DI MANAKAH KEKUATAN YANG MENGHANCURKAN SEGALA HAL YANG MELAWAN?
Gelijk de
grote ocectan doordrongen
is van het, zout, zo is mijn
leer doordrenkt van de geest der
bevrijding.
Huila Vagga
Dalam "Suluh
Indonesia Muda" nomor tiga, maka Ir. J. ada membentangkan
pendapat-pendapatnya tentang problim a g r a r i a, yakni soal bagaimana kita
bisa menolong rakyat tanah Jawa dari kemelaratan yang bertambah-tambah
haibatnya itu, dan yang terjadi oleh karena makin lama makin banyaklah jumlah
rakyat yang memakan hasilnya tanah Jawa itu. Bertambah-tambahnya penduduk itu
adalah terjadi oleh karena jumlah orang meninggal dunia saban tahunnya ada
lebih kecil daripada jumlah orang yang dilahirkan; dan oleh sebab bertambahnya
rakyat ini tidak diikuti oleh tambahnya hasilnya bumi yang sepadan, maka
niscayalah makin lama makin kecil sahaja bagian masing-masing orang dalam
pembagian rezeki tanah Jawa itu. Adapun banyaklah obat untuk mencegah kerasnya
penyakit ini: kita bisa menambah luasnya tanah yang dipakai untuk sawah atau
tegalan; kita bisa memperbaiki cara pertanian, sehingga hasil sebahu-bahunya
bisa bertambah; kita bisa mengadakan kepabrikan (industri), di mana banyak
orang bisa bekerja dan mendapat penghidupan; atau kita bisa memindahkan
sebagian rakyat tanah Jawa itu ke lain-lain pulau Indonesia, misalnya Sumatera.
Akan tetapi sukarlah semua obat ini bisa tercapai dalam sebentar tempo.
Menambah sawah atau tegalan tahadi; mengadakan cara pertanian yang lebih
menghasilkan; mengadakan kepabrikan; memindahkan rakyat dengan beratus-ratus
ribu kepulau lain, itu semuanya bukanlah hal-hal yang bisa terjadi dalam
sebentar tempo. Inilah sukarnya problim agraris tahadi!
Adapun Ir. J.
telah menunjukkan pula obatnya: hendaklah katanya, kita menyokong modal-modal
asing di lain-lain pulau Indonesia itu dengan menyumbangkan berketi-keti kaum
buruh dari tanah Jawa, supaya mereka mendapat penghidupan; hendaklah, untuk hal
itu aturan poenale sanctie itu dihapuskan dan diganti dengan aturan
kerja-merdeka! Penyokongan pada modal asing itu adalah perlu, katanya, oleh
karena, selainnya menolong kemelaratan rakyat tanah Jawa itu, hal itu niscaya
pula menolong pulau-pulau tahadi: sebab suburnya modal asing itu niscayalah
mendatangkan kemakmuran, dan niscayalah mendatangkan jalan-jalan kereta-api,
jalan-jalan pelayaran dan lain-lain. Dan jikalau kita tidak mufakat akan “obat”
ini, jikalau kita tidak setuju akan penyokongan modal asing itu, maka Ir J
menanya pada kita: “Di manakah tinjumu? Di manakah kekuatan yang menghancurkan
segala hal yang melawan?”
Sebab katanya,
“kekuasaan modal itu a d a ; dan modal itu bertambah-tambah sahaja
memperkuat diri dengan air-penghidupan dari dalam dan dari luar, walaupun kita
mencegahnya”.
Begitulah
pendiriannya Ir. J.
Sebelum kita
menguraikan apa sebabnya kita tidak setuju dengan pendirian yang semacam itu,
maka berfaedahlah agaknya, jikalau kita lebih dahulu menyelidiki soal
“terlalu-banyaknya-rakyat”, yakni soal overbevolking tahadi.
