyatakan hormat kepada semua pahlawan-pahlawan kemerdekaannya yang telah mangkat.

PEMBUKAAN (yang singkat):
Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang.

Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
MUKADDIMAH (31 Januari 1950)

Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat.

Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.

Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.




Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950
MUKADDIMAH (15 Agustus 1950)

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,


Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.




UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (5 Juli 1959)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Komentar