Adapun soal
overbevolking itu, pada hakekatnya tidaklah tergantung dari berapa banyaknya
penduduk, dan tidaklah tergantung dari berapa sesaknya negeri di mana penduduk
itu berdiam. Soal overbevolking adalah soal rezeki; adalah soal yang mengajukan
pertanyaan atas cukup atau tidaknya makanan dalam negeri tahadi! Sebab,
tidakkah banyak negeri yang penuh sesak dengan penduduk, di mana, oleh
banyaknya rezeki, overbevolking itu tidak terasa? Tidakkah banyak pula negeri,
yang sedikit sekali penduduknya, di mana rakyatnya, karena kurangnya makanan,
sama pindah ke negeri lain? Kita mengetahui, bahwa, umpamanya dalam tahun 1910,
di negeri Jerman yang mempunyai penduduk 120 orang dalam tiap-tiap kilometer
persegi, hanya 25.531 oranglah yang meninggalkan negeri itu untuk mencari
penghidupan di negeri lain; dan kita mengetahui, bahwa dalam tahun 1910 itu
juga, di negeri Oostenrijk-Hongaria, yang penduduknya hanya 76 orang
sekilometer persegi, jumlah rakyat yang pindah ke lain negeri adalah sampai
278.240, – yakni hampir sebelas kali jumlahnya orang yang keluar dari negeri
Jerman tahadi itu!
Bahwasanya:
soal “overbevolkt” atau tidaknya tanah Jawa itu, hanyalah tergantung dari cukup
atau tidaknya rezeki tanah Jawa itu pula: hanyalah ia tergantung dari
banyak-sedikitnya makanan; dan tidaklah ia tergantung dari jumlah penduduk
sekilometer-kilometer perseginya!
Betul jumlah
rakyat tanah Jawa itu makin lama makin tambah; betul tambahnya itu begitu
cepat, sehingga Dr. Bleeker dalam tahun 1863 berani mengatakan, bahwa jumlah
rakyat tanah Jawa itu dalam tiap-tiap 35 tahun akan menjadi lipat dua kali
ganda besarnya; betul dalam tiga puluh lima tahun antara 1865 dan 1900 teori
Dr. Bleeker itu ada cocok dengan keadaan yang sebenarnya; betul untuk
tahun-tahun yang belakangan ini, maka tempo menjadinya dua kali ganda itu oleh
K e r k k a m p masih ditetapkan atas 42 tahun; – pendek kata: betul tanah Jawa
itu rakyatnya c e p a t sekali bertambahnya; (walaupun teori-teori Bleeker dan
Kerkkamp itu dua-duanya tidak cocok buat selama-lamanya); dan betul tanah Jawa
itu kalau dibandingkan dengan negeri-negeri lain sudah sesak sekali, – akan
tetapi, apakah kiranya di tanah Jawa itu ada penyakit “overbevolking”, jikalau
cepat-naiknya jumlah rakyat itu diikuti oleh jumlah naiknya r e z e k i yang
sepadan? Dan apakah si-Jawa itu sampai menderita kelaparan, bilamana persediaan
makanan baginya ada cukup?
Memang, memang!
Baik sekalilah adanya, kalau sebagian rakyat Jawa itu bisa pindah ke Sumatera;
baik sekali kalau pindahan rakyat itu bisa lekas terjadi. Akan tetapi apakah
yang harus kita perbuat, kalau pemindahan rakyat itu tidak bisa terjadi dengan
sesungguh-sungguhnya sebagai sekarang ini; apakah yang harus kita ikhtiarkan
terhadap pada emigrasi ini, jikalau emigrasi itu sampai sekarang hanya
kecil-kecilan sahaja, dan tidak beratus-ratus ribu sebagai yang diinginkan oleh
Ir. J. itu?
Poenale
Sanctie! Baik, kitapun mengharap dan mendoa, moga-moga poenale sanctie itu
lekas musna dari dunia ini; kitapun mengerti, bahwa aturan-kerja sebagai
budak-belian itu mengurangkan nafsu rakyat tanah Jawa buat menyerahkan diri
dalam tangannya “werek”; kitapun mengerti, bahwa nafsu mencari kerja di lain
pulau itu niscaya menjadi lebih besar, jikalau poenale sanctie itu dihapuskan;
– akan tetapi kita tidak percaya, bahwa lenyapnya poenale sanctie itu sahaja
akan bisa memindahkan b e r a t u s-r a t u s ribu kaum buruh dari tanah Jawa
tiap-tiap tahun, walaupun disokong oleh siapa juga, kita tidak percaya, bahwa
hapusnya poenale sanctie itu sahaja bisa menjadi obat yang mustajab bagi
penyakit “overbevolking” di tanah Jawa. Sebab emigrasi itu tidaklah tergantung
dari ada atau tidak adanya salah suatu aturan. Emigrasi adalah suatu soal
rezeki!
Karenanya,
tidak pertama-tama berhubung dengan harapan akan emigrasi inilah, maka kita
ingin akan lenjapnya poenale sanctie itu. Kita menuntut dicabutnya, ialah
dengan alasan-alasan rasa-kemanusiaan; kita menuntut hilangnya, ialah oleh
karena aturan itu ada aturan yang hina! Marilah kita melanjutkan penyelidikan
kita tentang soal overbevolking di tanah Jawa itu. Jikalau kita ingin mengerti
betul-betul akan soal itu, jikalau kita ingin mengerti dengan terang-benderang
akan naik ‑ turunnya jumlah penduduk tanah Jawa itu, maka haruslah kita
mengetahui pula jalannya politik atau susunan ekonomi sediakala; haruslah kita
mengenali betul-betul segala keadaan yang berpengaruh atas soal tahadi itu.
Sebab keadaan jumlah penduduk dalam sesuatu negeri, adalah berhubungan rapat
dengan aturan politik dan susunan ekonomi di negeri itu pula.
Perhatikanlah
angka-angka di bawah ini:
Penduduk tanah
Jawa tiap-kilometer perseginya, ialah:
Tetapi,
walaupun tindasan dan perasan dan isapan yang sangat itu, walaupun selalu
mundurnya persentase tahadi, maka kekuatan-hidup atau vitaliteitnya rakyat
tanah Jawa adalah tak terhingga besarnya. Walaupun kesengsaraan yang
dideritanya, walaupun “via dolorosa” yang dijalaninya, maka masihlah besar
sekali jumlah penduduk tanah Jawa di tiap-tiap kilometer persegi jikalau
dibandingkan dengan rakyat tani di negeri-negeri asing: Hanya sedikitlah
negeri-negeri di muka bumi ini, yang mempunyai penduduk lebih dari 260 jiwa
sekilometer perseginya sebagai tanah Jawa itu!
Bukti atas
perhubungan antara tambahnya penduduk (bevolkingsaanwas) dengan aturan politik
atau susunan ekonomi di atas ini, adalah perlu sekali, oleh karena setengah
orang mengira, bahwa, – oleh sebab menurut pendapatnya overbevolking itu
terjadinya hanya karena tambahnya penduduk yang terlampau cepat itu sahaja -,
penyakit itu bisa kita obati dengan mencegali bevolkingsaanwas itu pula. Mereka
mengira, bahwa bahaya overbevolking ini bisa dicegahnya dengan memberi
pendidikan pada rakyat supaya mengurangi nafsunya mengadakan turunan. Mereka
tak mengerti, bahwa “obat” ini mustahil bisa terjadi.
Tak mengerti,
bahwa pendidikan mencegah turunan ini akan hancur dan binasa berbentusan dengan
tabiatnya manusia; tak mengerti, bahwa jalan yang satu-satunya untuk mencegah
tambahnya penduduk itu ialah penindasan dan perasan sahaja, yang lebih sangat
dan lebih keras daripada tindasan dan perasan cultuurstelsel umpamanya!
Kembali lagi
pada penyelidikan kita: Di atas kita sudah menulis bahwa, kalau bisa, kita
setuju akan emigrasi yang secepat-cepatnya kelain pulau Indonesia. Tetapi kita
tak percaya, bahwa hapusnya poenale sanctie itu sahaja bisa menarik
beratus-ratus ribu manusia dari tanah Jawa, walaupun “akal” atau “sokongan”
yang bagaimana juga. Kita tidak percaya atasnya, oleh karena, sebagai yang
sudah kita terangkan di atas, emigrasi itu ialah suatu kejadian yang tergantung
dari rezeki. Artinya: Selama sesuatu rakyat dalam negerinya sendiri masih ada
“jalan” dalam pencahariannya rezeki, selama rakyat itu masih bisa mencari
“akal” di negerinya sendiri dalam urusan penghidupannya, – selama itu, maka,
walaupun “jalan” atau “akal” itu kiranya ada s u k a r dan s u s a h, tidaklah
rakyat itu meninggalkan negerinya untuk mencari penghidupan di negeri jauh.
Selama rakyat tanah Jawa masih ada “jalan” dan “akal” itu -, selama itu maka,
walaupun keadaan ekonominya sudah sengsara atau lehernya hampir tercekek
sebagai keadaan sekarang ini, jumlahnya emigran tentulah tetap kecil sahaja.
Selama itu, maka, walaupun kita berusaha keras untuk emigrasi itu, pastilah
tetap kecil sahaja hasil segala usaha kita itu. Sebab begitulah memang
tabiatnya rakyat!
Riwayat
emigrasi mengajarkan pada kita, bahwa emigrasi itu hanyalah bisa terjadi dengan
sungguh-sungguh, jikalau segala sumber penghidupan di negeri sendiri memang
sudah tertutup sama sekali adanya. Akan tetapi, bilamana emigrasi itu sudah
terjadi; bilamana pada sesuatu masa beratus-ratus ribu atau berjuta-juta rakyat
sudah sama meninggalkan negerinya untuk mencari penghidupan di negeri lain,
maka riwayat-dunia menunjukkan, bahwa aliran rakyat-pindah itu pada suatu
ketika berhenti pula. Sebab dalam pada itu, negeri sendiri lalu berobah pula.
Dalam pada itu, negeri sendiri lalu mengadakan perobahan dalam caranya mencari
rezeki: mengadakan perbaikan cara bertani, mengadakan perbaikan pertukangan
(nijverheid); dan mulailah dalam negeri sendiri itu timbul suatu kepabrikan
(industri), yang memberi kerja dan penghidupan pada bagian rakyat yang masih
“lebih”, sehingga “kelebihan” rakyat ini seolah-olah diisap lagi oleh pergaulan
hidup di negeri sendiri tahadi adanya. Kita mengambil pelajaran dari
riwayat-dunia, bahwa semua emigrasi itu terjadinya ialah dalam masa, yang
mendahului suburnya cara pencaharian rezeki atau suburnya kepabrikan dalam
negeri dari rakyat yang beremigrasi itu. Kita melihat emigrasi itu pada rakyat
Inggeris pada masa sebelum 1860, di mana industri Inggeris mulai menjadi besar.
Kita melihat pindahan-rakyat Jerman dan Perancis pada waktu sebelum 1880, di
mana kepabrikan Jerman dan Perancis mulai subur. Dan kita melihat bahwa
timbulnya kepabrikan di negeri Jepang itu ialah didahului oleh emigrasi juga
adanya. Dan tidakkah transmigrasi dari daerah Kedu itu makin lama makin kurang,
sesudah rakyat Kedu dengan usaha sendiri mengadakan cara pertanian yang lebih
menghasilkan; tidakkah, semenjak perbaikan cara pertanian ini diadakan,
transmigrasi dari Kedu itu makin lama makin berkurang, walaupun Kedu itu
sesaknya penduduk dalam 1920 sudah sampai 497 jiwa rata-rata sekilo meter
perseginya?
Pelajaran yang
kita ambil dari fatsal diatas ini ialah bahwa emigrasi itu tidak bisa terjadi
sesungguh-sungguhnya jikalau memang belum temponya. Kita melihat, bahwa di
negeri Inggeris, di negeri Jerman, di negeri Perancis, di negeri Jepang,
emigrasi itu ialah pendahuluannya masa kepabrikan, dan menjadi penolong
masa-kekurangan makan yang ada di muka masa kepabrikan itu. Tegasnya: emigrasi
itu ialah terikat oleh tempo ; emigrasi tidak bisa kita adakan dalam
sewaktu-waktu sahaja kalau memang belum musimnya, walaupun kita menyokong
bagaimana juga. Emigrasi itu akan terjadi sendiri kalau memang temponya sudah
datang ...
Dalam pada itu,
maka tidaklah kita mengatakan, bahwa kita tak boleh dan tak harus meratakan
jalan untuk emigrasi itu. Sebaliknya: Kita harus bersedia dan kita harus
mengaturnya, agar supaya emigrasi itu bisa terjadi dengan gampang dan lekas,
nanti kalau temponya sudah datang. Dan tempo itu pastilah datang, oleh karena
pergaulan hidup bersama ialah suatu hal yang hidup pula, dan yang senantiasa
menuju tingkat yang lebih tinggi; tegasnya: tempo itu pastilah datang, oleh
karena susunan hidup-bersama di tanah Jawa ini, menurut hukum evolusi, pasti
pula meninggalkan tingkat yang sekarang ini, dan pastilah naik ke tingkat yang
kemudian, yakni: pasti meninggalkan tingkat pertanian yang sekarang ini dan
pasti menaik ketingkat kepabrikan. Dan sebelum tingkat kepabrikan itu tercapai,
maka lebih dulu terasa penyakit overbevolking itu dengan sekeras-kerasnya;
sebelum tingkat yang sekarang ini ditinggalkan, sebelum tingkat kepabrikan itu
tercapai, maka haruslah pergaulan hidup tanah Jawa itu melalui
tingkat-perobahan, – overgangsphase lebih dahulu. Dan tingkat-perobahan ini
ialah masa menghaibatnya overbevolking tahadi; overgangsphase ini ialah masa di
mana sebagian rakyat tanah Jawa, dari kerasnya overbevolking tahadi, sama
pindah kelain pulau untuk mencari pekerjaan dan untuk mencari penghidupan.
Akan tetapi,
jikalau dalam pada masa emigrasi itu cara pencaharian rezeki di tanah Jawa
sudah memperbaiki diri sendiri; jikalau kebutuhan akan cara pencaharian rezeki
yang lebih baik itu sudah mendatangkan perbaikan dalam cara pertanian; jikalau
tanah Jawa sudah mulai menginjak tingkat kepabrikan; – maka berhentilah pula
emigrasi itu, dan berhentilah pula keharusan akan mencari rezeki di negeri
lain. Sebab, sebagai yang sudah kita terangkan di muka, pergaulan hidup sendiri
lantas “mengisap” bagian rakyat yang “lebih” itu!
Sekali lagi
kita mengulangi: Emigrasi ialah suatu “maatschappelijkverschijnsel”, yang
mulainya atau berhentinya ditetapkan oleh masyarakat sendiri itu juga.
Karenanya, maka kita tak percaya akan bisa terjadinya emigrasi yang
sungguh-sungguh, jikalau memang belum temponya, yakni jikalau pergaulan hidup
di tanah Jawa belum memaksa sendiri akan emigrasi itu dengan kekuatannya
keharusan yang tak terhingga adanya!
Akan tetapi,
bolehkah kita berdiam-diam sahaja membiarkan kemelaratan yang sekarang ini,
sampai emigrasi itu terjadi sendiri; bolehkah kita tidak berusaha meringankan
penghidupan rakyat itu, dan tidak melalui segenap jalan yang wajib kita lalui?
Tidak, tidak,
dan sekali lagi: tidak!
Kita harus
memerangi segala keadaan yang menambah kemelaratan rakyat itu; memerangi segala
hal-hal yang memberatkan penghidupannya rakyat, yang karena terlalu besarnya
bevolkingsaanwas (tambahnya penduduk), memang sudah berat adanya; memerangi
segala hal-hal yang mengecilkan persediaan rezeki rakyat tahadi.
Sebab, asal
rezeki cukup, asal makanan tak kurang, maka sebagai yang kita terangkan di
muka, tak akanlah rakyat menderita tak kecukupan dan kekurangan, tak akanlah
overbevolking terasa, walaupun bevolkingsaanwas yang bagaimana juga. Karenanya,
haruslah kita melawan segala keadaan yang mengecilkan persediaan makanan rakyat
itu. Dan teristimewa, haruslah kita memerangi industri g u l a adanya.
Sebab kita
mengetahui, bahwa industri ini, walaupun pembela-pembelanya mengatakan, bahwa
“industri ini memberi begitu banyak uang pada sebagian penduduk Jawa”, dengan
“memberi begitu banyak uang” pada orang-orang itu, – hal ini belum tentu berapa
“banyaknya” walaupun oleh Schmalhausen dihitung berjumlah empat puluh juta
rupiah setahunnya, ada menimbulkan suatu golongan-rakyat dalam pergaulan hidup
tanah Jawa yang terpadamkan kebutuhannya akan menaikkan pergaulan hidup itu
keatas tingkat yang lebih tinggi, sedang kebutuhan inilah yang h a r u s ada
untuk kenaikan itu. Kita mengetahui bahwa industri ini merusak morilnya
sebagian penduduk tanah Jawa; mengetahui, bahwa aturan menanam tebu sekali
dalam tiga tahun di atas satu tempat itu adalah suatu aturan yang memberi
keuntungan pada industri itu dengan percuma; mengetahui, bahwa industri ini tak
senang akan majunya negeri dan rakyat, oleh sebab kemajuan ini tentu menaikkan
upah-upah dan sewa-sewa, lantaran kemajuan itu menambah besarnya kebutuhan
rakyat. Dan tidakkah banyak pula keberatan-keberatan atas industri ini?
Tidakkah ia dengan aturan-aturan-premi telah mengotorkan perhubungan
kepala-kepala desa dengan rakyat? Tidakkah ia mengecilkan “gemiddeld
grondbezit” (milik tanah rata-rata) si kaum tani? Tidakkah penyewaan tanah itu
membikin banyak orang tani jadi kaum buruh? Tidakkah hati kita panas kalau kita
memikirkan aturan “dagen nachtregeling” (aturan siang dan malam), yakni aturan
menurut yang mana tanaman tebu mendapat air waktu siang dan tanaman padi waktu malam?
Tidakkah tanah
yang dulunya ditanami tebu itu menjadi kurang baik bagi tanaman padi? Tidakkah
industri ini mengisap berjuta-juta rupiah dari pergaulan hidup tanah Jawa?
Pendek kata: Tidakkah industri ini jauh dari mengayakan, bahkan memelaratkan
tanah Jawa?
Berhubung
dengan kejahatan industri ini; berhubung dengan pengurangan rezeki tanah Jawa
itu, maka kita menuntut hapusnya industri itu sebagai adanya sekarang ini. Dan
jikalau ada yang mengatakan, bahwa penghapusan industri ini akan menerjunkan
rakyat dalam dunia kemelaratan yang lebih haibat dari sekarang, jikalau masih
ada bangsa kita yang menyesalinya, maka kita memperingatkan, bahwa hapusnya
pabrik-pabrik gula di K a b a t dan Rogojampi di afdeling Banyuwangi umpamanya
sama sekali tidak merugikan rakyat, tetapi menguntungkanlah adanya.
Dan dari jauh
kita telah mendengar Ir. J. bertanya: “Di manakah tinjumu? Di manakah kekuatan
yang menghancurkan segala hal yang melawan?”
Memang, memang!
Tiadalah suatu kekuatan yang bisa mendesak industri gula ini dan yang bisa
menghancurkan kejahatannya, melainkan kekuatan p e r g e r a k a n r a k y a t,
yang sebagai palu-godam haibatnya menjatuhkan hantaman penuntutannya, dan yang
sebagai banjir melenyapkan segala hal yang menghalang-halanginya, jikalau
tuntutan itu tidak dikabulkan. Tiadalah suatu kekuatan yang bisa mendesaknya,
melainkan suatu massa-aksi yang besar dan haibatnya ada berlipat-lipat ganda
dari massa-aksinya Sarikat Islam meminta pengurangannya “suikerrietareaal”
(luas tanah untuk tanaman tebu) pada masa kekurangan-makan beberapa tahun yang
lalu, dan yang, sayang seribu sayang, lalu menjadi lembek sesudah ada
pemeriksaan “kumisi-kumisian”, yang hasilnya ... kekalnya keadaan yang dulu
juga!
Hendaklah kita
mengambil pelajaran dari sia-sianya pergerakan pengurangan suiker-areaal ini:
Janganlah kita menolehkan mata dalam usaha kita daripada maksud yang
pertama-tama!
Hendaklah kita
insyaf, bahwa hanya perjoangan dalam pergerakan rakyat itu sahajalah yang bisa
mengundurkan musuh-musuh kita, dan tidak dalam usaha dewan-dewanan, di mana
menurut Ir. J. “dengan berhadap-hadapan muka dengan musuh, kita punya
cara-perlawanan akan mendalam dan akan menjadi bersih”.
Sebab
sebagaimana kita tak akan bisa mencapai kemerdekaan tanah kita dengan jalan
dewan-dewanan itu, maka kapitalisme-gula tidaklah akan bisa hapus atau lenyap
pula dengan kerja dewan-dewanan itu, melainkan dengan kekuasaan pergerakan
rakyat yang sekuasa-kuasanya dan sehaibat-haibatnya
Memang, benar
sekali, benar sekali, jikalau Ir. J. menanya, di
mana kita punya
tinju itu sekarang! Tetapi sebaliknya, kita pun menanya padanya: Di mana tinju
tuan, jikalau modal-modal asing di Sumatera itu menjadi k u a t dan k u a s a
lantaran sokongan tuan dengan kaum buruh tanah Jawa yang “beratus-ratus ribu”
itu? Di manakah tinju, dan di manakah “machtsvorming en de invloed van ons Volk
om of to weren die verderfelijke vernielzucht”?
Tuan percaya
akan machtsvorming tahadi! Wahai, kita pun ada penuh kepercayaan akan masa yang
akan datang. Kita pun ada penuh kepercayaan, bahwa suatu kali rakyat kita p a s
t i mencapai machtsvorming itu pula, dan pasti “masih penuh kekuatan untuk
menjunjung diri menuju Sinar yang Satu yang berada di tengah-tengah
kegelap-gelitaan yang mengelilingi kita ini”.
Kita
mengulangi; dan kita menambah.
Kita mufakat
akan emigrasi; kita ingin pula melihat pemindahan rakyat kelain pulau
Indonesia. Akan tetapi kita mengira, bahwa emigrasi itu tidak bisa terjadi
dengan sesungguh-sungguhnya, jikalau susunan pergaulan hidup di tanah Jawa
belum “masak” baginya. Kita teristimewa menuntut hapusnya industri gula sebagai
adanya sekarang ini, dan yang mengurangi rezeki tanah Jawa itu, untuk
meringankan penghidupan penduduk tanah Jawa sebelum pergaulannya hidup sendiri
sebagai “veiligheidsklep” membangunkan emigrasi itu.
Kita yakin,
bahwa obat yang semanjur-manjurnya bagi penyakit overbevolking ini ialah tiada
lain, melainkan perbaikan-perbaikan cara pertanian dan perbaikan cara
pertukangan, dan berdirinya suatu industri Indonesia dengan modal Indonesia
yang sekokoh-kokohnya, yang nanti akan “mengisap” segenap rakyat yang “lebih”
sebagai yang telah terjadi di Inggeris, di negeri Jerman, di negeri Perancis,
atau di negeri Jepang itu, misalnya industri k a i n untuk mengganti keadaan
yang sekarang, di mana hampir segenap rakyat Indonesia yang berpuluh-puluh juta
itu hampir semuanya sama memakai pakaian yang kainnya dari Eropah, seharga
berpuluh-puluh juta rupiah: sedang kapasnya hendaklah ditanam umpamanya di
tanah-tanah Sumatera yang kini masih kosong itu, sehingga penanaman kapas ini
bisa memakai beribu-ribu kaum “lebih” dari tanah Jawa pula adanya.
Kita
mengetahui, bahwa kepabrikan itu bisa pula mengandung racun dan bahaya bagi
rakyat dan kaum buruh sebagai yang sudah terjadi di mana-mana; tetapi kita
mengetahui, bahwa adanya racun dan bahaya ini tidaklah tergantung dari a d a n
y a kepabrikan, melainkan dari c a r a n y a kepabrikan itu.
Dan walaupun
kepabrikan Indonesia ini pada waktu sekarang terdengarnya masih sebagai suatu
impian; walaupun banyak orang yang menyangkal akan bisa terjadinya kepabrikan
itu, maka kita percaya, bahwa, menurut hukum alam, kepabrikan itu pastilah
datang.
Kepercayaan,
kepercayaanlah yang senantiasa menjadi wahyunya kita punya fikiran dan
perbuatan. Dan dengan kepercayaan ini; dengan kepercayaan bahwa segala
obat-obat overbevolking itu pada waktunya tentu sama datang sandiri; dengan
kepercayaan, bahwa suatu masa kita tentu bisa pula mengenyahkan segala
pengaruh-pengaruh yang menambah adanya bahaya overbevolking itu, maka dengan
ketetapan hati kita mengarahkan muka kepada tempo yang akan datang, dan dengan
ketetapan hati kita menyambut hari kemudian itu.
“Suluh
Indonesia Muda”,